KORAN SIMANTAB
8 Januari 2026 | 11:19 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)

Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)

Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Proses Pemakzulan Gibran

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
4 Juni 2025 | 09:42 WIB
Topik: Nasional
0

Desakan itu disampaikan melalui surat yang juga dikirimkan ke DPR dan DPD RI, Senin (02/06/2025), sebagai respons atas kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Jakarta|Simantab – Forum Purnawirawan TNI secara resmi mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang juga dikirimkan ke DPR dan DPD RI, Senin (02/06/2025), sebagai respons atas kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa surat tersebut telah disetujui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebelum dikirim.

Dari delapan poin pernyataan sikap yang disusun, mereka menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mendesak lembaga legislatif memulai proses pemakzulan.

“Kami sudah kirimkan surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD. Yang kami tekankan adalah poin terkait pemakzulan Wapres Gibran,” kata Bimo kepada wartawan, Selasa (03/06).

Forum Purnawirawan TNI menilai pencalonan Gibran bermasalah secara konstitusional, terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan kandidat yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

Namun sejumlah pihak menggugat kembali tafsir tersebut. MK akhirnya menolak permohonan dua perkara baru, yakni Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan Nomor 159/PUU-XXI/2023, dan menegaskan kembali bahwa putusan sebelumnya tetap sah, final, dan mengikat.

“Ketentuan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai oleh putusan MK tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, jabatan wakil kepala daerah termasuk dalam kategori pejabat publik yang dimaksud, sehingga tafsir bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dianggap tidak tepat.

Menanggapi dorongan pemakzulan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebelumnya menyatakan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan sesuai konstitusi. Ia menegaskan bahwa Prabowo-Gibran adalah pasangan terpilih yang sah.

“Pak Prabowo dan Mas Gibran telah ditetapkan KPU sebagai pemenang, dan keputusan itu sudah diperkuat Mahkamah Konstitusi,” ujar Muzani di sela kegiatan di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/05/2025).(*)

 

Tags: Forum Purnawirawan TNIGibran RakabumingPemakzulan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Pemerintah Kota Semarang mengimbau warga tetap tenang dengan penyebaran virus super flu.(Simantab/ai)
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 07:57 WIB

Dinkes Kota Semarang memastikan influenza A H3N2 subclade K tidak berbahaya dan meminta warga tetap tenang serta waspada dengan menjaga...

Read more
Sejumlah pekerja mengangkat potongan kayu mahoni ke atas truk di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. (Simantab/Putra Purba)
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 14:23 WIB

Penebangan pohon mahoni di Jalan Asahan Simalungun menuai sorotan. Rekomendasi teknis PUTR disebut bukan izin, sementara status kayu hasil penebangan...

Read more
Presiden Prabowo menemui korban bencana Aceh Tamiang di tenda-tenda pengungsian.(Simantab/ai)
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 17:54 WIB

Presiden Prabowo Subianto meninjau pengungsian di Aceh Tamiang dan menegaskan pentingnya kolaborasi penanganan bencana serta menjaga lingkungan. Pemerintah memastikan bantuan...

Read more
Ilustrasi polisi  mengamankan sejumlah tersangka pembalakan liar.(Simantab/ai)
Nasional

Kapolri Sebut Sudah Ada Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Tapanuli Selatan

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 17:33 WIB

Polri menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar yang terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Tapanuli Selatan. Penyidikan diperluas dan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita