DPP Partai Demokrat Mulai Periksa Kasus Anggota DPRD Karo

Karo – Terkait kasus dugaan perzinahan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Karo berinisial RUMT masih berproses di DPP Partai Demokrat. RUMT merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat.

Kasus ini dilaporkan Budi Sitepu, suami dari ORFG yang diduga punya hubungan khusus dengan RUMT. Pengaduan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada  24 September 2020 dan kasusnya ditangani Polres Jakarta Pusat.

Selain melaporkan ke polisi, Budi yang merupakan seorang ASN di Jakarta mengadukan RUMT ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat pada Agustus 2020. Kasus ini mulai terungkap oleh Budi sejak Juli 2020.

Terkait pengaduan ke DPP Partai Demokrat, Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Nachrowi Ramli menjawab Simantab.com pada Selasa (20/4/2021) malam, menyebut pihaknya sedang menangani kasus ini.

“Masalah itu sedang kami tangani dengan baik, sesuai aturan yang berlaku di Partai Demokrat,” jawab Nachrowi lewat WhatsApp.

Dikatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang nantinya bekerja untuk meminta keterangan para pihak berkaitan dengan pengaduan yang sudah masuk ke DPP Partai Demokrat.

“Kami sudah membentuk tim untuk mendengar keterangan para pihak. Kami juga sudah menyiapkan hakim-hakim untuk mengambil keputusan yang adil,” katanya.

BACA JUGA

Demokrat Karo Tunggu Sikap DPP soal Anggota DPRD Dilaporkan Dugaan Zinah

Anggota DPRD Karo Dilaporkan Dugaan Zinah, Kasusnya Ditangani DPP Demokrat

Menjawab pertanyaan apakah sejauh ini sudah diagendakan kapan perkara ini akan segera dimulai untuk dilakukan pemeriksaan, Nachrowi menjawab singkat bahwa pihaknya sedang mengundang para pihak. “Sedang mengundang para pihak,” katanya.

Sebelumnya, Partoyo selaku Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat kepada Simantab.com lewat pesan WA menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan kasus secara detail.

“Selamat malam. Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan karena saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelesaian di Wanhor DPP PD,” ujarnya singkat.

Dicecar soal apakah terhadap RUMT akan diberikan sanksi terkait kasus ini, Partoyo menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban karena majelis dewan kehormatan yang akan menentukan.

“Waduh saya tidak berhak menjawab. Pastinya nanti majelis hakim Wanhor yang akan menetapkannya. Dan putusan tersebut akan disampaikan kepada ketua umum sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ditanya dalam konstitusi Partai Demokrat, sanksi apa yang bisa diberikan kepada kader yang terbukti sesuai hasil pemeriksaan dewan kehormatan, melakukan pelanggaran etik atau sejenisnya, Partoyo meminta sebaiknya pemeriksaan terhadap perkara RUMT ditunggu hasilnya.

“Ditunggu saja ya Bapak, hasil sidang majelis hakim Wanhor. Terima kasih atas atensinya,” kata Partoyo. 

Budi yang dihubungi pada Rabu (21/4/2021) malam, mengaku dirinya sudah dimintai keterangan oleh Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat pada 19 April 2021 kemarin.

“Saya sudah diperiksa untuk kedua kalinya pada 19 April 2021 lalu. Yang memeriksa Pak Ahmad Yani Basuki, Ibu Sasdawati dan ibu Agatha,” tutur Budi.

Materi pemeriksaan adalah kronologis kasus dari awal. “Ada beberapa pertanyaan yang lebih tepat ditanyakan langsung kepada istri saya tapi ditanyakan kepada saya. Karena istri saya memang tidak hadir pada panggilan pertama ini untuk dia,” ungkapnya.

RUMT yang coba dihubungi lewat pesan WA pada Rabu (21/4/2021) malam, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi yang disampaikan secara tertulis.

Kuasa hukum RUMT, Arifin Sinuhaji dilansir dari redaksidaerah.com, menyampaikan pihaknya keberatan dengan berita salah satu media online terkait dugaan perzinahan yang disebut dilakukan RUMT.

“Informasi yang beredar saat ini tentang klien saya terkesan mengarahkan publik untuk berpikir jika pada saat ini klien saya telah melakukan perzinahan dan saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Metro Jaya,” kata dia, Rabu (14/4/2021).

Padahal menurutnya, pada 23 Desember 2020 penyidik Polres Jakarta Pusat telah menghentikan laporan polisi lewat SP3 No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP.

“Saya selaku kuasa hukum telah menerima surat tersebut. Dengan tegas kami membantah, karena hal tersebut tidak benar,” ujarnya.()

Iklan RS Efarina