Jakarta, simantab.com,-Kementerian Kesehatan mencatat dua pasien yang terpapar Virus Corona varian Omicron meninggal dunia. Temuan tersebut merupakan kasus kematian pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, dua pasien yang meninggal dunia tersebut memiliki riwayat penyakit penyerta alias Komorbid.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal dunia. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia, dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron.
Lebih lanjut Nadia menjelaskan, saat ini pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas Nadia