Kepala Bidang Perikanan dan Peternakan DKPP, Benny Sirait mengatakan, pengawasan difokuskan di tiga kecamatan: Siantar Sitalasari, Siantar Barat, dan Siantar Martoba.
Pematangsiantar|Simantab – Menjelang Iduladha 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Pematangsiantar menurunkan 13 petugas untuk memeriksa hewan kurban di lapak dan peternakan.
Kepala Bidang Perikanan dan Peternakan DKPP, Benny Sirait mengatakan, pengawasan difokuskan di tiga kecamatan: Siantar Sitalasari, Siantar Barat, dan Siantar Martoba.
“Pemeriksaan meliputi umur dan kesehatan hewan. Sapi harus berumur minimal dua tahun, kambing atau domba satu tahun,” jelas Benny, Kamis (05/06/2025).
Hewan yang tidak layak secara syariat, seperti cacat atau sakit, tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hewan yang lolos pemeriksaan akan diberi tanda khusus dan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV).
Pemeriksaan ante-mortem (pemeriksaan hewan sebelum disembelih untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, serta untuk menjamin keamanan daging yang akan dikonsumsi) juga dilakukan maksimal 12 jam sebelum penyembelihan. DKPP mengimbau agar hewan tidak diberi pakan 12 jam sebelum disembelih, namun tetap diberi air.
Untuk menghindari stres, hewan yang menempuh perjalanan lebih dari 12 jam harus diistirahatkan selama 12 jam. Sedangkan hewan dari lokasi terdekat cukup diistirahatkan tiga jam atau disembelih terakhir.
DKPP memastikan belum ada temuan penyakit serius pada hewan kurban di Pematangsiantar. Vaksinasi tetap dilakukan guna mencegah zoonosis dan menjamin keamanan pangan.(putra purba)