Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Parapat, Warga Temukan Oknum Polisi-4 Gram Sabu

Simalungun – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda digrebek warga di rumah seorang pengedar narkoba di Terminal Sosor Saba, Parapat, Danau Toba. Dari lokasi warga menemukan barang bukti 4 gram sabu siap edar.

Informasi diperoleh, penggerebekan merupakan buntut keresahan masyarakat sekitar dugaan aktifitas transaksi narkoba di rumah toko (ruko) yang dihuni pengedar narkoba berinisial JS.

Pada Minggu (4/9/2022) dini hari, warga yang dibalut geram pun menggerebek kediaman berlantai lebih dari satu. Dari dalam rumah, ditemukan Aipda ARM, JS, dan M dan juga barang bukti 12 paket sabu.

Temuan itu pun diteruskan kepada petugas Polsek Parapat, yang kemudian tiba di lokasi penggerebekan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2) mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan tersangka yakni JS.

Sedangkan Aipda ARM diserahkan kepada Seksi Propam Polres Simalungun untuk diproses pelanggaran disiplin.

Adi berujar, barang bukti narkoba ditemukan dari tersangka JS. Aipda ARM menurutnya sama sekali tak mengetahui soal narkoba tersebut serta tidak didapati narkoba darinya.

“Di TKP berhasil ditangkap seorang tersangka JS yang sedang bersembunyi di dalam lemari lantai 2 ruko, ditemukan 12 plastik klip transparan yg berisi diduga sabu dgn berat brutto 4,48 gram yang disembunyikan didalam selangkangan (celana dalamnya),” ujarnya.

Menurut Kasat tak cukup alasan untuk menjerat Aipda ARM terjerat tindak pidana narkotika, meskipun hasil pemeriksaan urine menunjukkan ARM terpapar narkoba jenis sabu.

Ia juga menerangkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka JS menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri untuk dijual kembali, oknum polisi tersebut sama sekali tidak mengetahui tentang sabu yang dimiliki JS.

“Hasil BAP bahwa oknum polisi tersebut belum lama berada di lokasi atau sekitar 5 menit tiba di ruko tersebut, saat melintas dipanggil untuk ngobrol-ngobrol,” katanya.

“Hasil test urine oknum polisi tersebut positif sabu, sehingga perkaranya dilimpahkan ke Sie Propam Polres Simalungun untuk dilakukan proses pelanggaran disiplin,” terangnya

Iklan RS Efarina