KORAN SIMANTAB
29 Oktober 2025 | 18:36 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)

Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)

Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Proses Pemakzulan Gibran

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
4 Juni 2025 | 09:42 WIB
Topik: Nasional
0

Desakan itu disampaikan melalui surat yang juga dikirimkan ke DPR dan DPD RI, Senin (02/06/2025), sebagai respons atas kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Jakarta|Simantab – Forum Purnawirawan TNI secara resmi mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang juga dikirimkan ke DPR dan DPD RI, Senin (02/06/2025), sebagai respons atas kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa surat tersebut telah disetujui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebelum dikirim.

Dari delapan poin pernyataan sikap yang disusun, mereka menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mendesak lembaga legislatif memulai proses pemakzulan.

“Kami sudah kirimkan surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD. Yang kami tekankan adalah poin terkait pemakzulan Wapres Gibran,” kata Bimo kepada wartawan, Selasa (03/06).

Forum Purnawirawan TNI menilai pencalonan Gibran bermasalah secara konstitusional, terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan kandidat yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

Namun sejumlah pihak menggugat kembali tafsir tersebut. MK akhirnya menolak permohonan dua perkara baru, yakni Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan Nomor 159/PUU-XXI/2023, dan menegaskan kembali bahwa putusan sebelumnya tetap sah, final, dan mengikat.

“Ketentuan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai oleh putusan MK tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, jabatan wakil kepala daerah termasuk dalam kategori pejabat publik yang dimaksud, sehingga tafsir bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dianggap tidak tepat.

Menanggapi dorongan pemakzulan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebelumnya menyatakan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan sesuai konstitusi. Ia menegaskan bahwa Prabowo-Gibran adalah pasangan terpilih yang sah.

“Pak Prabowo dan Mas Gibran telah ditetapkan KPU sebagai pemenang, dan keputusan itu sudah diperkuat Mahkamah Konstitusi,” ujar Muzani di sela kegiatan di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/05/2025).(*)

 

Tags: Forum Purnawirawan TNIGibran RakabumingPemakzulan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Logo Sumpah Pemuda ke-97.(Simantab/ist)
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. Momen ini menjadi pengingat semangat persatuan...

Read more
Pendistribusian MBG ke salah satu sekolah di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ist)
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

Pemerintah melakukan evaluasi besar terhadap program Makan Bergizi Gratis setelah maraknya kasus keracunan. Mulai dari kewajiban penggunaan air galon, dapur...

Read more
Ilustrasi Marsinah saat melakukan unjuk rasa perjuangkan hak uruh perempuan.(Simantab/ai)
Nasional

Mensos Serahkan 40 Usulan Pahlawan Nasional, Termasuk Marsinah, Soeharto, dan Gus Dur

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan 40 nama tokoh untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional, termasuk Marsinah, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, kepada...

Read more
Tenaga Ahli Pimpinan BGN, Luhut Parlinggoman Siahaan.(Simantab/ist)
Nasional

Perpres MBG Rampung, BGN Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Pangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Oktober 2025 | 19:34 WIB

Badan Gizi Nasional menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan keamanan pangan melalui Perpres Makan Bergizi Gratis, memastikan pelaksanaan program berjalan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Simalungun

Gelombang Pencurian di Simalungun: Warga Cemas, Pemerintah Nagori Diminta Bangun Rasa Aman

27 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

27 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau RSUD Tuan Rondahaim, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkualitas

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB
Simalungun

125 Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Siap Bermitra dengan Bulog dan Pertamina

24 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Simalungun

Dinkes Simalungun Catat 6.738 Kasus ISPA, Imbau Warga Waspadai Polusi dan Cuaca Ekstrem

24 Oktober 2025 | 15:31 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita