KORAN SIMANTAB
18 Januari 2026 | 16:27 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)

Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juli 2025 | 16:57 WIB
Topik: Siantar
0

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan.

Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar kembali diguncang kabar mengejutkan setelah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Julham Situmorang, secara terbuka mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian. Pengakuan yang disampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari (28/7/2025) itu menyebutkan bahwa dirinya diminta uang Rp200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebagai syarat penghentian kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Pernyataan berani ini sontak menjadi perbincangan hangat warga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas proses hukum di kota tersebut. Warganet memuji keberanian Julham yang dianggap berani melawan dugaan praktik pemerasan di lingkaran aparat penegak hukum, sementara sebagian lainnya meragukan motif di balik pengungkapan ini.

Awal Mula Kasus: Retribusi Parkir Jadi Bola Panas

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan. Julham menegaskan bahwa dana tersebut selalu disetorkan secara resmi ke kas daerah dengan bukti setor yang sah. Namun, di balik administrasi yang tampak rapi, Julham mengungkap adanya praktik tidak sehat yang menyeret namanya menjadi tersangka.

Dalam unggahannya, Julham menyebut secara gamblang nama Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. Menurutnya, permintaan uang Rp200 juta itu datang dari Lizar dengan janji kasus tidak akan dilanjutkan. Karena menolak permintaan tersebut, Julham mengklaim dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dipercepat hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Saya tidak mampu membayar Rp200 juta. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Julham dalam unggahan yang viral itu.

Julham juga mengungkap bahwa penyidik meminta dirinya menghapus sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan agar kasus bisa dialihkan ke Inspektorat. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Julham. “Saya menolak untuk menghapus BAP, karena itu tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.

Kejanggalan Penyitaan Uang Negara

Pengakuan Julham tak berhenti sampai di situ. Ia membeberkan kejanggalan lain yang tak kalah mengejutkan, yakni penyitaan uang retribusi yang sudah disetor ke kas daerah sebagai barang bukti. Menurutnya, uang tersebut bahkan ditransfer kembali oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arie Sembiring, ke rekening Polres tanpa putusan pengadilan.

“Uang negara yang sudah masuk kas daerah dijadikan barang bukti dan dipindahkan lagi ke rekening Polres. Saya melihat ini bentuk ketidakadilan,” tegas Julham.

Pengungkapan ini membuat publik bertanya-tanya tentang standar prosedur penyitaan dalam penegakan hukum dan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara regulasi.

Bantahan Kanit Tipikor dan Respons BPKPD

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membantah keras semua pernyataan Julham. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

“Kita akan buat laporan pengaduan (LP),” ujarnya singkat, menandakan bahwa kasus ini akan memasuki babak baru.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, memilih bersikap hati-hati. Ia enggan berkomentar panjang lebar dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada pengadilan. “Kalau Bang Julham mau cerita apa, itu dia yang tahu. Pembuktiannya nanti di pengadilan. Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” ungkap Arri.

Inspektorat Masuk, Whistleblowing Jadi Sorotan

Di tengah memanasnya kasus ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait sebelum berkas kasus ini dinyatakan P21. Menariknya, Herri menyebut bahwa unggahan Julham dapat dikategorikan sebagai bentuk whistleblowing, yakni pengungkapan dugaan penyimpangan dari dalam tubuh pemerintahan sendiri.

“Kita akan pelajari kasus ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan,” ujar Herri.

Ia menegaskan Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut secara mendalam untuk memastikan kebenaran pengakuan yang telah memicu kehebohan publik ini. “Kasus ini berpotensi menjadi bola panas yang membuka tabir praktik tidak terpuji dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Babak Baru Pengungkapan Kasus

Kasus ini kini memasuki fase krusial dengan dua jalur yang sama-sama panas: proses hukum terhadap Julham sebagai tersangka dan rencana laporan pencemaran nama baik terhadap Julham oleh pihak kepolisian. Dengan sorotan publik yang semakin besar, banyak pihak menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Pematangsiantar benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik pemerasan.

Sementara itu, keberanian Julham yang memilih bersuara terbuka dianggap sebagian kalangan sebagai momentum penting untuk menyingkap sisi gelap penegakan hukum di daerah. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada adu klaim, tetapi menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah maupun kepolisian.(putra purba)

Tags: Kadishub Bongkar Dugaan PemerasanParkir di RS Vita InsanipematangsiantarRetribusi Parkir
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Hujan deras mengguyur ruas jalan di Kota Pematangsiantar. BMKG memperkirakan cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara akibat pengaruh Bibit Siklon Tropis di Samudra Hindia.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 08:57 WIB

BMKG memprediksi potensi cuaca ekstrem di Sumatera Utara akibat Bibit Siklon Tropis 91S, dengan ancaman hujan lebat, angin kencang, dan...

Read more
Kantor Bappelitbangda Kota Pematangsiantar,Jl Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Januari 2026 | 17:36 WIB

Forum Strategis OPD Sumut menghasilkan tujuh komitmen bersama untuk memperkuat sinkronisasi pembangunan daerah, Pematangsiantar siap menyesuaikan arah perencanaan agar berdampak...

Read more
Ilustasi foto dibuat oleh AI
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 08:55 WIB

Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pematangsiantar|Simantab - Pengadilan Agama Kota...

Read more
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum....

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

15 Januari 2026 | 10:07 WIB
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

12 Januari 2026 | 17:48 WIB
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

12 Januari 2026 | 17:36 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita