Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 8 Polisi Diperiksa Propam Polda Sumut

Medan – Delapan anggota polisi terdiri 3 personel Polair dan 5 personel Sat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, diperiksa penyidik Propam Polda Sumut atas dugaan keterlibatan peredaran sabu-sabu.

Menurut informasi, pemeriksaan dilakukan terhadap 8 anggota Polri itu atas dugaan keterlibatan dalam kasus temuan 57 Kg sabu-sabu tak bertuan yang ditemukan Polres Tanjung Balai di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Rabu (19/5/2021).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (7/6/2021), tidak menampik adanya pemeriksaan tersebut. Kata dia, pemeriksaan dilakukan masih sebatas klarifikasi.

“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Sat Narkoba Pores Tanjung Balai oleh pihak Propam Polda Sumut,” ujarnya.

BACA JUGA

Karenanya, Nainggolan mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Begitu juga dengan identitas 8 anggota polisi tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan 57 Kg sabu-sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kec. Sei Kepayang, Asahan, saat dilakukan patroli pada Rabu (19/5/2021).

Saat itu petugas mencurigai sebuah perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang, dengan dua orang laki-laki berada di atasnya, sehingga dilakukan pengejaran.

Selanjutnya kapal itu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari 41 bungkusan teh warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu-sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjung Balai guna penyelidikan lebih lanjut. ()

Iklan RS Efarina