KORAN SIMANTAB
19 Juni 2025 | 02:11 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menunjukkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang menjadi dasar hukum kuat batas wilayah 4 pulau masuk wilayah Aceh.(simantab/ist)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menunjukkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang menjadi dasar hukum kuat batas wilayah 4 pulau masuk wilayah Aceh.(simantab/ist)

Empat Pulau Jadi Milik Aceh, Usulan Pemindahan Dulu Pernah Diajukan Edy Rahmayadi

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juni 2025 | 20:08 WIB
Topik: Nasional
0

Pemindahan status administratif keempat pulau tersebut sempat diusulkan oleh Edy Rahmayadi saat menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Medan|Simantab — Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh, menjadi akhir dari polemik yang sempat mencuat sejak beberapa tahun lalu.

Menariknya, pemindahan status administratif keempat pulau tersebut sempat diusulkan oleh Edy Rahmayadi saat menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Hal ini diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (17/06/2025).

“Pada tahun 2022, terbit Kepmendagri yang mencantumkan pencakupan empat pulau itu ke wilayah Tapanuli Tengah. Saat itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keberatan, dengan menunjukkan data historis dan dokumen pendukung,” ujar Tito.

Salah satu dokumen penting yang menjadi dasar pertimbangan adalah surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang ditandatangani di hadapan Mendagri saat itu, Rudini.

“Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa batas wilayah antara Tapanuli Tengah dan Aceh mengacu pada Staatsblad No. 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” jelas Tito.

Dokumen Historis Jadi Penentu

Meski pada awalnya Kemendagri masih mempertimbangkan usulan pemindahan ke Sumut, proses kajian mendalam terus dilakukan. Salah satu kendala saat itu adalah dokumen yang tersedia hanya berupa salinan fotokopi, yang secara hukum dinilai lemah.

Namun, setelah ditemukan dokumen asli berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 yang ditandatangani pada 24 November 1992, posisi hukum menjadi lebih jelas.

“Setelah ditemukan dokumen penting ini, seluruh pihak—baik Sumut, Aceh, Kemendagri, hingga Tim Pembakuan Rupabumi dari pemerintah pusat—sepakat menjadikan dokumen tersebut sebagai acuan final,” tambah Tito.

Keputusan Final di Tangan Presiden

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Aceh. Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

ADVERTISEMENT

“Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden, membahas dinamika administratif dan historis keempat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumut,” kata Prasetyo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan keputusan ini, polemik mengenai status empat pulau di perairan Aceh Singkil dinyatakan selesai secara hukum dan administratif.

Tags: Edy RahmayadiEmpat Pulau Jadi Milik AcehSengketa 4 Pulau
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amin Rais.(simantab/ist)
Nasional

Amien Rais dan Partai Ummat: Dari Tokoh Reformasi ke Pusat Gugatan Internal

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juni 2025 | 16:25 WIB

Kritik terhadap AD/ART jadi pemicu konflik, 24 DPW siap ajukan gugatan ke PTUN Jakarta|Simantab – Nama Amien Rais kembali mencuat...

Read more
Mensesneg, Prasetyo Hadi membacakan putusan terkait polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Hadir dalam konferensi pers itu Gubernur Aceh Muazkir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Mendgri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(simantab/ist)
Nasional

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Tetap di Wilayah Aceh

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juni 2025 | 17:38 WIB

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Jakarta|Simantab – Presiden Prabowo...

Read more
Uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp11 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung,(simantab/ist)
Nasional

Kasus Ekspor CPO, Rp11 Triliun Disita dari Wilmar Group

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juni 2025 | 16:29 WIB

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut agar korporasi tersebut membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun. Jakarta|Simantab – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita...

Read more
Ilustrasi hakim.(simantab/ist)
Nasional

Kesejahteraan Hakim Naik, Korupsi Bisa Redam?

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Juni 2025 | 09:42 WIB

Akar persoalan suap di peradilan bukan semata soal gaji, tapi masalah utamanya terletak pada pengawasan yang lemah. Jakarta|Simantab – Presiden...

Read more
  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba