Jakarta, Kasus polisi tembak polisi menjadi perhatian publik. Terlebih banyaknya tokoh yang mencium adanya aroma aroma tak sedap dalam penyidikan kasus tersebut. Pihak kepolisian sudah berulang kali menyelenggarakan konfrensi pers tentang penembakan yang yang dilakukan oleh Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) meninggal dunia. Namun penjelasan ini justru menurut banyak pihak sarat dengan kejanggalan.
Pasca dikebumikan di Muoro Jambi, keluarga Brigadir J menetapkan kuasa hukum dan melakukan pelaporan ke mabes Polri di Jakarta. Kuasa hukum keluarga yang ditunjuk adalah Kamarudin Simanjuntak, dkk.
Kamarudin Simanjuntak seperti yang dilansir oleh @idntimes menyampaikan dugaan tentang lokasi Brigadir Y dianiaya atau dibunuh selain lokasi yang dipublikasi oleh pihak kepolisian yaitu rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Locus Dilicti penganiayaan / pembunuhan Brigadir J kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta, sebagai alternatif pertama sedangkan alternatif kedua, Brigadir J dihabisi di rumah Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan,
Karena pada saat kejadian (8 Juli 2022), Brigadir J sedang mengawal Irjen Pol Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta. Pada pukul 10.00 Brigadir J masih sempat meminta ijin ke keluarganya lewat aplikasi whatsapp untuk mengawal Kadiv Propam dari Magelang ke Jakarta dengan estimasi 7 jam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
Setelah itu pada pukul 17.00 Pihak keluarga berusaha menghubungi Brigadir J namun tidak dapat terhubung karena sudah diblokir. Pasca kejadian tersebut handphone keluarga mengalami peretasan dan tidak bisa lagi digunakan.
Kamarudin Simanjuntak pada kesempatan yang sama juga meminta atensi dari Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo untuk pengungkapan kasus tersebut. Dan meminta Kapolri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jakarta Selatan.
Dan untuk pengungkapan kasus tersebut menjadi terang benderang, Kordinator Kuasa Hukum keluarga juga meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menyita mobil Irjen Pol Ferdy Sambo yang dipakai saat dinas ke Magelang.
Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 372, Pasal 374 KUHPidana hingga kepada dugaan telah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam paparannya kepada pers seperti dilansir kompas.com, kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa selain luka tembakan, Brigadir J juga mendapat luka sayatan dan ditubuh Brigadir J terdapat luka bekas penganiayaan.
Ditubuh Brigadir J terdapat bekas penganiayaan diantaranya ada bekas jahitan, memar dan luka tembak. Atas Dasar itu, pihak keluarga meminta supaya jenasah Brigadir J diotopsi ulang.
Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Laporannya diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Selain pelaporan dari keluarga Brigadir J, Bareskrim Polri juga menerima laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang melaporkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E (18 Juli 2022) atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.