KORAN SIMANTAB
30 Januari 2026 | 10:20 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
14 November 2025 | 07:44 WIB
Topik: Siantar
0

Dua ASN Dinas Pendidikan mempertanyakan dasar mutasi yang dianggap tidak transparan. DPRD Pematangsiantar mendesak TPK membuka SOP penilaian kinerja untuk memastikan proses rotasi sesuai prinsip meritokrasi.

Pematangsiantar|Simantab – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mencuat setelah dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan, Simon Tarigan dan Suhendri Ginting, menghadirkan bukti baru terkait dasar mutasi yang mereka nilai tidak memenuhi prosedur. Bukti tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama Komisi I DPRD Pematangsiantar pada Kamis (13/11/2025).

Rapat yang turut dihadiri Tim Penilai Kinerja (TPK), Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, sejumlah pejabat Pemko, serta anggota Komisi I DPRD berlangsung dengan suasana cukup tegang.

Simon, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan, menyebut mutasi dirinya tidak sejalan dengan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 16 ayat 4 huruf e. Ia juga mengungkap kehilangan tunjangan sertifikasi guru selama tiga bulan, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

“Kami sudah meminta penjelasan mengenai SOP penilaian kinerja, tetapi yang disampaikan TPK hanya tahapan administrasi, bukan indikator penilaian,” kata Simon.

Menurutnya, ketidakterbukaan indikator penilaian menunjukkan lemahnya transparansi dalam sistem rotasi ASN. Ia menilai keputusan mutasi dapat dianggap menyalahi prinsip merit karena tidak dijelaskan dasar objektif yang digunakan.

“TPK berkewajiban menjelaskan indikator penilaian. Jika tidak, keputusan mutasi berpotensi cacat prosedur dan dapat dianulir oleh Inspektorat atau Komisi ASN,” ujarnya.

Simon menyebut telah mengirim surat keberatan kepada Wali Kota Wesly Silalahi dan sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi resmi. Ia juga membeberkan bahwa pada Februari 2025 pernah dipanggil Sekda Junaedi untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dimutasi ke jabatan eselon IIIA.

“Saya menandatangani karena mengira kebijakannya adil. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Junaedi Sitanggang membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan rotasi terhadap 51 pejabat administrasi dan pengawas pada 3 Oktober 2025 sudah sesuai aturan dan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN telah memberikan izin. Simon dikembalikan ke jabatan fungsional guru, dan itu sesuai mekanisme,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, selama Simon menjabat struktural, status fungsionalnya hanya dinonaktifkan sementara. Pengembalian ke jabatan fungsional disebut bukan demosi, melainkan penyesuaian regulasi.

Meski demikian, perdebatan yang terjadi membuat RDP sempat memanas. Anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga, menyarankan agar persoalan dibawa ke jalur hukum bila tidak ada titik temu.

“Jika tidak ada kesepahaman, jalurnya bisa ke PTUN. Namun kami tetap berharap masalah ini diselesaikan secara bijaksana,” kata Ilhamsyah.

Ia menegaskan DPRD akan melanjutkan pendampingan melalui Rapat Gabungan Komisi dan kembali memanggil kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang adil.

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung, menilai perdebatan ini mencerminkan lemahnya komunikasi dan transparansi TPK dalam manajemen kepegawaian.

“SOP harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir sepihak. ASN berhak mengetahui dasar penilaian kinerja mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejelasan SOP sangat penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan pegawai terhadap sistem birokrasi. Tanpa indikator yang jelas, keputusan rotasi dapat menimbulkan ketidakstabilan internal serta mengganggu efektivitas pelayanan publik.

“Mutasi tanpa SOP yang jelas menciptakan celah hukum karena tidak memiliki dasar administratif yang kuat. Dalam audit kepegawaian, hal ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Robin memastikan pihaknya akan meminta seluruh dokumen terkait mutasi tersebut untuk ditelaah sebelum menentukan langkah lanjutan.

RDP hari itu berakhir tanpa keputusan final. Namun, satu poin menjadi sorotan utama: ketika dasar penilaian kinerja tidak dijelaskan secara terbuka, keadilan dan kepercayaan terhadap sistem birokrasi dapat terkikis dan menimbulkan persoalan baru.(Putra Purba)

Tags: dinas pendidikanDprd pematangsiantarmutasi ASNPemkot PematangsiantarTPK
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita