Pematang Siantar, Bangunan megah yang kurang terurus di pusat kota Pematang Siantar, Eks Bioskop Ria ternyata milik Badan Usaha Milik Daerah pemerintah propinsi Sumatera Utara.
Ismail Sinaga, M. Si Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pempropsu ketika dikonfirmasi Sabtu (11/6/2022) menyatakan bahwa aset tersebut tercatat sebagai aset Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ).
Yang paling berkompeten menjawab adalah PD AIJ Lae, karena Gedung ex bioskop itu adalah aset PD AIJ…aneka industri jasa Provsu..aset BUMD dipisahkan pencatatannya dari aset yg dikelola langsung oleh pemprovsu…demikian juga pemanfaatannya dikelola oleh PD AIJ.
Kantor Berita Simantab sedang berusaha meminta tanggapan dari direksi PD AIJ tentang pembangunan eks bioskop ria tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kota Pematang Siantar, Dedi Tunasto kepada simantab Sabtu (11/6/2022) menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Eks Bioskop Ria sudah diterbitkan oleh pihaknya.
Persetujuan Bangunan Gedung Eks Bioskop Ria Sudah Diterbitkan
Apalagi sampai dengan sekarang belum terjawab apakah rehabilitasi tersebut dilakukan langsung oleh PD AIJ atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mengontrak bangunan tersebut dari PD AIJ.