KORAN SIMANTAB
29 Agustus 2025 | 07:10 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Nasional Ekonomi

Hari ini 4 Oktober 2023, Tiktok Shop Indonesia Resmi Ditutup

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
4 Oktober 2023 | 08:18 WIB
Topik: Ekonomi, Headline, Teknologi
0

Tiktok Shop resmi ditutup. Penutupan Tiktok Shop menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Permendag ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Akibat dari pemisahan perizinan antara sosial media dan e-commerce. Hal ini disampaikan oleh Luhut B Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

“Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh,” kata Luhut.

“Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media,” imbuhnya.

Di kesempatan yang berbeda Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menyatakan Jadi (TikTok) sebagai media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh social commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin,” ujar Mendag di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023.

Tiktok Patuhi Aturan Pemerintah

Pasca diundangkannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan setelah menerima teguran dari pemerintah, pihak tiktok Indonesia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok dalam rilis resminya pada Selasa (3/10/2023).

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tutup keterangan tersebut.

Dan Tiktok Indonesia akan segera mengambil langkah langkah koordinasi dengan pemerintah karena penutupan tiktok shop ini memberikan implikasi kepada 6 juta penjual di tiktok shop dan 7 juta tiktok affiator yang mendapatkan penghasilan dari tiktok.

Tiktok Shop Dilarang atau Diregulasi?

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Pelaku Usaha terdiri atas Pelaku Usaha Dalam negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya. Peraturan Menteri Perdagangan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 26 September 2023.

Permendag ini dikeluarkan untuk memberi perlindungan kepada usaha menengah kecil dan mikro. Para pedagang sebelumnya memprotes ekspansi tiktok menjadi aplikasi jual beli.

Para pedagang mengeluhkan kehadiran barang barang murah dari negara tetangga dan mengalahkan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM merasa sulit untuk mampu bersaing.

Nailul Huda salah satu ekonom di Indef ketika diwawancarai oleh Metro tv mendorong pemerintah untuk meregulasi agar aturan yang diterapkan di social commerce setara dengan aturan yang diterapkan di e-commerce.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap barang-barang impor yang dijual oleh penjual lokal di platform e commerce dan tidak terdeteksi oleh negara.

Nailul mengestimasi bahwa sekitar 90 persen barang yang dijual adalah barang buatan luar negeri yang dijual dengan standar lokal. Hal ini dapat menggerus pendapatan dari produsen UMKM lokal.

Ia menyebut barang impor tersebut dikenakan biaya administrasi yang lebih tinggi atau tidak mendapatkan cashback, diskon dan promo yang biasanya diberikan kepada barang buatan dalam negeri.

Nailul juga menyoroti tentang tidak adanya aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah yang memproteksi masuknya produk produk luar dan diperdagangkan di Indonesia.

Tags: permendagtiktok
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Open AI rilis GPT-5.(simantab/ai)
Teknologi

OpenAI Rilis GPT-5, ChatGPT Ini Diklaim Lebih Cerdas dan Responsif

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 15:08 WIB

Model ini dirancang untuk memahami kapan harus merespons cepat dan kapan perlu memberikan jawaban yang lebih matang, dengan tingkat kepakaran...

Read more
Ilustrasi kasir BRI melayani pinjaman KUR.(simantab/ist)
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 19:45 WIB

Jakarta|Simantab - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa lebih mudah mengakses pembiayaan usaha lewat Kredit Usaha...

Read more
Sejumlah paket pesanan di gudang e-commerce siap dikirim.(simantab/ist)
Ekonomi

Pemerintah Batasi Ongkir Belanja Online

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 20:10 WIB

Selama ini, program gratis ongkir merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)....

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Rekrutmen PPPK Simalungun Disorot: DPRD Didesak Bentuk Pansus, Dugaan Kecurangan Mengemuka

28 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Klarifikasi Kejaksaan dan DPRD Soal Isu Intervensi Proyek di Pematangsiantar

27 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Simalungun

Stadion Mini Raya Simalungun Terkunci, Rumput Liar Jadi Penonton

27 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Bupati Lantik Mixnon Simamora Jadi Sekda Simalungun, Ingatkan Perkembangan AI

27 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Nasional

Demo 25 Agustus di DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Lalin Dialihkan

25 Agustus 2025 | 16:53 WIB
Simalungun

Pengawasan Tumpul: Buruh Simalungun Hadapi Nasib Suram di Balik UMK Rp3 Juta

25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Simalungun

Nadi Perekonomian Serbelawan Tetap Berdenyut di Tengah Abu, Pedagang Bertahan di Lapak  Hangus dan Tolak Relokasi

25 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

23 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Siantar

Pematangsiantar Siapkan Jurus Hadapi Pemangkasan Dana Transfer 2026

23 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Nasional

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Keluar Pakai Rompi Oranye

23 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Siantar

Banjir dan Jalan Rusak di Viyata Yudha: Warga Gelisah, Proyek Perbaikan Tertunda

22 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Usulkan Rp120 Miliar ke Kementerian PUPR

22 Agustus 2025 | 14:58 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor