KORAN SIMANTAB
19 Juni 2025 | 04:47 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Ekonomi

Hari ini 4 Oktober 2023, Tiktok Shop Indonesia Resmi Ditutup

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
4 Oktober 2023 | 08:18 WIB
Topik: Ekonomi, Headline, Teknologi
0

Tiktok Shop resmi ditutup. Penutupan Tiktok Shop menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Permendag ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Akibat dari pemisahan perizinan antara sosial media dan e-commerce. Hal ini disampaikan oleh Luhut B Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

“Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh,” kata Luhut.

“Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media,” imbuhnya.

Di kesempatan yang berbeda Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menyatakan Jadi (TikTok) sebagai media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh social commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin,” ujar Mendag di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023.

Tiktok Patuhi Aturan Pemerintah

Pasca diundangkannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan setelah menerima teguran dari pemerintah, pihak tiktok Indonesia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok dalam rilis resminya pada Selasa (3/10/2023).

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tutup keterangan tersebut.

Dan Tiktok Indonesia akan segera mengambil langkah langkah koordinasi dengan pemerintah karena penutupan tiktok shop ini memberikan implikasi kepada 6 juta penjual di tiktok shop dan 7 juta tiktok affiator yang mendapatkan penghasilan dari tiktok.

Tiktok Shop Dilarang atau Diregulasi?

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Pelaku Usaha terdiri atas Pelaku Usaha Dalam negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya. Peraturan Menteri Perdagangan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 26 September 2023.

ADVERTISEMENT

Permendag ini dikeluarkan untuk memberi perlindungan kepada usaha menengah kecil dan mikro. Para pedagang sebelumnya memprotes ekspansi tiktok menjadi aplikasi jual beli.

Para pedagang mengeluhkan kehadiran barang barang murah dari negara tetangga dan mengalahkan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM merasa sulit untuk mampu bersaing.

Nailul Huda salah satu ekonom di Indef ketika diwawancarai oleh Metro tv mendorong pemerintah untuk meregulasi agar aturan yang diterapkan di social commerce setara dengan aturan yang diterapkan di e-commerce.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap barang-barang impor yang dijual oleh penjual lokal di platform e commerce dan tidak terdeteksi oleh negara.

Nailul mengestimasi bahwa sekitar 90 persen barang yang dijual adalah barang buatan luar negeri yang dijual dengan standar lokal. Hal ini dapat menggerus pendapatan dari produsen UMKM lokal.

Ia menyebut barang impor tersebut dikenakan biaya administrasi yang lebih tinggi atau tidak mendapatkan cashback, diskon dan promo yang biasanya diberikan kepada barang buatan dalam negeri.

Nailul juga menyoroti tentang tidak adanya aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah yang memproteksi masuknya produk produk luar dan diperdagangkan di Indonesia.

Tags: permendagtiktok
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Sejumlah paket pesanan di gudang e-commerce siap dikirim.(simantab/ist)
Ekonomi

Pemerintah Batasi Ongkir Belanja Online

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 20:10 WIB

Selama ini, program gratis ongkir merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)....

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Perusahaan Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju

18 Juni 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Empat Pulau Jadi Milik Aceh, Usulan Pemindahan Dulu Pernah Diajukan Edy Rahmayadi

18 Juni 2025 | 20:08 WIB
Nasional

Amien Rais dan Partai Ummat: Dari Tokoh Reformasi ke Pusat Gugatan Internal

18 Juni 2025 | 16:25 WIB
Siantar

Tiga Bulan Menjabat, Kinerja Wali Kota Wesly Jauh dari Janji Kampanye

18 Juni 2025 | 16:20 WIB
Siantar

Mesin Pengolah Sampah Rp1.2 Miliar di DLH Pematangsiantar Mangkrak, Bahaya Lingkungan Mengintai

18 Juni 2025 | 14:35 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Tetap di Wilayah Aceh

17 Juni 2025 | 17:38 WIB
Siantar

Gedung Baru PUPR Senilai Rp6 Miliar Disorot: Prioritas Tepat atau Salah Langkah?

17 Juni 2025 | 17:20 WIB
Siantar

Pengamen Disabilitas Dikeroyok Satpol PP Pematangsiantar, Pelaku Bisa Dipidana

17 Juni 2025 | 16:59 WIB
Nasional

Kasus Ekspor CPO, Rp11 Triliun Disita dari Wilmar Group

17 Juni 2025 | 16:29 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

16 Juni 2025 | 18:39 WIB
Siantar

Insiden Satpol PP Arogan Viral, Respons Wali Kota Dinilai Lamban dan Normatif

16 Juni 2025 | 10:11 WIB
Siantar

Gedung Baru DPRD Pematangsiantar: Kebutuhan Mendesak atau Pemborosan?

16 Juni 2025 | 09:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba