KORAN SIMANTAB
2 Juli 2025 | 09:52 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Ekonomi

Hari ini 4 Oktober 2023, Tiktok Shop Indonesia Resmi Ditutup

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
4 Oktober 2023 | 08:18 WIB
Topik: Ekonomi, Headline, Teknologi
0

Tiktok Shop resmi ditutup. Penutupan Tiktok Shop menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Permendag ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Akibat dari pemisahan perizinan antara sosial media dan e-commerce. Hal ini disampaikan oleh Luhut B Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

“Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh,” kata Luhut.

“Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media,” imbuhnya.

Di kesempatan yang berbeda Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menyatakan Jadi (TikTok) sebagai media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh social commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin,” ujar Mendag di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023.

Tiktok Patuhi Aturan Pemerintah

Pasca diundangkannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan setelah menerima teguran dari pemerintah, pihak tiktok Indonesia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok dalam rilis resminya pada Selasa (3/10/2023).

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tutup keterangan tersebut.

Dan Tiktok Indonesia akan segera mengambil langkah langkah koordinasi dengan pemerintah karena penutupan tiktok shop ini memberikan implikasi kepada 6 juta penjual di tiktok shop dan 7 juta tiktok affiator yang mendapatkan penghasilan dari tiktok.

Tiktok Shop Dilarang atau Diregulasi?

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Pelaku Usaha terdiri atas Pelaku Usaha Dalam negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya. Peraturan Menteri Perdagangan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 26 September 2023.

Permendag ini dikeluarkan untuk memberi perlindungan kepada usaha menengah kecil dan mikro. Para pedagang sebelumnya memprotes ekspansi tiktok menjadi aplikasi jual beli.

Para pedagang mengeluhkan kehadiran barang barang murah dari negara tetangga dan mengalahkan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM merasa sulit untuk mampu bersaing.

Nailul Huda salah satu ekonom di Indef ketika diwawancarai oleh Metro tv mendorong pemerintah untuk meregulasi agar aturan yang diterapkan di social commerce setara dengan aturan yang diterapkan di e-commerce.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap barang-barang impor yang dijual oleh penjual lokal di platform e commerce dan tidak terdeteksi oleh negara.

Nailul mengestimasi bahwa sekitar 90 persen barang yang dijual adalah barang buatan luar negeri yang dijual dengan standar lokal. Hal ini dapat menggerus pendapatan dari produsen UMKM lokal.

Ia menyebut barang impor tersebut dikenakan biaya administrasi yang lebih tinggi atau tidak mendapatkan cashback, diskon dan promo yang biasanya diberikan kepada barang buatan dalam negeri.

Nailul juga menyoroti tentang tidak adanya aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah yang memproteksi masuknya produk produk luar dan diperdagangkan di Indonesia.

Tags: permendagtiktok
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Sejumlah paket pesanan di gudang e-commerce siap dikirim.(simantab/ist)
Ekonomi

Pemerintah Batasi Ongkir Belanja Online

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 20:10 WIB

Selama ini, program gratis ongkir merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)....

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Bupati Simalungun Teken Komitmen Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba

1 Juli 2025 | 18:24 WIB
Nasional

100 Hari Wesly-Herlina: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Sepi Aksi

1 Juli 2025 | 13:41 WIB
Siantar

Tender Gedung DPRD Siantar Dimenangkan CV Bukit Sion, Pengamat Kritik Skala Prioritas Pemko

30 Juni 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Menuju “Green Card” Geopark Toba, Simalungun Gegap Gempita Gelar Geo Product Fest 2025

30 Juni 2025 | 09:34 WIB
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';