Ucapan Selamat Idul Fitri Simantab

Eksepsi Bupati Simalungun Ditolak Oleh Majelis Hakim

Simalungun, Gugatan yang dilakukan oleh kontraktor terhadap Bupati Simalungun selaku tergugat II telah memasuki persidangan, Tercatat terdapat 6 (enam) gugatan yang dilakukan oleh kontraktor terhadap Bupati Simalungun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun dan DPRD Kabupaten Simalungun.

Salah satu gugatan yang sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun adalah Gugatan CV. Rizkie Sanjaya. Gugatannya teregister dengan nomor 57/Pdt.G/2022/PN Sim. Dalam putusan sela yang diputus hari Selasa, 26 Juli 2022 ini memutuskan putusan sela sebagai berikut:

  1. Menolak Eksepsi Tergugat II sepanjang menyangkut kewenangan absolut;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Simalungun berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
  3. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ;
  4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;

CV Rizkie Sanjaya menggandeng Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai kuasa hukumnya. Dalam gugatannya mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
  3. Menyatakan sah alat bukti 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kontrak yakni Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021;
  4. Menyatakan sah alat bukti jenis pekerjaan berupa  Pembangunan Jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak), No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021 adalah perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum Tergugat III untuk menganggarkan, menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II, terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada Penggugat dengan APBD Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) : No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, sebagaimana jumlah kerugian materiil dan imateriil Penggugat dalam gugatan ini;
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) , No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, yang pekerjaannya adalah Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun dengan jumlah kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut:

Kerugian materiil yang diajukan dalam gugatan tersebut adalah:

  1. Pembayaran proyek yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat dimana progres pekerjaannya telah mencapai 100 % adalah sebagai berikut Rp 3.845.000.000,- (Tiga miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
  2. Pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan Penggugat yakni sebesar 6 % pertahun dari nilai Kontrak, yaitu sebesar Rp 3.845.000.000,- X 6 % = Rp 230.700.000,- (dua ratus tiga puluh juta tuju ratus ribu rupiah);
  3. Terkait dengan terlambatnya pembayaran tersebut, sehingga Penggugat terhambat menggunakan uang tersebut dalam usaha lain, sehingga potensi kerugian atas keterlambatan tersebut adalah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

Total kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 6.075.700.000,- (enam milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

Iklan RS Efarina