KORAN SIMANTAB
9 Januari 2026 | 11:09 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
14 November 2025 | 07:44 WIB
Topik: Siantar
0

Dua ASN Dinas Pendidikan mempertanyakan dasar mutasi yang dianggap tidak transparan. DPRD Pematangsiantar mendesak TPK membuka SOP penilaian kinerja untuk memastikan proses rotasi sesuai prinsip meritokrasi.

Pematangsiantar|Simantab – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mencuat setelah dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan, Simon Tarigan dan Suhendri Ginting, menghadirkan bukti baru terkait dasar mutasi yang mereka nilai tidak memenuhi prosedur. Bukti tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama Komisi I DPRD Pematangsiantar pada Kamis (13/11/2025).

Rapat yang turut dihadiri Tim Penilai Kinerja (TPK), Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, sejumlah pejabat Pemko, serta anggota Komisi I DPRD berlangsung dengan suasana cukup tegang.

Simon, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan, menyebut mutasi dirinya tidak sejalan dengan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 16 ayat 4 huruf e. Ia juga mengungkap kehilangan tunjangan sertifikasi guru selama tiga bulan, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

“Kami sudah meminta penjelasan mengenai SOP penilaian kinerja, tetapi yang disampaikan TPK hanya tahapan administrasi, bukan indikator penilaian,” kata Simon.

Menurutnya, ketidakterbukaan indikator penilaian menunjukkan lemahnya transparansi dalam sistem rotasi ASN. Ia menilai keputusan mutasi dapat dianggap menyalahi prinsip merit karena tidak dijelaskan dasar objektif yang digunakan.

“TPK berkewajiban menjelaskan indikator penilaian. Jika tidak, keputusan mutasi berpotensi cacat prosedur dan dapat dianulir oleh Inspektorat atau Komisi ASN,” ujarnya.

Simon menyebut telah mengirim surat keberatan kepada Wali Kota Wesly Silalahi dan sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi resmi. Ia juga membeberkan bahwa pada Februari 2025 pernah dipanggil Sekda Junaedi untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dimutasi ke jabatan eselon IIIA.

“Saya menandatangani karena mengira kebijakannya adil. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Junaedi Sitanggang membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan rotasi terhadap 51 pejabat administrasi dan pengawas pada 3 Oktober 2025 sudah sesuai aturan dan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN telah memberikan izin. Simon dikembalikan ke jabatan fungsional guru, dan itu sesuai mekanisme,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, selama Simon menjabat struktural, status fungsionalnya hanya dinonaktifkan sementara. Pengembalian ke jabatan fungsional disebut bukan demosi, melainkan penyesuaian regulasi.

Meski demikian, perdebatan yang terjadi membuat RDP sempat memanas. Anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga, menyarankan agar persoalan dibawa ke jalur hukum bila tidak ada titik temu.

“Jika tidak ada kesepahaman, jalurnya bisa ke PTUN. Namun kami tetap berharap masalah ini diselesaikan secara bijaksana,” kata Ilhamsyah.

Ia menegaskan DPRD akan melanjutkan pendampingan melalui Rapat Gabungan Komisi dan kembali memanggil kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang adil.

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung, menilai perdebatan ini mencerminkan lemahnya komunikasi dan transparansi TPK dalam manajemen kepegawaian.

“SOP harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir sepihak. ASN berhak mengetahui dasar penilaian kinerja mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejelasan SOP sangat penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan pegawai terhadap sistem birokrasi. Tanpa indikator yang jelas, keputusan rotasi dapat menimbulkan ketidakstabilan internal serta mengganggu efektivitas pelayanan publik.

“Mutasi tanpa SOP yang jelas menciptakan celah hukum karena tidak memiliki dasar administratif yang kuat. Dalam audit kepegawaian, hal ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Robin memastikan pihaknya akan meminta seluruh dokumen terkait mutasi tersebut untuk ditelaah sebelum menentukan langkah lanjutan.

RDP hari itu berakhir tanpa keputusan final. Namun, satu poin menjadi sorotan utama: ketika dasar penilaian kinerja tidak dijelaskan secara terbuka, keadilan dan kepercayaan terhadap sistem birokrasi dapat terkikis dan menimbulkan persoalan baru.(Putra Purba)

Tags: dinas pendidikanDprd pematangsiantarmutasi ASNPemkot PematangsiantarTPK
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustasi foto dibuat oleh AI
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 08:55 WIB

Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pematangsiantar|Simantab - Pengadilan Agama Kota...

Read more
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum....

Read more
Genangan air akibat drainase tersumbat tampak di area lapak pedagang ayam potong Pasar Balerong eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Kondisi ini dikeluhkan pedagang karena menghambat aktivitas jual beli dan menimbulkan bau menyengat. (Simantab/Putra Purba)
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:39 WIB

Drainase tersumbat menyebabkan genangan air dan mengganggu aktivitas pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar. Pedagang berharap penanganan menyeluruh dari pengelola pasar....

Read more
Simantab/ai
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:20 WIB

Waspada Super Flu H3N2 di Pematangsiantar, Dinas Kesehatan tekankan disiplin imunitas, penggunaan masker, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita