Sakit Hati, Pegawai Lapas Bakar Rumah Dinas Kalapas Kota Pinang Pakai Molotov

Labuhanbatu – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, karena sakit hati nekat mendalangi aksi pembakaran rumah dinas kepala lapasnya dengan cara melemparkan bom molotov.

Itu terungkap dalam konferensi pers di Markas Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolres AKBP Deni Kurniawan pada Senin (2/8/2021) sore.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Lapas (Kalapas) Kota Pinang, E Tampubolon, Kabid Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi Kanwil Kumham Sumut M Tavip dan Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang.

“Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yang mana satu diantaranya adalah pegawai lapas Kota Pinang. Masing-masing tersangka berinisial AWS alias Randa, EH alias Ewin, RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang,” kata Deni.

Deni mengatakan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.10 WIB di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Akibat pembakaran itu, katanya, menyebabkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan satu unit mobil dinas terbakar.

“Saat kejadian, Kalapas sedang tidur di dalam kamar rumah dinas dan sempat terjebak di dalam. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api dipadamkan. Tapi karena sempat banyak menghirup asap mengakibatkan korban mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Pinang guna perawatan,” ungkap Deni.

Atas peristiwa tersebut, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu serta Unit Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan penyelidikan dan mencari CCTV di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, kata Deni, pada Sabtu (26/6/2021), personel gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, yang berperan sebagai eksekutor dan residivis kasus pencurian.

Kemudian pada Rabu (30/6/2021), tersangka lainnya yakni EH alias Ewin (39), warga Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, berhasil ditangkap. Residivis kasus narkotika jenis sabu yang juga berperan sebagai eksekutor ini, terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AWS dan EH, didapatkan keterangan bahwa tersangka RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman (pegawai lapas-red) yang menyuruh melakukan pembakaran,” terang Deni.

Atas keterangan tersebut, pada 3 Juli 2021, tersangka RASH, YD dan S yang merupakan tahanan Lapas Kota Pinang, diboyong ke Mapolsek setempat guna pemeriksaan.

“Para tersangka merencanakan aksinya pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB di kamar sel nomor 12 Lapas Kota Pinang. Saat itu ISH alias Ilman curhat kepada RASH, YD dan S, yang merasa sakit hati kepada Kalapas karena melaporkannya ke Polsek Kota Pinang karena mengkonsumsi narkotika sabu di dalam lapas, sehingga ingin balas dendam dan ingin memukul Kalapas,” tuturnya.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran rumah dinas Kalapas yang kemudian mencari dan menyuruh eksekutor AWS dan EH untuk melempar bom molotov ke rumah dinas.

Usai kejadian, tersangka AWS memperoleh upah Rp300 ribu, sedangkan tersangka EH mendapat upah sebesar Rp1,2 juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ()

Iklan RS Efarina