KORAN SIMANTAB
29 Desember 2025 | 12:33 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)

Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juli 2025 | 16:57 WIB
Topik: Siantar
0

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan.

Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar kembali diguncang kabar mengejutkan setelah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Julham Situmorang, secara terbuka mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian. Pengakuan yang disampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari (28/7/2025) itu menyebutkan bahwa dirinya diminta uang Rp200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebagai syarat penghentian kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Pernyataan berani ini sontak menjadi perbincangan hangat warga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas proses hukum di kota tersebut. Warganet memuji keberanian Julham yang dianggap berani melawan dugaan praktik pemerasan di lingkaran aparat penegak hukum, sementara sebagian lainnya meragukan motif di balik pengungkapan ini.

Awal Mula Kasus: Retribusi Parkir Jadi Bola Panas

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan. Julham menegaskan bahwa dana tersebut selalu disetorkan secara resmi ke kas daerah dengan bukti setor yang sah. Namun, di balik administrasi yang tampak rapi, Julham mengungkap adanya praktik tidak sehat yang menyeret namanya menjadi tersangka.

Dalam unggahannya, Julham menyebut secara gamblang nama Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. Menurutnya, permintaan uang Rp200 juta itu datang dari Lizar dengan janji kasus tidak akan dilanjutkan. Karena menolak permintaan tersebut, Julham mengklaim dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dipercepat hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Saya tidak mampu membayar Rp200 juta. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Julham dalam unggahan yang viral itu.

Julham juga mengungkap bahwa penyidik meminta dirinya menghapus sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan agar kasus bisa dialihkan ke Inspektorat. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Julham. “Saya menolak untuk menghapus BAP, karena itu tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.

Kejanggalan Penyitaan Uang Negara

Pengakuan Julham tak berhenti sampai di situ. Ia membeberkan kejanggalan lain yang tak kalah mengejutkan, yakni penyitaan uang retribusi yang sudah disetor ke kas daerah sebagai barang bukti. Menurutnya, uang tersebut bahkan ditransfer kembali oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arie Sembiring, ke rekening Polres tanpa putusan pengadilan.

“Uang negara yang sudah masuk kas daerah dijadikan barang bukti dan dipindahkan lagi ke rekening Polres. Saya melihat ini bentuk ketidakadilan,” tegas Julham.

Pengungkapan ini membuat publik bertanya-tanya tentang standar prosedur penyitaan dalam penegakan hukum dan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara regulasi.

Bantahan Kanit Tipikor dan Respons BPKPD

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membantah keras semua pernyataan Julham. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

“Kita akan buat laporan pengaduan (LP),” ujarnya singkat, menandakan bahwa kasus ini akan memasuki babak baru.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, memilih bersikap hati-hati. Ia enggan berkomentar panjang lebar dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada pengadilan. “Kalau Bang Julham mau cerita apa, itu dia yang tahu. Pembuktiannya nanti di pengadilan. Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” ungkap Arri.

Inspektorat Masuk, Whistleblowing Jadi Sorotan

Di tengah memanasnya kasus ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait sebelum berkas kasus ini dinyatakan P21. Menariknya, Herri menyebut bahwa unggahan Julham dapat dikategorikan sebagai bentuk whistleblowing, yakni pengungkapan dugaan penyimpangan dari dalam tubuh pemerintahan sendiri.

“Kita akan pelajari kasus ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan,” ujar Herri.

Ia menegaskan Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut secara mendalam untuk memastikan kebenaran pengakuan yang telah memicu kehebohan publik ini. “Kasus ini berpotensi menjadi bola panas yang membuka tabir praktik tidak terpuji dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Babak Baru Pengungkapan Kasus

Kasus ini kini memasuki fase krusial dengan dua jalur yang sama-sama panas: proses hukum terhadap Julham sebagai tersangka dan rencana laporan pencemaran nama baik terhadap Julham oleh pihak kepolisian. Dengan sorotan publik yang semakin besar, banyak pihak menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Pematangsiantar benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik pemerasan.

Sementara itu, keberanian Julham yang memilih bersuara terbuka dianggap sebagian kalangan sebagai momentum penting untuk menyingkap sisi gelap penegakan hukum di daerah. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada adu klaim, tetapi menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah maupun kepolisian.(putra purba)

Tags: Kadishub Bongkar Dugaan PemerasanParkir di RS Vita InsanipematangsiantarRetribusi Parkir
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian terlihat berjaga mengatur arus bus dan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:52 WIB

Operasional Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar memasuki pekan pertama. Meski sebagian PO mulai patuh, pelanggaran dan kendala layanan masih mewarnai penerapan...

Read more
Seorang pelamar antusias mengisi persyaratan di salah satu booth perusahaan peserta Job Fair 2025 di Aula Universitas Nomensen.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:12 WIB

Job Fair Kota Pematangsiantar 2025 dipadati ribuan pencari kerja. Antrean panjang dan minimnya kepastian kerja menegaskan sulitnya mencari pekerjaan di...

Read more
Rambu peringatan dipasang di lokasi proyek rehabilitasi Jalan Pdt J Wismar Saragih sebagai bentuk pengamanan bagi pengguna jalan. Proyek ini dibiayai dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Desember 2025 | 18:54 WIB

Proyek rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Pematangsiantar tetap berjalan meski proses tender disorot akibat tidak terbitnya SPPBJ dan perbedaan tafsir pengadaan....

Read more
Papan informasi proyek Rekonstruksi Trotoar Jalan Adam Malik di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar di Jalan Adam Malik.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Proyek Trotoar Dikebut Menjelang Akhir Tahun, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kualitasnya

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 16:58 WIB

Pembongkaran trotoar di Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, memicu pertanyaan publik terkait urgensi dan kualitas proyek senilai Rp 399 juta yang...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Prioritaskan 12 RDTR dan Sinkronisasi Batas Wilayah untuk RPJPD 2025–2045

15 Desember 2025 | 18:41 WIB
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita