Miris, sedih dan hampir muak jika kita berbicara tentang pelantikan walikota dan wakil walikota kota pematang siantar yang tak kunjung terlaksana. Kota yang sering disebut dengan kota para ketua ini, benar benar menjadi sebuah contoh arogansi dari para ketua yang sedang memegang palu. Apalagi para ketua yang merasa dirinya adalah penjelmaan dari rakyat seutuhnya.
Pemilihan kepala daerah kota pematang siantar sudah usai dilaksanakan, tepatnya 9 Desember 2020 dan pasangan calon Asner Silalahi & Dr. Susanti menang telak 77,7% melawan kotak kosong. Pasangan calon tunggal di pilkada kota pematang siantar ini, secara gagah perkasa memastikan bahwa mereka adalah pemimpin kota siantar sampai dengan 2024.
Namun Tuhan berkehendak lain, Asner Silalahi, Walikota Terpilih kota Pematang Siantar dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2020. Beliau meningga dunia sebelum sempat dilantik sebagai Walikota. Kejadian tersebut seperti mengulang kejadian lima tahun yang lalu dimana walikota terpilih Hulman Sitorus yang juga dinyatakan menang dan terpilih jadi walikota dinyatakan meninggal dunia sebelum dilantik sebagai walikota.
Pasca meninggalnya Asner Silalahi, Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar tetap melanjutkan tahapan demi tahapan hingga penetapan walikota terpilih berdasarkan Rapat Pleno Terbuka KPUD Kota Pematang Siantar pada tanggal 21 Januari 2021. Dimana KPUD Kota Pematang Siantar menetapkan Asner Silalahi sebagai walikota terpilih Kota Pematang Siantar dan Dr. Susanti Dewanti sebagai wakil walikota terpilih Kota Pematang Siantar. Pasca pleno tersebut, KPUD mengajukan usulan pengesahan dan pelantikan wakil walikota terpilih kepada DPRD Kota Pematang Siantar agar selanjutnya diproses oleh pemerintah dalam hal ini Mendagri untuk menerbitkan SK Pengangkatan dr. Susanti Dewanti sebagai Wakil Walikota Pematang Siantar kemudian pelantikannya oleh Gubernur Sumatera Utara.
Arogansi Elit Hambat Pembangunan Kota Pematang Siantar
Pelantikan wakil walikota pematang siantar menjadi terkendala karena sampai dengan hari ini, 5 September 2021 DPRD Kota Pematang Siantar belum juga melaksanakan paripurna untuk melakukan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematang Siantar periode 2015 – 2020. Padahal disisi lain mendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengangkatan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar. Dalam hal ini, sudah 7 bulan SK Mendagri tersebut tidak dapat berlaku dan membuat Dokter Susanti kehilangan haknya untuk memimpin Kota Pematang Siantar dan masyarakat menjadi korban dari gagalnya sebuah hokum berjalan dengan efektif. Terkatung katungnya SK Mendagri tersebut menjadikan masyarakat kota Pematang Siantar sebagai korban yang paling dirugikan dimana hak suara puluhan ribu orang di kotak suara pada pilkada 2020 dikalahkan oleh segelintir elit yang mengaku sebagai wakil rakyat.
Tentang pengangkatan dr. Susanti Dewanti sebagai wakil walikota pematang siantar sendiri sudah sesuai dengan Undang Undang yang berkenaan dengan pemilihan kepada daerah dan sudah disampaikan dalam usulan pengangkatan dan pelantikan oleh KPUD Kota Pematang Siantar kepada DPRD Kota Pematang Siantar. Sikap DPRD Kota Pematang Siantar yang tidak pernah mengagendakan pemberhentian Hefriansyah & Togar Sitorus menjadi sebuah tanda tanya besar dan menggelitik bagi penulis. Sikap DPRD Kota Pematang Siantar yang sangat cuek dan tidak mau tau tentang pengangkatan dan pelantikan wakil walikota terpilih ini juga menimbulkan sebuah tanda tanya besar bagi masyarakat.
Apalagi Menteri Dalam Negeri sebenarnya sudah mengantisipasi kejadian kejadian seperti ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/140/SJ point 1 (b) berbunyi sebagai berikut:
Pengesahan pengangkatan pasanan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Selanjutnya dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Menteri Dalam Negeri melalui Usulan Gubernur sebagai wakil pemerintah dapat melakukan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Propinsi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut maka secara jelas Pelantikan dr. Susanti Dewanti sebagai Wakil Walikota Kota Pematang Siantar dapat segera dilakukan dan jika pelantkan yang ditunggu tunggu masyarakat Kota Pematang Siantar ini tidak juga terlaksana maka agenda Geruduk Rumah Rakyat perlu juga dicoba untuk memberikan sebuah tekanan kepada para elit yang menggunakan kekuasaan secara arogan.
Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat harus segera menegakkan aturan dan menjaga kewibawaan Surat Keputusan yang sudah dikeluarkannya. Akhirnya penulis hanya berharap kiranya Kota Siantar sebagai Kota Para Ketua tetap menjadi pengayom bagi semua masyarakatnya dan tentu saja penulis berharap bahwa desas desus bahwa ada kepentingan yang besar dan “bau amis” bernuansa transaksional di gedung yang megah itu, tidak benar adanya. Salam kejujuran