Gratiskan Uji KIR, Dishub Simalungun Ingin Kendaraan Laik Jalan

Lokasi ujian KIR di Kantor UPUBKB Dishub Simalungun di Jalan Asahan.(foto:putra purba)
Lokasi ujian KIR di Kantor UPUBKB Dishub Simalungun di Jalan Asahan.(foto:putra purba)

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi seluruh masyarakat, terkhusus di wilayah Simalungun

Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Proses uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayah Simalungun dilakukan secara gratis.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Simalungun, Ando F Girsang, kebijakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023.

“Sejatinya peraturan ini sudah berlangsung setahun lalu, sejak 2 Januari 2024. Baik Kantor Unit di Pematang Raya maupun di Jalan Asahan ini,” ujar Ando saat dijumpai di Kantor Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Jalan Asahan, Simalungun, Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan uji KIR gratis ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor wajib uji seperti mobil barang, bus, mobil penumpang umum, dan kendaraan gandengan.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi seluruh masyarakat, terkhusus di wilayah Simalungun,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dengan uji KIR gratis, masyarakat akan lebih terdorong untuk rutin setiap enam bulan sekali melakukan pemeriksaan kendaraannya sehingga kondisi kendaraan selalu prima dan meminimalisir potensi kecelakaan lalulintas.

Terlebih pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Ando turut mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan terkhusus bus, untuk memastikan bahwa seluruh armada yang beroperasi telah menjalani uji KIR.

“Kami tidak ingin ada lagi kasus kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan,” ujarnya.

Ando menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan uji KIR, mengingat tingginya volume kendaraan yang melintas selama periode Nataru.

“Sosialisasi intensif sesuai ketentuan yang diberlakukan untuk periode arus mudik dan arus balik selama libur Nataru ini sudah dilakukan sejak jauh hari meski situasinya di lapangan dinamis,” kata dia.

Walaupun demikian, Ando tetap meminta masyarakat untuk proaktif dalam mengikuti informasi terbaru dan selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh.

Selain meningkatkan keselamatan berkendara, kebijakan uji KIR gratis diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk uji KIR, masyarakat dapat mengalokasikan anggaran untuk keperluan lainnya.

Ia menambahkan, Pemkab Simalungun berkomitmen dan telah menetapkan fokus penanganan mudik Nataru pada jalur darat mengingat mayoritas pemudik memilih menggunakan bus, mobil pribadi, dan mobil sewa yang tinggi.

“Berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalulintas selama periode arus balik mudik ini,” pungkas Ando.(putra purba)

Iklan RS Efarina