Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jakarta|Simantab – Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul, yang terlibat suap membebaskan terdakwa pembunuh, Ronald Tannur, bermohon menjalani hukuman di daerah asalnya.
Permohonan itu disampaikan saat menjalani sidang dengan agenda replik, Jumat (02/04/2025).
Erintuah Damanik menyampaikan, agar dirinya bisa menjalani hukuman di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Tidak di Jakarta sebagaimana sidang berlangsung.
”Yang mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ungkap Erintuah.
Lewat sidang yang sama, Mangapul menyampaikan bahwa dia ingin langsung menyampaikan duplik secara Lisan.
Dia menegaskan, dirinya tetap pada pembelaan atau pledoi yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mangapul meminta menjalani hukum di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan alasan agar lebih dekat keluarga. Selain itu, dia juga tengah sakit.
Erintuah dan Mangapul berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa yakin bahwa kedua terdakwa yang pernah bertugas sebagai hakim di Surabaya itu melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)