KORAN SIMANTAB
9 Oktober 2025 | 18:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Dairi

Oknum ASN Dairi Terlibat Investasi Bodong, Dilaporkan Ke Polisi

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
12 Juli 2022 | 18:19 WIB
Topik: Dairi, Hukum
0

Dairi, Diduga Oknum ASN, berinisial LS Di laporkan Ke Polres Dairi atas Dugaan Kasus Penipuan Investasi Bodong. LS di ketahui bertugas di salah satu puskesmas yang berada di kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi.

Korban Rahmat Hidayat Sidabutar melaporkan LS Dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/239/IV/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 11 April 2022.

Rahmat Hidayat Sidabutar (23) Warga Sidikalang saat di temui wartawan Simantab.com Selasa (12/07/2022). mengatakan, dirinya melaporkan LS yang di Duga melakukan penipuan Investasi Bodong ke polres Dairi pada 11 April 2022 lalu, Dengan laporan polisi nomor : LP/B/239/IV/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.

Rahmat menuturkan, ia dan ibunya Meriati Lingga (51) di tipu oleh LS dengan berkedok Impestasi bisnis Herbal, sehingga mereka mengalami kerugian dengan total Mencapai 40 juta.

Di jelaskan Rahmat, Awal mulainya kejadian tersebut, Penipuan itu terjadi Saat (LS) dan teman pria nya (RD) awal tahun 2022, dengan menawarkan Bisnis Coffe Herbal ( HWI).

Beberapa hari waktu berjalan, LS menjelaskan, bahwa dirinya sudah memasukkan uang tersebut ke investasi tersebut, yang di sebelum nya di ketahui Rahmat Dan Juga Ibunya.

Dari kronologi terjadinya transaksi tersebut. Pada bulan Januari 2022, ibu Rahmat Sidabutar menyerahkan uang pada LS sebesar Rp 10 juta, di rumah mereka. Kemudian, melalui transfer bank, Rahmat menyerahkan uang Rp 10 juta pada 24 Februari 2022. Disusul transfer Rp 20 juta pada 7 Maret 2022

“Perjanjian Investasi itu, modal di tambah keuntungan, dimana akan dikembalikan selang 2 hari, kalau investasi 10 juta, akan menjadi 11 juta, “ Sebut Rahmat. 

Untuk waktu yang sudah di janjikan tersebut sudah lewat, Rahmat Sidabutar mempertanyakan kejelasan uang investasi tersebut, namun saat di telepon melalu selulernya atau di whatsapp, LS tidak merespon sama sekali.

Rahmat kemudian mendatangi kediaman LS di Tigalingga. Sekitar dua jam menunggu, mereka berhasil menemui LS. Saat itu, LS berjanji akan mengembalikan uang mereka.Namun, LS tidak menepati janjinya. Merasa kecewa dan ditipu, Rahmat pun melaporkan LS ke Polres Dairi, 11 April 2022.

Setelah pelaporan itu, kata Rahmat, ia dan ibunya telah dipertemukan oleh polisi dengan LS, untuk mediasi. Saat itu, LS berjanji akan mengembalikan uang mereka pada 22 Juni 2022. Namun hingga kini, janji LS tidak terealisasi.

Disebut kan rahmat, Saat proses berjalan di kantor polisi, kedua belah pihak dipanggil untuk dimediasi, Selasa tanggal 14 Juni 2022 di Polres Dairi.

Pada saat mediasi oleh pihak penyidik, LS berjanji mengembalikan uang pada tanggal 22 Juni 2022. Ternyata sampai hari ini belum ada pengembalian, LS berjanji di depan penyidik kepolisian mengembalikan uang tersebut pada tanggal 22 juni 2022.

“LS berjanji di hadapan penyidik kepolisian akan mengembalikan uang kami tanggal 22 juni 2022, akan tetapi sampai sekarang belum di kembalikan, “tutup rahmat. 

Saat di konfirmasi wartawan Simantab.com kepada LS untuk mempertanyakan kasus tersebut, LS Belum membalas sama sekali. 12/7/2022).

Tags: ASNInvestasi bodongPenipuanPolda Sumatera UtaraPolres Dairi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Dana Rp200 Triliun dan Harapan UMKM Siantar: Modal Murah atau Sekadar Wacana?

9 Oktober 2025 | 11:56 WIB
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita