Simantab, Kompas.com
Aneh dan Edan. Jika selama ini anak anak yang dapat diajak untuk ikut dengan pelaku maka anak akan diculik dan keluarga sang anak akan diminta tebusan sejumlah uang. Namun lain yang terjadi di Polresta Makasar dimana anak yang ditemui dijalan diimingi uang sebanyak lima belas ribu rupiah dan dibawa ke Grosir Beras dan Sembako.
Pada saat di toko sembako, pelaku memesan 3 Goni beras dan sembako lainnya, pada saat pembayaran pelaku berpura pura kehilangan dompet dan akan mengambilnya ke rumah. Untuk menyakinkan pemilik grosir maka pelaku menitipkan anak tersebut di grosir tersebut.
Setelah ditunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung kembali dan bocah 10 tahun masih berada di grosir tersebut. Setelah curiga dan merasa sudah menjadi korban penipuan, pemilik grosir akhirnya mengadu kepada polresta makasar. Dari olah tempat kejadian perkara maka diperoleh informasi bahwa anak yang menjadi jaminan di toko tersebut hanya diberi upah Rp. 15.000.
Akhirnya polresta Makasar memeriksa CCTV dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya ketika sedang tertidur. Kompol Djamal Fathurahman, Kasat Reskrim Polrestabes Makasar ketika memberikan keterangan pers menyatakan bahwa kasus tersebut ditetapkan oleh penyidik sebagai kasus penipuan bukan sebagai kasus penculikan.
Djamal selanjutnya mengingatkan orang tua untuk lebih mengetatkan kontrol terhadap anak anaknya dan berharap kiranya anak anak untuk tidak gampang terpengaruh dengan ajakan dan rayuan dari pihak pihak lain yang tidak dikenal, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali. Apalagi beberapa waktu yang lalu di lokasi yang sama sudah terjadi kasus yang sama dimana seorang anak dititipkan di sebuah warung dan pelaku menggondol 3 tabung gas dengan isi 3 kg.