KORAN SIMANTAB
14 November 2025 | 09:04 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
14 November 2025 | 07:44 WIB
Topik: Siantar
0

Dua ASN Dinas Pendidikan mempertanyakan dasar mutasi yang dianggap tidak transparan. DPRD Pematangsiantar mendesak TPK membuka SOP penilaian kinerja untuk memastikan proses rotasi sesuai prinsip meritokrasi.

Pematangsiantar|Simantab – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mencuat setelah dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan, Simon Tarigan dan Suhendri Ginting, menghadirkan bukti baru terkait dasar mutasi yang mereka nilai tidak memenuhi prosedur. Bukti tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama Komisi I DPRD Pematangsiantar pada Kamis (13/11/2025).

Rapat yang turut dihadiri Tim Penilai Kinerja (TPK), Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, sejumlah pejabat Pemko, serta anggota Komisi I DPRD berlangsung dengan suasana cukup tegang.

Simon, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan, menyebut mutasi dirinya tidak sejalan dengan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 16 ayat 4 huruf e. Ia juga mengungkap kehilangan tunjangan sertifikasi guru selama tiga bulan, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

“Kami sudah meminta penjelasan mengenai SOP penilaian kinerja, tetapi yang disampaikan TPK hanya tahapan administrasi, bukan indikator penilaian,” kata Simon.

Menurutnya, ketidakterbukaan indikator penilaian menunjukkan lemahnya transparansi dalam sistem rotasi ASN. Ia menilai keputusan mutasi dapat dianggap menyalahi prinsip merit karena tidak dijelaskan dasar objektif yang digunakan.

“TPK berkewajiban menjelaskan indikator penilaian. Jika tidak, keputusan mutasi berpotensi cacat prosedur dan dapat dianulir oleh Inspektorat atau Komisi ASN,” ujarnya.

Simon menyebut telah mengirim surat keberatan kepada Wali Kota Wesly Silalahi dan sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi resmi. Ia juga membeberkan bahwa pada Februari 2025 pernah dipanggil Sekda Junaedi untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dimutasi ke jabatan eselon IIIA.

“Saya menandatangani karena mengira kebijakannya adil. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Junaedi Sitanggang membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan rotasi terhadap 51 pejabat administrasi dan pengawas pada 3 Oktober 2025 sudah sesuai aturan dan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN telah memberikan izin. Simon dikembalikan ke jabatan fungsional guru, dan itu sesuai mekanisme,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, selama Simon menjabat struktural, status fungsionalnya hanya dinonaktifkan sementara. Pengembalian ke jabatan fungsional disebut bukan demosi, melainkan penyesuaian regulasi.

Meski demikian, perdebatan yang terjadi membuat RDP sempat memanas. Anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga, menyarankan agar persoalan dibawa ke jalur hukum bila tidak ada titik temu.

“Jika tidak ada kesepahaman, jalurnya bisa ke PTUN. Namun kami tetap berharap masalah ini diselesaikan secara bijaksana,” kata Ilhamsyah.

Ia menegaskan DPRD akan melanjutkan pendampingan melalui Rapat Gabungan Komisi dan kembali memanggil kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang adil.

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung, menilai perdebatan ini mencerminkan lemahnya komunikasi dan transparansi TPK dalam manajemen kepegawaian.

“SOP harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir sepihak. ASN berhak mengetahui dasar penilaian kinerja mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejelasan SOP sangat penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan pegawai terhadap sistem birokrasi. Tanpa indikator yang jelas, keputusan rotasi dapat menimbulkan ketidakstabilan internal serta mengganggu efektivitas pelayanan publik.

“Mutasi tanpa SOP yang jelas menciptakan celah hukum karena tidak memiliki dasar administratif yang kuat. Dalam audit kepegawaian, hal ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Robin memastikan pihaknya akan meminta seluruh dokumen terkait mutasi tersebut untuk ditelaah sebelum menentukan langkah lanjutan.

RDP hari itu berakhir tanpa keputusan final. Namun, satu poin menjadi sorotan utama: ketika dasar penilaian kinerja tidak dijelaskan secara terbuka, keadilan dan kepercayaan terhadap sistem birokrasi dapat terkikis dan menimbulkan persoalan baru.(Putra Purba)

Tags: dinas pendidikanDprd pematangsiantarmutasi ASNPemkot PematangsiantarTPK
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kabid Teknik Sarana Prasarana Dishub Kota Pematangsiantar, Poltak Simarmata bersama jajarannya melakukan sosialisasi penerapan yang mewajibkan seluruh juru parkir (jukir) menyetorkan deposit awal sebesar 54 persen dari potensi pendapatan retribusi parkir setiap bulannya di Jalan Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 21:14 WIB

Dishub Pematangsiantar berencana batasi usia juru parkir. Jukir tua terancam diberhentikan, pemerintah siapkan program alih profesi demi keselamatan kerja. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Ilustrasi aksi buruh di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 20:36 WIB

Serikat buruh di Kota Pematangsiantar kompak menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen demi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja....

Read more
Simon Tarigan (tidak memakai kacamata baju Korpri) dan Suhendri Ginting (baju Korpri) saat ikuti RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

Editor: Mahadi Sitanggang
11 November 2025 | 15:58 WIB

Dua ASN di Dinas Pendidikan Pematangsiantar memprotes mutasi mendadak tanpa uji kompetensi. BKPSDM mengklaim sesuai aturan, sementara pengamat menilai ada...

Read more
Sebelumnya ada relief cicak atau Simalungun menyebutnya boraspati yang menempel di pilar-pilar bergaya bambu Tugu Boraspati, di Simpang Karang Sari Jalan Medan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

Editor: Mahadi Sitanggang
11 November 2025 | 12:02 WIB

Hilangnya relief Cicak Boraspati di Tugu Boraspati Pematangsiantar dinilai sebagai tanda pudarnya kesadaran budaya masyarakat Simalungun. Simbol warisan leluhur itu...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

10 November 2025 | 17:07 WIB
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 15:01 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita