KORAN SIMANTAB
16 Oktober 2025 | 01:16 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Sakit Hati, Pegawai Lapas Bakar Rumah Dinas Kalapas Kota Pinang Pakai Molotov

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
3 Agustus 2021 | 08:09 WIB
Topik: Headline
0

Labuhanbatu – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, karena sakit hati nekat mendalangi aksi pembakaran rumah dinas kepala lapasnya dengan cara melemparkan bom molotov.

Itu terungkap dalam konferensi pers di Markas Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolres AKBP Deni Kurniawan pada Senin (2/8/2021) sore.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Lapas (Kalapas) Kota Pinang, E Tampubolon, Kabid Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi Kanwil Kumham Sumut M Tavip dan Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang.

“Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yang mana satu diantaranya adalah pegawai lapas Kota Pinang. Masing-masing tersangka berinisial AWS alias Randa, EH alias Ewin, RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang,” kata Deni.

Deni mengatakan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.10 WIB di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Akibat pembakaran itu, katanya, menyebabkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan satu unit mobil dinas terbakar.

“Saat kejadian, Kalapas sedang tidur di dalam kamar rumah dinas dan sempat terjebak di dalam. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api dipadamkan. Tapi karena sempat banyak menghirup asap mengakibatkan korban mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Pinang guna perawatan,” ungkap Deni.

Atas peristiwa tersebut, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu serta Unit Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan penyelidikan dan mencari CCTV di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, kata Deni, pada Sabtu (26/6/2021), personel gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, yang berperan sebagai eksekutor dan residivis kasus pencurian.

Kemudian pada Rabu (30/6/2021), tersangka lainnya yakni EH alias Ewin (39), warga Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, berhasil ditangkap. Residivis kasus narkotika jenis sabu yang juga berperan sebagai eksekutor ini, terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AWS dan EH, didapatkan keterangan bahwa tersangka RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman (pegawai lapas-red) yang menyuruh melakukan pembakaran,” terang Deni.

Atas keterangan tersebut, pada 3 Juli 2021, tersangka RASH, YD dan S yang merupakan tahanan Lapas Kota Pinang, diboyong ke Mapolsek setempat guna pemeriksaan.

“Para tersangka merencanakan aksinya pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB di kamar sel nomor 12 Lapas Kota Pinang. Saat itu ISH alias Ilman curhat kepada RASH, YD dan S, yang merasa sakit hati kepada Kalapas karena melaporkannya ke Polsek Kota Pinang karena mengkonsumsi narkotika sabu di dalam lapas, sehingga ingin balas dendam dan ingin memukul Kalapas,” tuturnya.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran rumah dinas Kalapas yang kemudian mencari dan menyuruh eksekutor AWS dan EH untuk melempar bom molotov ke rumah dinas.

Usai kejadian, tersangka AWS memperoleh upah Rp300 ribu, sedangkan tersangka EH mendapat upah sebesar Rp1,2 juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ()

Tags: LabuhanbatuLabuselMolotov
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

BGN Kembalikan Rp70 Triliun, NasDem Khawatir Anggaran 2026 Juga Tak Terserap

15 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Pemkot Siap Tampung Usulan Infrastruktur Koperasi Merah Putih

15 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Simalungun

Lomba Kreativitas PAUD di Simalungun Dorong Layanan Holistik dan Integratif

15 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Siantar

Tender Proyek Labkesmas Rp7,9 Miliar di Pematangsiantar Diduga Sarat Rekayasa

15 Oktober 2025 | 17:19 WIB
Siantar

Pasar Horas Diharapkan Jadi Magnet Ekonomi Baru Pematangsiantar

14 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Dunia

Ulos Sianipar Angkat Wastra Nusantara di Panggung Dunia: Indonesia Bersinar di Osaka Expo 2025

14 Oktober 2025 | 12:14 WIB
Simalungun

TP PKK Simalungun Jajaki Kerja Sama dengan PT Suri Tani Pemuka

14 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Siantar

Lantai Drainase dari Bata di Jalan Cipto, Sorotan Publik atas Standar Proyek di Pematangsiantar

14 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Siantar

Kampung Tenun Ulos Bah Kapul Sepi, Program Pemberdayaan di Pematangsiantar Mandek

13 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Siantar

Industri Pematangsiantar Meredup, Sektor Jasa Tumbuh Tanpa Menyerap Tenaga Kerja

13 Oktober 2025 | 14:17 WIB
Nasional

Atap Terbang, Hati Terguncang: Kisah Warga Tanjung Pinggir Diterpa Angin Kencang

10 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Nasional

Pemkab Simalungun Siap Bersinergi dengan Pemprov Sumut Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

10 Oktober 2025 | 21:39 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita