KORAN SIMANTAB
21 Agustus 2025 | 23:38 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)

Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juli 2025 | 16:57 WIB
Topik: Siantar
0

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan.

Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar kembali diguncang kabar mengejutkan setelah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Julham Situmorang, secara terbuka mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian. Pengakuan yang disampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari (28/7/2025) itu menyebutkan bahwa dirinya diminta uang Rp200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebagai syarat penghentian kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Pernyataan berani ini sontak menjadi perbincangan hangat warga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas proses hukum di kota tersebut. Warganet memuji keberanian Julham yang dianggap berani melawan dugaan praktik pemerasan di lingkaran aparat penegak hukum, sementara sebagian lainnya meragukan motif di balik pengungkapan ini.

Awal Mula Kasus: Retribusi Parkir Jadi Bola Panas

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan. Julham menegaskan bahwa dana tersebut selalu disetorkan secara resmi ke kas daerah dengan bukti setor yang sah. Namun, di balik administrasi yang tampak rapi, Julham mengungkap adanya praktik tidak sehat yang menyeret namanya menjadi tersangka.

Dalam unggahannya, Julham menyebut secara gamblang nama Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. Menurutnya, permintaan uang Rp200 juta itu datang dari Lizar dengan janji kasus tidak akan dilanjutkan. Karena menolak permintaan tersebut, Julham mengklaim dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dipercepat hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Saya tidak mampu membayar Rp200 juta. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Julham dalam unggahan yang viral itu.

Julham juga mengungkap bahwa penyidik meminta dirinya menghapus sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan agar kasus bisa dialihkan ke Inspektorat. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Julham. “Saya menolak untuk menghapus BAP, karena itu tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.

Kejanggalan Penyitaan Uang Negara

Pengakuan Julham tak berhenti sampai di situ. Ia membeberkan kejanggalan lain yang tak kalah mengejutkan, yakni penyitaan uang retribusi yang sudah disetor ke kas daerah sebagai barang bukti. Menurutnya, uang tersebut bahkan ditransfer kembali oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arie Sembiring, ke rekening Polres tanpa putusan pengadilan.

“Uang negara yang sudah masuk kas daerah dijadikan barang bukti dan dipindahkan lagi ke rekening Polres. Saya melihat ini bentuk ketidakadilan,” tegas Julham.

Pengungkapan ini membuat publik bertanya-tanya tentang standar prosedur penyitaan dalam penegakan hukum dan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara regulasi.

Bantahan Kanit Tipikor dan Respons BPKPD

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membantah keras semua pernyataan Julham. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

“Kita akan buat laporan pengaduan (LP),” ujarnya singkat, menandakan bahwa kasus ini akan memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, memilih bersikap hati-hati. Ia enggan berkomentar panjang lebar dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada pengadilan. “Kalau Bang Julham mau cerita apa, itu dia yang tahu. Pembuktiannya nanti di pengadilan. Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” ungkap Arri.

Inspektorat Masuk, Whistleblowing Jadi Sorotan

Di tengah memanasnya kasus ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait sebelum berkas kasus ini dinyatakan P21. Menariknya, Herri menyebut bahwa unggahan Julham dapat dikategorikan sebagai bentuk whistleblowing, yakni pengungkapan dugaan penyimpangan dari dalam tubuh pemerintahan sendiri.

“Kita akan pelajari kasus ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan,” ujar Herri.

Ia menegaskan Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut secara mendalam untuk memastikan kebenaran pengakuan yang telah memicu kehebohan publik ini. “Kasus ini berpotensi menjadi bola panas yang membuka tabir praktik tidak terpuji dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Babak Baru Pengungkapan Kasus

Kasus ini kini memasuki fase krusial dengan dua jalur yang sama-sama panas: proses hukum terhadap Julham sebagai tersangka dan rencana laporan pencemaran nama baik terhadap Julham oleh pihak kepolisian. Dengan sorotan publik yang semakin besar, banyak pihak menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Pematangsiantar benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik pemerasan.

Sementara itu, keberanian Julham yang memilih bersuara terbuka dianggap sebagian kalangan sebagai momentum penting untuk menyingkap sisi gelap penegakan hukum di daerah. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada adu klaim, tetapi menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah maupun kepolisian.(putra purba)

Tags: Kadishub Bongkar Dugaan PemerasanParkir di RS Vita InsanipematangsiantarRetribusi Parkir
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Suasana sidang praperadilan (prapid) yang dimohon oleh Julham Situmorang, Eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, digelar pada Rabu (20/8/2025) di Ruang Sidang PN Pematangsiantar, dipimpin oleh hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Agustus 2025 | 11:21 WIB

Dengan gugurnya praperadilan, kini Julham harus menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi...

Read more
Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Pematangsiantar, kini melarang sopirnya memutar musik karena ketakutan tagihan royalti lagu yang memberatkan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sopir Bus di Pematangsiantar Resah, Musik Dilarang Diputar Gegara Royalti

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Kondisi ini membuat sopir berada di posisi serba salah. Di satu sisi mereka harus patuh pada aturan perusahaan, di sisi...

Read more
Lapangan Farel Pasaribu (Lapangan Horbo) yang baru selesai direvitalisasi untuk kebutuhan olahraga, kini digunakan sebagai tempat berlangsungnya perayaan HUT RI ke-80 oleh Bank Indonesia, 15 hingga 17 Agustus 2025.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Warga Geram! Lapangan Horbo Dipakai Konser “Marpesta Qris”

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Agustus 2025 | 09:54 WIB

Belum genap satu bulan rumput hijau lapangan ini boleh digunakan, kini ia terancam rusak akibat gelaran acara besar yang berlangsung...

Read more
Balai Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Siantar

Kenaikan NJOP Pematangsiantar 1.000% Mulai Menuai Protes

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Agustus 2025 | 15:26 WIB

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus

21 Agustus 2025 | 14:41 WIB
Nasional

Setelah Tes DNA Tidak Cocok, Nama Doris Setiawan Muncul Ayah Anak Lisa Mariana

21 Agustus 2025 | 12:24 WIB
Nasional

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Publik Menanti Kasus Apa yang Menjeratnya

21 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Siantar

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

21 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Nasional

Panglima TNI Rotasi 414 Perwira Tinggi, AD Jadi yang Terbanyak

20 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

20 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Siantar

Sopir Bus di Pematangsiantar Resah, Musik Dilarang Diputar Gegara Royalti

20 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Nasional

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Cocok

20 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Nasional

Pelajar Tewas Saat Tawuran Picu Bentrokan Warga di Ambon, Dua Orang Terluka

19 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Simalungun

Ratusan Kios di Pasar Serbelawan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp8 Miliar

19 Agustus 2025 | 20:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Berhentikan Sementara Pangulu Purwodadi, Pakar Hukum Nilai Keputusan Sudah Tepat

19 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Nasional

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Kemensos, Negara Rugi Rp200 Miliar

19 Agustus 2025 | 12:21 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor