KORAN SIMANTAB
21 Januari 2026 | 22:35 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Ekonomi

Hari ini 4 Oktober 2023, Tiktok Shop Indonesia Resmi Ditutup

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
4 Oktober 2023 | 08:18 WIB
Topik: Ekonomi, Headline, Teknologi
0

Tiktok Shop resmi ditutup. Penutupan Tiktok Shop menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Permendag ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Akibat dari pemisahan perizinan antara sosial media dan e-commerce. Hal ini disampaikan oleh Luhut B Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

“Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh,” kata Luhut.

“Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media,” imbuhnya.

Di kesempatan yang berbeda Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menyatakan Jadi (TikTok) sebagai media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh social commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin,” ujar Mendag di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023.

Tiktok Patuhi Aturan Pemerintah

Pasca diundangkannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan setelah menerima teguran dari pemerintah, pihak tiktok Indonesia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok dalam rilis resminya pada Selasa (3/10/2023).

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tutup keterangan tersebut.

Dan Tiktok Indonesia akan segera mengambil langkah langkah koordinasi dengan pemerintah karena penutupan tiktok shop ini memberikan implikasi kepada 6 juta penjual di tiktok shop dan 7 juta tiktok affiator yang mendapatkan penghasilan dari tiktok.

Tiktok Shop Dilarang atau Diregulasi?

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Pelaku Usaha terdiri atas Pelaku Usaha Dalam negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya. Peraturan Menteri Perdagangan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 26 September 2023.

Permendag ini dikeluarkan untuk memberi perlindungan kepada usaha menengah kecil dan mikro. Para pedagang sebelumnya memprotes ekspansi tiktok menjadi aplikasi jual beli.

Para pedagang mengeluhkan kehadiran barang barang murah dari negara tetangga dan mengalahkan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM merasa sulit untuk mampu bersaing.

Nailul Huda salah satu ekonom di Indef ketika diwawancarai oleh Metro tv mendorong pemerintah untuk meregulasi agar aturan yang diterapkan di social commerce setara dengan aturan yang diterapkan di e-commerce.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap barang-barang impor yang dijual oleh penjual lokal di platform e commerce dan tidak terdeteksi oleh negara.

Nailul mengestimasi bahwa sekitar 90 persen barang yang dijual adalah barang buatan luar negeri yang dijual dengan standar lokal. Hal ini dapat menggerus pendapatan dari produsen UMKM lokal.

Ia menyebut barang impor tersebut dikenakan biaya administrasi yang lebih tinggi atau tidak mendapatkan cashback, diskon dan promo yang biasanya diberikan kepada barang buatan dalam negeri.

Nailul juga menyoroti tentang tidak adanya aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah yang memproteksi masuknya produk produk luar dan diperdagangkan di Indonesia.

Tags: permendagtiktok
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kurs mata uang Rial Iran terhadap Rupiah.(Simantab/AI)
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 10:43 WIB

Nilai tukar rial Iran anjlok tajam terhadap dolar AS dan rupiah. Rp1 juta setara puluhan miliar rial, namun daya beli...

Read more
Modem baru dari Swedia penggeser Starlink milik Elon Musk.(Simantab/ai)
Teknologi

TERASi Gantikan Starlink, Lebih Canggih

Editor: Mahadi Sitanggang
15 September 2025 | 13:02 WIB

Perangkat berbentuk kotak mungil itu dapat dipasang di berbagai tempat, mulai dari tripod hingga drone. Jakarta|Simantab – Starlink kini memiliki...

Read more
Ilustrasi ekonomi ambruk.(Simantab/ai)
Ekonomi

Gelombang Demonstrasi Melanda Indonesia, Ekonomi Mulai Terguncang

Editor: Mahadi Sitanggang
2 September 2025 | 09:26 WIB

Selama ini Indonesia dianggap sebagai salah satu pasar paling menjanjikan di Asia Tenggara. Namun ketidakpastian politik yang disertai kekerasan berpotensi...

Read more
Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more

Berita Terbaru

wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

15 Januari 2026 | 10:07 WIB
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita