DPRD Diminta Jangan Setujui Anggaran Tim Ahli Bupati Simalungun

Simalungun – Gerakan Pemuda Siantar Simalungun (Gepsis) meminta DPRD Simalungun menolak anggaran untuk Tenaga Ahli  Bupati Simalungun. Jika disetujui, ada potensi korupsi dan diancam dilaporkan ke penegak hukum.

Ketua Gepsis Hamson Saragih dalam keterangan tertulis mengatakan, sepanjang sepengetahuan pihaknya, tak pernah ada Bupati Simalungun memakai dan mengangkat Tenaga Ahli Bupati dari luar ASN dan dibiayai APBD.

Menurut Hamson, Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga alias RHS mengangkat tiga orang tim ahli. Mereka adalah Tim Sukses Pemenangan Calon Bupati Simalungun pada saat Pilkada 2020.

Terhadap ketiganya dianggarkan gaji sebesar Rp 20 juta setiap bulan per orang dan memperoleh fasilitas setingkat Eselon II.

“Pengangkatan tim ahli oleh Bupati Simalungun ini kami duga sebagai balas jasa atau upah kerja selama menjadi Tim Sukses Bupati Simalungun RHS,” kata Hamson, Jumat (23/7/2021).

Kata dia, menggunakan uang APBD untuk melakukan balas jasa kepada Tim Sukses Pencalonan Bupati Simalungun merupakan bentuk dugaan tindak pidana korupsi.  

Pada sisi lain, sambung Hamson, Pemkab Simalungun selalu menyatakan kekurangan anggaran untuk membangun infrastruktur, sehingga menghimpun uang masyarakat lewat program Marharoan Bolon.

Pemkab Simalungun juga memiliki utang yang harus dibayar kepada PT Sarana Multi Finance, atas pinjaman yang dilakukan Bupati Simalungun sebelumnya JR Saragih dan kini kembali Bupati RHS mengajukan permohonan pinjaman ke PT Sarana Multi Finance.

Saya sebagai profesional, siap melakukan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya

“Kontradiktif. Satu sisi Pemkab Simalungun menyatakan kekurangan anggaran dan mengumpulkan uang dari masyarakat untuk membantu pekerjaan infrastruktur lewat program Haroan Bolon tetapi di sisi lain memberikan gaji dan fasilitas setingkat eselon II  kepada tim ahli dan itu berpotensi menjadi korupsi yang merugikan keuangan negara,” bebernya.

Maka itu jika direalisasikan oleh Pemkab dan DPRD setempat, Gepsis kata Hamson, akan melaporkannya sebagai tindak pidana korupsi.

Profesional

Salah seorang personel Tim Ahli Bupati Simalungun, Chrismes Haloho dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat (23/7/2021), disinggung soal penunjukannya sebagai tim ahli, menyebut dirinya seorang profesional.

“Saya sebagai profesional, siap melakukan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya,” jawabnya.

Terkait pengajuan anggaran tim ahli ke DPRD Simalungun, dia menyebut hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Bupati Simalungun.

“Seharusnya pertanyaan ini ditujukan kepada yang memberi penugasan,” katanya. []

Iklan RS Efarina