KORAN SIMANTAB
5 November 2025 | 14:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Geledah PDAM Tirta Lihou Simalungun, Jaksa tak Bawa Surat Perintah?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
2 Juli 2021 | 18:17 WIB
Topik: Headline
0

Simalungun – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan yang berlanjut penyitaan sejumlah dokumen dari PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 1 Juli 2021.

Tak kurang dari 12 orang penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor perusahaan daerah milik Pemkab Simalungun tersebut di Kecamatan Raya dan rumah pribadi direktur utama perusahaan Betty Sinaga.

“Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, dan rumah dinas Direktur PDAM di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Juli 2021.

Untuk kasusnya, terang Sumanggar, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2.000 SR tahun 2018 dan pungutan liar dalam pemasangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

“Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14 miliar. Terdiri dari hibah senilai Rp 6 miliar tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 miliar pada tahun 2019,” terangnya.

Kata Pelapor

Kasus ini muncul setelah dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) pada November 2020 lalu ke Kejatisu.

Sekjen Gemapsi Henson Saragih berharap jaksa melakukan tugas secara profesional. Semula kata dia, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejari Simalungun.

Kalau ada berkas yang dibutuhkan untuk kasus itu boleh. Tapi kalau gak berhubungan, bisa dilakukan praperadilan

 

Namun karena menemukan fakta berupa kuitansi uang senilai Rp 150 juta diduga untuk pengamanan kasus, pihaknya kata Henson melaporkan kasus ke Kejatisu. 

“Awalnya kami laporkan dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou ke Kejari Simalungun, kemudian di bulan November kami dapat kuitansi pengamanan untuk Kejari Simalungun sebesar Rp 150 juta, jauh sebelum permasalahan kuitansi yang sempat viral bulan Januari lalu. Kami sebagai pelapor tentunya terkejut dan membuat kami kehilangan kepercayaan terhadap Kejari Simalungun, maka bulan November lalu kami laporkan permasalahan ini ke Kejatisu,” terang Henson dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021.

Dasar Hukum Penggeledahan

Dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim kejaksaan, sempat muncul permintaan surat perintah penggeledahan dan penyitaan oleh kuasa hukum PDAM Tirta Lihou.

Menjawab ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian menegaskan bahwa tim penyidik di lapangan sudah mengantongi surat dimaksud.

“Uda ada. Itu dasar kami untuk geledah,” kata Sumanggar lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021. 

Dia juga menegaskan, bahwa sejauh ini penyidik tim Pidsus Kejatisu belum menetapkan tersangka.

Penggeledahan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis, 1 Juli 2021. (Foto: Ist)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dimintai pendapat, menyebut bahwa untuk melakukan penggeledahan tidak boleh sembarangan dan harus memiliki surat termasuk izin dari ketua pengadilan negeri.

“Dalam konteks KUHAP, penggeledahan dan penyitaan harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan,” terangnya lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021.

Namun menurut dia, dalam hal mendesak, bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat. Tapi setelah melakukan penggeledahan segera melaporkan kepada pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Erasmus menyebut hal mendesak dimaksud, termasuk untuk penanganan kasus-kasus korupsi.

Dia lalu mengutip Pasal 34 Ayat (1) yang menyebutkan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 Ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

  1. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
  2. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  3. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Disinggung bahwa belum ada tersangka atas kasus yang tengah ditangani Kejatisu, Erasmus menyebut, tetap bisa dilakukan penggeledahan tersebut sepanjang berkas atau dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus yang ditangani.

“Kalau ada berkas yang dibutuhkan untuk kasus itu boleh. Tapi kalau gak berhubungan, bisa dilakukan praperadilan,” tukasnya.

Baca juga:

  • Dugaan Korupsi di PDAM Simalungun, Kejati Geledah Rumah Dinas Dirut
  • Proyek Asal Jadi Dinas PUPR Simalungun, Viral di Medsos

Terkait penggeledahan rumah pribadinya, sebelumnya disebut rumah dinas, Dirut PDAM Tirta Lihou Betty Sinaga dihubungi lewat pesan WhatsApp, belum memberikan respons sama sekali.

Tim kuasa hukum Sepri Ijon Maujana Saragih dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah hukum atas perkara yang dihadapi oleh PDAM Tirta Lihou.

Sepri enggan berkomentar jauh dan berjanji akan menyampaikan langkah-langkah pihaknya, yang bakal disampaikan pada Senin depan.[]

 

Tags: Korupsi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB
Siantar

Bahasa Portugis di Sekolah: Disdik Pematangsiantar Tunggu Arahan, Kebijakan Masih Kabur

4 November 2025 | 09:44 WIB
Simalungun

Bahasa dan Seni Simalungun Akan Jadi Pelajaran Resmi di Sekolah: Upaya Pemkab Menjaga Identitas Budaya

3 November 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Disiplin Warga Jadi Kunci Sukses Program PSEL di Pematangsiantar

3 November 2025 | 12:47 WIB
Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita