Desakan itu disampaikan melalui surat yang juga dikirimkan ke DPR dan DPD RI, Senin (02/06/2025), sebagai respons atas kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Jakarta|Simantab – Forum Purnawirawan TNI secara resmi mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan itu disampaikan melalui surat yang juga dikirimkan ke DPR dan DPD RI, Senin (02/06/2025), sebagai respons atas kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa surat tersebut telah disetujui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebelum dikirim.
Dari delapan poin pernyataan sikap yang disusun, mereka menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mendesak lembaga legislatif memulai proses pemakzulan.
“Kami sudah kirimkan surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD. Yang kami tekankan adalah poin terkait pemakzulan Wapres Gibran,” kata Bimo kepada wartawan, Selasa (03/06).
Forum Purnawirawan TNI menilai pencalonan Gibran bermasalah secara konstitusional, terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan kandidat yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.
Namun sejumlah pihak menggugat kembali tafsir tersebut. MK akhirnya menolak permohonan dua perkara baru, yakni Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan Nomor 159/PUU-XXI/2023, dan menegaskan kembali bahwa putusan sebelumnya tetap sah, final, dan mengikat.
“Ketentuan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai oleh putusan MK tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, jabatan wakil kepala daerah termasuk dalam kategori pejabat publik yang dimaksud, sehingga tafsir bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dianggap tidak tepat.
Menanggapi dorongan pemakzulan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebelumnya menyatakan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan sesuai konstitusi. Ia menegaskan bahwa Prabowo-Gibran adalah pasangan terpilih yang sah.
“Pak Prabowo dan Mas Gibran telah ditetapkan KPU sebagai pemenang, dan keputusan itu sudah diperkuat Mahkamah Konstitusi,” ujar Muzani di sela kegiatan di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/05/2025).(*)