Pemindahan status administratif keempat pulau tersebut sempat diusulkan oleh Edy Rahmayadi saat menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Medan|Simantab — Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh, menjadi akhir dari polemik yang sempat mencuat sejak beberapa tahun lalu.
Menariknya, pemindahan status administratif keempat pulau tersebut sempat diusulkan oleh Edy Rahmayadi saat menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Hal ini diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (17/06/2025).
“Pada tahun 2022, terbit Kepmendagri yang mencantumkan pencakupan empat pulau itu ke wilayah Tapanuli Tengah. Saat itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keberatan, dengan menunjukkan data historis dan dokumen pendukung,” ujar Tito.
Salah satu dokumen penting yang menjadi dasar pertimbangan adalah surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang ditandatangani di hadapan Mendagri saat itu, Rudini.
“Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa batas wilayah antara Tapanuli Tengah dan Aceh mengacu pada Staatsblad No. 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” jelas Tito.
Dokumen Historis Jadi Penentu
Meski pada awalnya Kemendagri masih mempertimbangkan usulan pemindahan ke Sumut, proses kajian mendalam terus dilakukan. Salah satu kendala saat itu adalah dokumen yang tersedia hanya berupa salinan fotokopi, yang secara hukum dinilai lemah.
Namun, setelah ditemukan dokumen asli berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 yang ditandatangani pada 24 November 1992, posisi hukum menjadi lebih jelas.
“Setelah ditemukan dokumen penting ini, seluruh pihak—baik Sumut, Aceh, Kemendagri, hingga Tim Pembakuan Rupabumi dari pemerintah pusat—sepakat menjadikan dokumen tersebut sebagai acuan final,” tambah Tito.
Keputusan Final di Tangan Presiden
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Aceh. Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
“Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden, membahas dinamika administratif dan historis keempat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumut,” kata Prasetyo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan keputusan ini, polemik mengenai status empat pulau di perairan Aceh Singkil dinyatakan selesai secara hukum dan administratif.