KORAN SIMANTAB
1 Juli 2025 | 06:05 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Geledah PDAM Tirta Lihou Simalungun, Jaksa tak Bawa Surat Perintah?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
2 Juli 2021 | 18:17 WIB
Topik: Headline
0

Simalungun – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan yang berlanjut penyitaan sejumlah dokumen dari PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 1 Juli 2021.

Tak kurang dari 12 orang penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor perusahaan daerah milik Pemkab Simalungun tersebut di Kecamatan Raya dan rumah pribadi direktur utama perusahaan Betty Sinaga.

“Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, dan rumah dinas Direktur PDAM di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Juli 2021.

Untuk kasusnya, terang Sumanggar, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2.000 SR tahun 2018 dan pungutan liar dalam pemasangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

“Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14 miliar. Terdiri dari hibah senilai Rp 6 miliar tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 miliar pada tahun 2019,” terangnya.

Kata Pelapor

Kasus ini muncul setelah dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) pada November 2020 lalu ke Kejatisu.

Sekjen Gemapsi Henson Saragih berharap jaksa melakukan tugas secara profesional. Semula kata dia, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejari Simalungun.

Kalau ada berkas yang dibutuhkan untuk kasus itu boleh. Tapi kalau gak berhubungan, bisa dilakukan praperadilan

 

Namun karena menemukan fakta berupa kuitansi uang senilai Rp 150 juta diduga untuk pengamanan kasus, pihaknya kata Henson melaporkan kasus ke Kejatisu. 

“Awalnya kami laporkan dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou ke Kejari Simalungun, kemudian di bulan November kami dapat kuitansi pengamanan untuk Kejari Simalungun sebesar Rp 150 juta, jauh sebelum permasalahan kuitansi yang sempat viral bulan Januari lalu. Kami sebagai pelapor tentunya terkejut dan membuat kami kehilangan kepercayaan terhadap Kejari Simalungun, maka bulan November lalu kami laporkan permasalahan ini ke Kejatisu,” terang Henson dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021.

Dasar Hukum Penggeledahan

Dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim kejaksaan, sempat muncul permintaan surat perintah penggeledahan dan penyitaan oleh kuasa hukum PDAM Tirta Lihou.

Menjawab ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian menegaskan bahwa tim penyidik di lapangan sudah mengantongi surat dimaksud.

“Uda ada. Itu dasar kami untuk geledah,” kata Sumanggar lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021. 

Dia juga menegaskan, bahwa sejauh ini penyidik tim Pidsus Kejatisu belum menetapkan tersangka.

Penggeledahan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis, 1 Juli 2021. (Foto: Ist)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dimintai pendapat, menyebut bahwa untuk melakukan penggeledahan tidak boleh sembarangan dan harus memiliki surat termasuk izin dari ketua pengadilan negeri.

“Dalam konteks KUHAP, penggeledahan dan penyitaan harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan,” terangnya lewat pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021.

Namun menurut dia, dalam hal mendesak, bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat. Tapi setelah melakukan penggeledahan segera melaporkan kepada pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Erasmus menyebut hal mendesak dimaksud, termasuk untuk penanganan kasus-kasus korupsi.

Dia lalu mengutip Pasal 34 Ayat (1) yang menyebutkan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 Ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

  1. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
  2. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  3. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Disinggung bahwa belum ada tersangka atas kasus yang tengah ditangani Kejatisu, Erasmus menyebut, tetap bisa dilakukan penggeledahan tersebut sepanjang berkas atau dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus yang ditangani.

“Kalau ada berkas yang dibutuhkan untuk kasus itu boleh. Tapi kalau gak berhubungan, bisa dilakukan praperadilan,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

Baca juga:

  • Dugaan Korupsi di PDAM Simalungun, Kejati Geledah Rumah Dinas Dirut
  • Proyek Asal Jadi Dinas PUPR Simalungun, Viral di Medsos

Terkait penggeledahan rumah pribadinya, sebelumnya disebut rumah dinas, Dirut PDAM Tirta Lihou Betty Sinaga dihubungi lewat pesan WhatsApp, belum memberikan respons sama sekali.

Tim kuasa hukum Sepri Ijon Maujana Saragih dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah hukum atas perkara yang dihadapi oleh PDAM Tirta Lihou.

Sepri enggan berkomentar jauh dan berjanji akan menyampaikan langkah-langkah pihaknya, yang bakal disampaikan pada Senin depan.[]

 

Tags: Korupsi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Tender Gedung DPRD Siantar Dimenangkan CV Bukit Sion, Pengamat Kritik Skala Prioritas Pemko

30 Juni 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Menuju “Green Card” Geopark Toba, Simalungun Gegap Gempita Gelar Geo Product Fest 2025

30 Juni 2025 | 09:34 WIB
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';