Dipimpin KPLP Raymon Andika Girsang, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Rutin

/span> Dipimpin KPLP Raymon Andika Girsang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terus meningkatkan razia di rutin di blok kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan razia terhadap kamar blok WBP merupakan agenda rutin dilaksanakan. Bahkan dalam sebulan bisa dilaksanakan sampai enam kali razia.

“Dalam sebulan kita bisa melaksanakan razia sampai enam kali. Hal ini guna meminimalisir ruang gerak WBP dalam melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Raymon.

Masih kata Raymon, pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum media yang mencoba memprovokasi citra baik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan mempublikasi berita hoaks.

Pasalnya, sebelum mempublikasi berita hoaks tersebut, sekitar dua oknum media tersebut terlebih dahulu mengirimkan meteri beritanya kepada KPLP.

“Sebelum mempublikasi beritanya, materi beritanya dikirimkan dulu kepada saya. Coba apa tujuannya itu dikirim ke saya baru dipublikasikannya?” ungkap Raymon.

Menurut Raymon, dalam percakapannya dengan oknum tersebut bahwa permintaannya agar handphone (HP) hasil rajia tidak dimusnakan, melainkan diberikan kepadanya.

“Pada pelaksanaan rajia itu kita amankan satu unit handphone dari WBP. Selain Handphone kita juga mengamankan mancis, carger dan kartu HP. Si oknum yang menyebar hoaks itu meminta saya agar memberikan HP itu kepadanya, tapi tidak kita berikan. Apa yang kita amankan saat rajia wajib dimusnakan dengan cara dibakar. Itu menjadi laporan kita ke Kanwil Kemenkumham Sumut,” beber Raymon.

Lanjut Raymon, karena permintaan si penyebar hoaks tidak diberikan, belakangan kembali disebarkan juga video hoaks dua orang tahanan yang sedang joget-joget dan disebut di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Sementara dua orang dalam video tersebut, Frans dan Boccor tidak dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

“Frans kemarin sudah ditrapsel dan membuat surat pernyataan. Sementara si Boccor sejak bulan November 2021 sudah dipindah ke Lapas Raya. Dari Lapas Raya, si Boccor dipindah lagi ke Lapas Madina. Jadi, sejak bulan November, si Boccor dan Frans tidak satu kamar lagi,” ujarnya. (*/AN)

Artikel Dipimpin KPLP Raymon Andika Girsang, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Rutin pertama kali tampil pada Armada News.

Iklan RS Efarina