Ditangkap, Pasangan Kekasih Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik

Simantab – Polres Simalungun menangkap AS (18) dan VAR (18) pasangan kekasih yang tega membuang bayi di Kebun Teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada 14 Mei 2024. Bayi berjenis kelamin perempuan merupakan hasil hubungan gelap pasangan muda-mudi tersebut.

 

Bayi tak berdosa itu dilahirkan AS secara normal, lalu dibuang oleh VAR, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Bayi itu kemudian ditemukan warga, namun akhirnya meninggal.

 

Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi menyebutkan, polisi lalu menyelidiki pelaku pembuang bayi. Dari laporan warga polisi mendapati informasi AS yang sempat mengandung.

 

“Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).

 

Polisi mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5), dan ia mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA.

 

Menurut Ghulam, setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya.

 

Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik. “Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

 

Saat ditemukan warga kondisi bayi banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, lalu dibawa ke bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.

 

Kasat menambahkan, pasangan kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang

Perlindungan Anak.

Iklan RS Efarina