Dikenal Licin Pengedar Narkoba asal Siantar Ditangkap Polisi Simalungun

Simantab, Simalungun – NS (32), pengedar narkoba asal Siantar yang dikenal licin akhirnya tertangkap dengan barang bukti lebih dari 1 gram sabu.

Warga Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, itu kini tengah diperiksa untuk pengembangan kasusnya usai tertangkap pada Jumat (18/2/2022).

Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah menguraikan, penangkapan dipimpin langsung Kanit Narkoba Ipda Rudi Hartono setelah petugas melihat pelaku di lokasi penangkapan.

Pelaku sendiri diketahui dicokok petugas dipinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, siang hari.

“Sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 13.30 WIB, Team melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja sehingga tim langsung melakukan pemeriksaan”, ujarnya dihubungi, Sabtu (19/2).

Barang bukti yang petugas berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,54 gram, 1 unit ponsel Android merk Samsung dan uang tunai Rp. 200.000.

“Dari hasil introgasi pelaku mengaku narkoba tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan depan sekolah SMP 6 Jalan Meranti, Kota Siantar,” terangnya.

Pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kasusnya sedang didalami penyidik,” ujarnya.

Iklan RS Efarina