Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan.
Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar kembali diguncang kabar mengejutkan setelah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Julham Situmorang, secara terbuka mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian. Pengakuan yang disampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari (28/7/2025) itu menyebutkan bahwa dirinya diminta uang Rp200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebagai syarat penghentian kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Pernyataan berani ini sontak menjadi perbincangan hangat warga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas proses hukum di kota tersebut. Warganet memuji keberanian Julham yang dianggap berani melawan dugaan praktik pemerasan di lingkaran aparat penegak hukum, sementara sebagian lainnya meragukan motif di balik pengungkapan ini.
Awal Mula Kasus: Retribusi Parkir Jadi Bola Panas
Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per bulan. Julham menegaskan bahwa dana tersebut selalu disetorkan secara resmi ke kas daerah dengan bukti setor yang sah. Namun, di balik administrasi yang tampak rapi, Julham mengungkap adanya praktik tidak sehat yang menyeret namanya menjadi tersangka.
Dalam unggahannya, Julham menyebut secara gamblang nama Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. Menurutnya, permintaan uang Rp200 juta itu datang dari Lizar dengan janji kasus tidak akan dilanjutkan. Karena menolak permintaan tersebut, Julham mengklaim dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dipercepat hingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Saya tidak mampu membayar Rp200 juta. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Julham dalam unggahan yang viral itu.
Julham juga mengungkap bahwa penyidik meminta dirinya menghapus sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan agar kasus bisa dialihkan ke Inspektorat. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Julham. “Saya menolak untuk menghapus BAP, karena itu tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.
Kejanggalan Penyitaan Uang Negara
Pengakuan Julham tak berhenti sampai di situ. Ia membeberkan kejanggalan lain yang tak kalah mengejutkan, yakni penyitaan uang retribusi yang sudah disetor ke kas daerah sebagai barang bukti. Menurutnya, uang tersebut bahkan ditransfer kembali oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arie Sembiring, ke rekening Polres tanpa putusan pengadilan.
“Uang negara yang sudah masuk kas daerah dijadikan barang bukti dan dipindahkan lagi ke rekening Polres. Saya melihat ini bentuk ketidakadilan,” tegas Julham.
Pengungkapan ini membuat publik bertanya-tanya tentang standar prosedur penyitaan dalam penegakan hukum dan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara regulasi.
Bantahan Kanit Tipikor dan Respons BPKPD
Menanggapi tudingan serius tersebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membantah keras semua pernyataan Julham. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
“Kita akan buat laporan pengaduan (LP),” ujarnya singkat, menandakan bahwa kasus ini akan memasuki babak baru.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, memilih bersikap hati-hati. Ia enggan berkomentar panjang lebar dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada pengadilan. “Kalau Bang Julham mau cerita apa, itu dia yang tahu. Pembuktiannya nanti di pengadilan. Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” ungkap Arri.
Inspektorat Masuk, Whistleblowing Jadi Sorotan
Di tengah memanasnya kasus ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait sebelum berkas kasus ini dinyatakan P21. Menariknya, Herri menyebut bahwa unggahan Julham dapat dikategorikan sebagai bentuk whistleblowing, yakni pengungkapan dugaan penyimpangan dari dalam tubuh pemerintahan sendiri.
“Kita akan pelajari kasus ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan,” ujar Herri.
Ia menegaskan Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut secara mendalam untuk memastikan kebenaran pengakuan yang telah memicu kehebohan publik ini. “Kasus ini berpotensi menjadi bola panas yang membuka tabir praktik tidak terpuji dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Babak Baru Pengungkapan Kasus
Kasus ini kini memasuki fase krusial dengan dua jalur yang sama-sama panas: proses hukum terhadap Julham sebagai tersangka dan rencana laporan pencemaran nama baik terhadap Julham oleh pihak kepolisian. Dengan sorotan publik yang semakin besar, banyak pihak menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Pematangsiantar benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik pemerasan.
Sementara itu, keberanian Julham yang memilih bersuara terbuka dianggap sebagian kalangan sebagai momentum penting untuk menyingkap sisi gelap penegakan hukum di daerah. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada adu klaim, tetapi menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah maupun kepolisian.(putra purba)