KORAN SIMANTAB
9 Oktober 2025 | 04:56 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Eksepsi Bupati Simalungun Ditolak Oleh Majelis Hakim

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 Juli 2022 | 16:17 WIB
Topik: Headline, Simalungun
0

Simalungun, Gugatan yang dilakukan oleh kontraktor terhadap Bupati Simalungun selaku tergugat II telah memasuki persidangan, Tercatat terdapat 6 (enam) gugatan yang dilakukan oleh kontraktor terhadap Bupati Simalungun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun dan DPRD Kabupaten Simalungun.

Salah satu gugatan yang sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun adalah Gugatan CV. Rizkie Sanjaya. Gugatannya teregister dengan nomor 57/Pdt.G/2022/PN Sim. Dalam putusan sela yang diputus hari Selasa, 26 Juli 2022 ini memutuskan putusan sela sebagai berikut:

  1. Menolak Eksepsi Tergugat II sepanjang menyangkut kewenangan absolut;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Simalungun berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
  3. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ;
  4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;

CV Rizkie Sanjaya menggandeng Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai kuasa hukumnya. Dalam gugatannya mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
  3. Menyatakan sah alat bukti 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kontrak yakni Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021;
  4. Menyatakan sah alat bukti jenis pekerjaan berupa  Pembangunan Jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak), No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021 adalah perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum Tergugat III untuk menganggarkan, menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II, terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada Penggugat dengan APBD Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) : No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, sebagaimana jumlah kerugian materiil dan imateriil Penggugat dalam gugatan ini;
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) , No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, yang pekerjaannya adalah Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun dengan jumlah kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut:

Kerugian materiil yang diajukan dalam gugatan tersebut adalah:

  1. Pembayaran proyek yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat dimana progres pekerjaannya telah mencapai 100 % adalah sebagai berikut Rp 3.845.000.000,- (Tiga miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
  2. Pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan Penggugat yakni sebesar 6 % pertahun dari nilai Kontrak, yaitu sebesar Rp 3.845.000.000,- X 6 % = Rp 230.700.000,- (dua ratus tiga puluh juta tuju ratus ribu rupiah);
  3. Terkait dengan terlambatnya pembayaran tersebut, sehingga Penggugat terhambat menggunakan uang tersebut dalam usaha lain, sehingga potensi kerugian atas keterlambatan tersebut adalah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

Total kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 6.075.700.000,- (enam milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

Tags: bpbdgugatankontrakpn simalungunRadiapo
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menunjuk satu jembatan rusak di Kecamatan Ujung Padang.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Bupati Simalungun meninjau layanan publik dan pembangunan di Kecamatan Ujung Padang, termasuk perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan dukungan bagi...

Read more
Pengurus KDMP/KKMP Sekabupaten Simalungun mengikuti Workshop Percepatan Operasionalisasi.(Simantab/ist)
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Workshop Percepatan Operasionalisasi KDKMP/KKMP untuk mempercepat digitalisasi koperasi berbasis SIMKOPDES. Sebanyak 360 koperasi telah membuat akun...

Read more
Para pekerja membongkar pupuk bersubsidi dari truk pengangkut untuk didistribusikan ke gudang pengecer di Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Perlu Perbaiki Distribusi Pupuk Subsidi agar Tepat Sasaran

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Oktober 2025 | 15:18 WIB

Pemerintah Kabupaten Simalungun memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran melalui validasi data petani, integrasi e-RDKK, dan pengawasan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh Sidamanik Jadi Sawit

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Bupati Simalungun menolak konversi kebun teh Sidamanik jadi sawit. Kebun teh disebut sebagai identitas daerah, warisan sejarah, dan sumber hidup...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita