Dalam Permen itu, pegawai dan staf KONI dilarang menerima honor bersumber dari APBD maupun APBN.
Pematangsiantar|Simantab – Permenpora 14 Tahun 2024 telah menimbulan reaksi berbagai pengurus KONI berbagai daerah. Pasalnya, dalam Permen itu, pegawai dan staf KONI dilarang menerima honor bersumber dari APBD maupun APBN.
Dihadapkan dengan regulasi ini, Ketua KONI Pematangsiantar yang baru terpilih, Rio Siahaan fokus pada sumber dana alternatif dan sponsorship.
Ia menilai pasal 16 ayat 6 dalam peraturan tersebut, yang melarang staf KONI menerima gaji dari bantuan pemerintah, baik berasal dari APBN maupun APBD, serta hibah, perlu ditinjau kembali.
Rio mengatakan, ketiadaan alokasi anggaran untuk gaji staf KONI dalam anggaran tahun 2025 merupakan tanggung jawab pengurus KONI periode sebelumnya yang tidak mengajukan permohonan.
“Seperti yang kita dengar, kalau untuk sekarang anggaran itu tidak tertampung di tahun 2025. Itu tugas dari pengurus KONI sebelumnya, karna tidak mengajukan atau memohon,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/01/2025).
Tidak menyerah dihadapkan dengan masalah yang timbul dari Permenpora itu, Rio menyatakan KONI akan berfokus pada sumber-sumber alternatif. Pilihannya seperti sponsorship, kegiatan industri olahraga, iuran anggota, hibah dari dalam dan luar negeri, serta corporate social responsibility (CSR) dari pihak swasta.
Alternatif pendanaan KONI itu, kata dia, tertuang dan sejalan dengan arahan BAB 16 pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mendorong pencarian pendanaan melalui event olahraga yang didanai CSR atau sponsor.
“Secara tidak langsung mencari pendanaan berupa event-event olahraga dari dana CSR atau sponsor-sponsor,” tuturnya.
Adanya regulasi itu, masih kata Rio, tidak mengganggu memengaruhi komitmen KONI sebagai mitra Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam pengembangan olahraga.
“Ini sebagai tantangan besarnya. Kita sebagai perpanjangan tangan dari Disporabudpar Siantar, pandai-pandai kita berkomunikasi kepada kepala daerah untuk dapat mempermudah program-program keolahragaan ke depannya,” ujar Rio.
Rio Siahaan telah menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Kota Pematangsiantar periode 2025-2029 tertanggal 14 Januari 2025.
Setelah menerima SK tersebut, ia menuturkan, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah konsolidasi dengan pengurus cabang olahraga (Pengcab) untuk membahas perkembangan dan kegiatan olahraga di Pematangsiantar.
“Hal pertama yang kita perbaiki yakni masalah administrasi kita, tidak ada lagi orang-orang yang mengatasnamakan KONI selain kepengurusan yang tertera dalam SK, beserta pengurus-pengurus cabor di bawah naungan kita,” tutur Rio.
Ia menekankan pentingnya administrasi yang tertib dan kepengurusan yang solid untuk kemajuan olahraga di Pematangsiantar.
“Mari kita bergandengan tangan. Sama-sama kita kembangkan olahraga di Kota Siantar, karena saat ini peringkat kita untuk olahraga di Sumut itu sangat jauh. Kita berharap nantinya kita di posisi 10 besar,” imbuhnya.(putra purba)