Hukum  

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

Hukum, DPRD adalah lembaga negara di tingkat kabupaten. Dengan sistem trias politica maka DPRD merupakan bagian dari lembaga legislatif dengan sebutan kepada anggotanya sebagai legislator.

DPRD Simalungun, Sumatera Utara mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Simalungun. Apa saja hak hak yang dimiliki oleh DPRD?

Berikut ini, Simantab menghadirkan kepada pembaca tentang hak dan kewajiban DPRD.

Hak Anggota DPRD

  1. Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Hak angket adalah hak DPRD   untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  4. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
  5. Mengajukan pertanyaan
  6. Menyampaikan usul dan pendapat
  7. Memilih dan dipilih
  8. Membela diri
  9. Imunitas
  10. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
  11. Protokoler dan
  12. Keuangan dan administratif

Kewajiban Anggota DPRD 

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan peraturan perundang-undangan;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  7. Mentaati Tata Tertib dan Kode Etik
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah  pemilihannya
Iklan RS Efarina