KORAN SIMANTAB
30 Oktober 2025 | 01:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)

Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juli 2025 | 16:57 WIB
Topik: Siantar
0

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan.

Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar kembali diguncang kabar mengejutkan setelah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Julham Situmorang, secara terbuka mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian. Pengakuan yang disampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari (28/7/2025) itu menyebutkan bahwa dirinya diminta uang Rp200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebagai syarat penghentian kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Pernyataan berani ini sontak menjadi perbincangan hangat warga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas proses hukum di kota tersebut. Warganet memuji keberanian Julham yang dianggap berani melawan dugaan praktik pemerasan di lingkaran aparat penegak hukum, sementara sebagian lainnya meragukan motif di balik pengungkapan ini.

Awal Mula Kasus: Retribusi Parkir Jadi Bola Panas

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan. Julham menegaskan bahwa dana tersebut selalu disetorkan secara resmi ke kas daerah dengan bukti setor yang sah. Namun, di balik administrasi yang tampak rapi, Julham mengungkap adanya praktik tidak sehat yang menyeret namanya menjadi tersangka.

Dalam unggahannya, Julham menyebut secara gamblang nama Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. Menurutnya, permintaan uang Rp200 juta itu datang dari Lizar dengan janji kasus tidak akan dilanjutkan. Karena menolak permintaan tersebut, Julham mengklaim dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dipercepat hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Saya tidak mampu membayar Rp200 juta. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Julham dalam unggahan yang viral itu.

Julham juga mengungkap bahwa penyidik meminta dirinya menghapus sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan agar kasus bisa dialihkan ke Inspektorat. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Julham. “Saya menolak untuk menghapus BAP, karena itu tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.

Kejanggalan Penyitaan Uang Negara

Pengakuan Julham tak berhenti sampai di situ. Ia membeberkan kejanggalan lain yang tak kalah mengejutkan, yakni penyitaan uang retribusi yang sudah disetor ke kas daerah sebagai barang bukti. Menurutnya, uang tersebut bahkan ditransfer kembali oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arie Sembiring, ke rekening Polres tanpa putusan pengadilan.

“Uang negara yang sudah masuk kas daerah dijadikan barang bukti dan dipindahkan lagi ke rekening Polres. Saya melihat ini bentuk ketidakadilan,” tegas Julham.

Pengungkapan ini membuat publik bertanya-tanya tentang standar prosedur penyitaan dalam penegakan hukum dan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara regulasi.

Bantahan Kanit Tipikor dan Respons BPKPD

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membantah keras semua pernyataan Julham. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

“Kita akan buat laporan pengaduan (LP),” ujarnya singkat, menandakan bahwa kasus ini akan memasuki babak baru.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, memilih bersikap hati-hati. Ia enggan berkomentar panjang lebar dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada pengadilan. “Kalau Bang Julham mau cerita apa, itu dia yang tahu. Pembuktiannya nanti di pengadilan. Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” ungkap Arri.

Inspektorat Masuk, Whistleblowing Jadi Sorotan

Di tengah memanasnya kasus ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait sebelum berkas kasus ini dinyatakan P21. Menariknya, Herri menyebut bahwa unggahan Julham dapat dikategorikan sebagai bentuk whistleblowing, yakni pengungkapan dugaan penyimpangan dari dalam tubuh pemerintahan sendiri.

“Kita akan pelajari kasus ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan,” ujar Herri.

Ia menegaskan Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut secara mendalam untuk memastikan kebenaran pengakuan yang telah memicu kehebohan publik ini. “Kasus ini berpotensi menjadi bola panas yang membuka tabir praktik tidak terpuji dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Babak Baru Pengungkapan Kasus

Kasus ini kini memasuki fase krusial dengan dua jalur yang sama-sama panas: proses hukum terhadap Julham sebagai tersangka dan rencana laporan pencemaran nama baik terhadap Julham oleh pihak kepolisian. Dengan sorotan publik yang semakin besar, banyak pihak menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Pematangsiantar benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik pemerasan.

Sementara itu, keberanian Julham yang memilih bersuara terbuka dianggap sebagian kalangan sebagai momentum penting untuk menyingkap sisi gelap penegakan hukum di daerah. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada adu klaim, tetapi menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah maupun kepolisian.(putra purba)

Tags: Kadishub Bongkar Dugaan PemerasanParkir di RS Vita InsanipematangsiantarRetribusi Parkir
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar membahas draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Informal Bidang Keagamaan di ruang rapat Bapemperda, Rabu (29/10/2025).(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 17:48 WIB

DPRD Pematangsiantar membahas Ranperda insentif bagi guru agama nonformal. Diharapkan membawa keadilan sosial, namun perlu perencanaan matang agar tidak membebani...

Read more
Aktivitas alat berat di area Eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Lokasi ini tengah diratakan dan telah mencapai 90% untuk persiapan relokasi dan penataan ulang lapak pedagang yang sebelumnya menempati bangunan lama.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 10:51 WIB

PD PHJ Pematangsiantar menata ulang kawasan eks Gedung IV Pasar Horas melalui registrasi ulang hak sewa kios. Pedagang meminta transparansi...

Read more
Aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Jalan Mataram, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 13:33 WIB

Harga pupuk bersubsidi turun 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Petani Pematangsiantar menyambut gembira, namun tetap waspada terhadap peredaran pupuk...

Read more
Ilustrasi pasien penderita ISPA dirawat di rumah sakti.(Simantab/ai)
Siantar

Cuaca Tak Menentu Picu 597 Kasus ISPA di Pematangsiantar, Dinkes Imbau Warga Waspada

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Oktober 2025 | 15:16 WIB

Kasus ISPA di Pematangsiantar melonjak hingga 597 kasus. Dinas Kesehatan minta warga waspada terhadap cuaca ekstrem dan polusi udara dengan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Simalungun

Gelombang Pencurian di Simalungun: Warga Cemas, Pemerintah Nagori Diminta Bangun Rasa Aman

27 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

27 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau RSUD Tuan Rondahaim, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkualitas

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita