Gedung baru diperlukan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruang kerja anggota dewan, sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalokasikan anggaran Rp7 miliar dari DAU APBD 2025 untuk membangun gedung baru DPRD. Proyek ini menuai sorotan publik, terutama di tengah keterbatasan ruang terbuka dan kebutuhan pelayanan dasar lainnya.
Kepala Bidang PUPR Pematangsiantar, Jhon Henri Musa Silalahi menjelaskan, gedung baru diperlukan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruang kerja anggota dewan, sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
“Saat ini, masih banyak anggota DPRD berbagi ruangan. Padahal idealnya, tiap anggota memiliki ruang kerja sendiri,” ujarnya, Jumat (13/06/2025).
Ia menegaskan pengerjaan konstruksi diperkirakan rampung dalam enam bulan, dengan catatan pengelolaan waktu dan tenaga kerja yang optimal. Pengawasan akan dilakukan setiap hari oleh tim teknis PUPR.
Terkait pengadaan interior seperti meja dan kursi, Jhon menyebut hal tersebut menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menambahkan, rencana pembangunan gedung ini sudah digagas sejak 2019, namun tertunda akibat refocusing anggaran selama pandemi.
Ia menilai gedung baru merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kinerja legislatif. “Ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi upaya untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pelayanan publik,” tegas politisi PDIP tersebut.
Meski demikian, pembangunan ini memicu debat publik mengenai skala prioritas di tengah masih minimnya ruang terbuka hijau dan fasilitas publik lainnya di kota itu.(putra purba)