KORAN SIMANTAB
14 November 2025 | 12:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Ferdinand: Pilpres 2024 Diikuti Jokowi, SBY dan Prabowo

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
8 Juni 2021 | 12:59 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Pemilihan Presiden 2024 masih lama lagi. Namun wacana pencapresan terus digelindingkan semua pihak, termasuk menyebut sejumlah nama yang berpeluang maju menggantikan Jokowi.

Salah seorang pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, justru memiliki wacana berbeda. Dia malah membayangkan Pilpres 2024 diikuti tiga capres, yakni Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Prabowo Subianto.

Hal itu dia ungkap di akun media sosial Twitter, dilihat Simantab.com, Senin (8/6/2021). Ferdinand melontarkan cuitannya membayangkan tiga nama yang dia sebut maju di laga Pilpres 2024.

“Kebayang ngga sih kalau UUD diamandemen jabatan Presiden dibatasi 3 Periode. Lantas Pilpres 2024 ada JKW, SBY dan Prabowo utk Capres. Wahhhhh seru juga ya..!!!,” cuitnya.

Diketahui, Presiden Jokowi saat ini sedang menjalani masa jabatan periode kedua. Jokowi menjabat pertama kali 2014-2019 dan periode kedua 2019-2024 mendatang.

Sama halnya dengan SBY, dua kali menjabat presiden, yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Sedangkan Prabowo sendiri belum pernah menjabat sebagai presiden, meski sudah tiga kali ikut pilpres namun kalah.

BACA JUGA

  • Survei Indikator: Ganjar, Anies, Prabowo dan Ridwan Kamil Capres Teratas
  • Bunyi Isi Pasal 7 UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres

Dikutip dari tirto.id, sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 versi awal telah merumuskan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI adalah 5 tahun. 

Meski sempat dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup. 

Ketetapan tersebut disahkan dalam Sidang Umum Kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 15-22 Mei 1963 di Bandung.

Setelah era Orde Lama berakhir dan berganti dengan rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto selaku Presiden RI ke-2, aturan mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI kembali ke Pasal 7 UUD 1945. 

Hanya saja, meskipun masa jabatan telah dibatasi selama 5 tahun di setiap periodenya menurut Pasal 7 UUD 1945, namun belum diatur mengenai batasan periode seseorang bisa menjabat sebagai Presiden. 

Hal inilah yang membuat Soeharto dapat mempertahankan kekuasaan sebagai Presiden RI hingga 32 tahun, sebelum akhirnya lengser akibat gelombang Reformasi 1998.

Setelah Indonesia memasuki Orde Reformasi, amandemen UUD 1945 baru dilakukan yakni sebanyak empat kali oleh MPR, termasuk untuk Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Amandemen Pasal 7 UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. 

Hasilnya adalah adanya sedikit perubahan untuk Pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi Pasal 7A, 7B, dan 7C. 

Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Sebelum Amandemen Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Setelah Amandemen Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ()

Tags: JokowiPilpres 2024Prabowo SubiantoSBY
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

10 November 2025 | 17:07 WIB
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 15:01 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita