KORAN SIMANTAB
17 Mei 2025 | 20:53 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Ferdinand: Pilpres 2024 Diikuti Jokowi, SBY dan Prabowo

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
8 Juni 2021 | 12:59 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Pemilihan Presiden 2024 masih lama lagi. Namun wacana pencapresan terus digelindingkan semua pihak, termasuk menyebut sejumlah nama yang berpeluang maju menggantikan Jokowi.

Salah seorang pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, justru memiliki wacana berbeda. Dia malah membayangkan Pilpres 2024 diikuti tiga capres, yakni Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Prabowo Subianto.

Hal itu dia ungkap di akun media sosial Twitter, dilihat Simantab.com, Senin (8/6/2021). Ferdinand melontarkan cuitannya membayangkan tiga nama yang dia sebut maju di laga Pilpres 2024.

“Kebayang ngga sih kalau UUD diamandemen jabatan Presiden dibatasi 3 Periode. Lantas Pilpres 2024 ada JKW, SBY dan Prabowo utk Capres. Wahhhhh seru juga ya..!!!,” cuitnya.

Diketahui, Presiden Jokowi saat ini sedang menjalani masa jabatan periode kedua. Jokowi menjabat pertama kali 2014-2019 dan periode kedua 2019-2024 mendatang.

Sama halnya dengan SBY, dua kali menjabat presiden, yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Sedangkan Prabowo sendiri belum pernah menjabat sebagai presiden, meski sudah tiga kali ikut pilpres namun kalah.

BACA JUGA

  • Survei Indikator: Ganjar, Anies, Prabowo dan Ridwan Kamil Capres Teratas
  • Bunyi Isi Pasal 7 UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres

Dikutip dari tirto.id, sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 versi awal telah merumuskan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI adalah 5 tahun. 

Meski sempat dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup. 

Ketetapan tersebut disahkan dalam Sidang Umum Kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 15-22 Mei 1963 di Bandung.

Setelah era Orde Lama berakhir dan berganti dengan rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto selaku Presiden RI ke-2, aturan mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI kembali ke Pasal 7 UUD 1945. 

Hanya saja, meskipun masa jabatan telah dibatasi selama 5 tahun di setiap periodenya menurut Pasal 7 UUD 1945, namun belum diatur mengenai batasan periode seseorang bisa menjabat sebagai Presiden. 

ADVERTISEMENT

Hal inilah yang membuat Soeharto dapat mempertahankan kekuasaan sebagai Presiden RI hingga 32 tahun, sebelum akhirnya lengser akibat gelombang Reformasi 1998.

Setelah Indonesia memasuki Orde Reformasi, amandemen UUD 1945 baru dilakukan yakni sebanyak empat kali oleh MPR, termasuk untuk Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Amandemen Pasal 7 UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. 

Hasilnya adalah adanya sedikit perubahan untuk Pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi Pasal 7A, 7B, dan 7C. 

Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Sebelum Amandemen Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Setelah Amandemen Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ()

Tags: JokowiPilpres 2024Prabowo SubiantoSBY
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi

Pemerintah Batasi Ongkir Belanja Online

17 Mei 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Paradoks Pupuk Subsidi Simalungun, Alokasi Ribuan Ton Harga Mencekik Hingga Persolan Penyaluran

17 Mei 2025 | 17:34 WIB
Kriminal

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan 2 Ton Sabu

17 Mei 2025 | 13:01 WIB
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

17 Mei 2025 | 12:28 WIB
Nasional

Bagi Prabowo Australia Bukan Sekadar Tetangga

16 Mei 2025 | 12:37 WIB
Simalungun

Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Kunker ke Simalungun

16 Mei 2025 | 12:09 WIB
Siantar

Wesly Silalahi Akui Target Kinerja Pemko Pematangsiantar Belum Tercapai

15 Mei 2025 | 21:29 WIB
Nasional

Pegawai PDAM Tirta Lihou Protes Pemotongan Gaji, Desak Dirut Dicopot

14 Mei 2025 | 23:10 WIB
Nasional

Kasus WNI Bermasalah Terkait Online Scaming Naik 174 Persen

14 Mei 2025 | 21:45 WIB
Siantar

Askot PSSI Pematangsiantar Usulkan Rp50 M Bangun Stadion Sangnaualuh

14 Mei 2025 | 16:54 WIB
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Berujung Kader PSI Dipolisikan Dosen USU

14 Mei 2025 | 08:56 WIB
Nasional

Abraham Samad Bantah Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi

13 Mei 2025 | 21:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba