Geledah PDAM Tirta Lihou Simalungun, Jaksa tak Bawa Surat Perintah?

Simalungun – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan yang berlanjut penyitaan sejumlah dokumen dari PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 1 Juli 2021.

Tak kurang dari 12 orang penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor perusahaan daerah milik Pemkab Simalungun tersebut di Kecamatan Raya dan rumah pribadi direktur utama perusahaan Betty Sinaga.

“Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, dan rumah dinas Direktur PDAM di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Juli 2021.

Untuk kasusnya, terang Sumanggar, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2.000 SR tahun 2018 dan pungutan liar dalam pemasangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

“Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14 miliar. Terdiri dari hibah senilai Rp 6 miliar tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 miliar pada tahun 2019,” terangnya.

Kata Pelapor

Kasus ini muncul setelah dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) pada November 2020 lalu ke Kejatisu.

Sekjen Gemapsi Henson Saragih berharap jaksa melakukan tugas secara profesional. Semula kata dia, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejari Simalungun.

Kalau ada berkas yang dibutuhkan untuk kasus itu boleh. Tapi kalau gak berhubungan, bisa dilakukan praperadilan

 

Namun karena menemukan fakta berupa kuitansi uang senilai Rp 150 juta diduga untuk pengamanan kasus, pihaknya kata Henson melaporkan kasus ke Kejatisu. 

“Awalnya kami laporkan dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou ke Kejari Simalungun, kemudian di bulan November kami dapat kuitansi pengamanan untuk Kejari Simalungun sebesar Rp 150 juta, jauh sebelum permasalahan kuitansi yang sempat viral bulan Januari lalu. Kami sebagai pelapor tentunya terkejut dan membuat kami kehilangan kepercayaan terhadap Kejari Simalungun, maka bulan November lalu kami laporkan permasalahan ini ke Kejatisu,” terang Henson dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021.

Dasar Hukum Penggeledahan

Dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim kejaksaan, sempat muncul permintaan surat perintah penggeledahan dan penyitaan oleh kuasa hukum PDAM Tirta Lihou.

Menjawab ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian menegaskan bahwa tim penyidik di lapangan sudah mengantongi surat dimaksud.

“Uda ada. Itu dasar kami untuk geledah,” kata Sumanggar lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021. 

Dia juga menegaskan, bahwa sejauh ini penyidik tim Pidsus Kejatisu belum menetapkan tersangka.

Penggeledahan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis, 1 Juli 2021. (Foto: Ist)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dimintai pendapat, menyebut bahwa untuk melakukan penggeledahan tidak boleh sembarangan dan harus memiliki surat termasuk izin dari ketua pengadilan negeri.

“Dalam konteks KUHAP, penggeledahan dan penyitaan harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan,” terangnya lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021.

Namun menurut dia, dalam hal mendesak, bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat. Tapi setelah melakukan penggeledahan segera melaporkan kepada pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Erasmus menyebut hal mendesak dimaksud, termasuk untuk penanganan kasus-kasus korupsi.

Dia lalu mengutip Pasal 34 Ayat (1) yang menyebutkan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 Ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

  1. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
  2. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  3. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Disinggung bahwa belum ada tersangka atas kasus yang tengah ditangani Kejatisu, Erasmus menyebut, tetap bisa dilakukan penggeledahan tersebut sepanjang berkas atau dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus yang ditangani.

“Kalau ada berkas yang dibutuhkan untuk kasus itu boleh. Tapi kalau gak berhubungan, bisa dilakukan praperadilan,” tukasnya.

Baca juga:

Terkait penggeledahan rumah pribadinya, sebelumnya disebut rumah dinas, Dirut PDAM Tirta Lihou Betty Sinaga dihubungi lewat pesan WhatsApp, belum memberikan respons sama sekali.

Tim kuasa hukum Sepri Ijon Maujana Saragih dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah hukum atas perkara yang dihadapi oleh PDAM Tirta Lihou.

Sepri enggan berkomentar jauh dan berjanji akan menyampaikan langkah-langkah pihaknya, yang bakal disampaikan pada Senin depan.[]

 

Iklan RS Efarina