Seluruh fraksi DPRD, yakni Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Demokrat, Perindo, dan Simalungun Madani, menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan catatan penting: rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Pamatang Raya|Simantab – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tahun yang sama.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun, yang digelar di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Rabu (03/07/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua S. Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H. Manurung, serta dihadiri para anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, Plt Sekda Albert R Saragih, serta para pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Fraksi-fraksi Dukung dengan Catatan
Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Seluruh fraksi DPRD, yakni Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Demokrat, Perindo, dan Simalungun Madani, menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan catatan penting: rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Usai penyampaian pendapat fraksi, Ketua DPRD bersama wakil ketua dan Bupati Simalungun menandatangani berita acara persetujuan.
Bupati Apresiasi Masukan DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD melalui pandangan umum fraksi, pembahasan di tingkat komisi, panitia khusus, panitia kerja, hingga Badan Anggaran.
“Banyak masukan berharga bagi kami dalam menyusun Ranperda ini. Meski dalam pembahasan sempat terjadi perbedaan pendapat, semua merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Bupati juga menyatakan bahwa Ranperda yang telah disetujui DPRD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Kami pastikan seluruh rekomendasi dalam LHP BPK RI akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*)