KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 13:43 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Hinca Panjaitan Lepaskan Borgol Kakek Samirin

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
11 Januari 2023 | 13:31 WIB
Topik: Hukum, Kukek Kukek, Simalungun
0

Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan tuntutannya terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kakek Samirin

JPU dari Kejaksaan Negeri Simalungun pada persidangan sebelumnya menuntut Kakek Samirin dengan kurungan badan 10 bulan penjara.

Tuntutan yang tentu saja sangat mengoyak rasa kemanusiaan kita. Apakah pantas seorang kakek yang tua dan renta, memungut sisa getah senilai Rp. 17 ribuan dituntut hukuman 10 bulan penjara?

Hinca Panjaitan dengan peluh keringat yang membasahi bajunya menyatakan kepada penggiat yang hadir di pengadilan tersebut, Kakek Samirin berdasarkan fakta persidangan dan juga sudah mengaku melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU. Tetapi apakah demi 17 ribu rupiah, Pengadilan Negeri Simalungun harus menyelenggarakan persidangan ini?

Apa yang mau dicari oleh penegak hukum di Simalungun dengan memaksakan persidangan sebagai penyelesaian kasus pencurian getah di perkebunan bridgestone?

Saya tidak bermaksud untuk mengintervensi putusan yang sebentar lagi akan dibacakan, tetapi jika Kakek Samirin dihukum sesuai tuntutan jaksa maka tentu saja rasa keadilan kita semua terkoyak hari ini. Dan hancurnya kepercayaan kita kepada hukum yang berkeadilan dimulai dari Simalungun?

Dan kepada media massa yang hadir disini, hendaklah mengabarkan kepada majelis hakim yang akan membacakan putusannya sebentar lagi supaya membaca ulang putusannya dan mempertanyakan ke diri sendiri, Sudah adilkah putusan yang mereka putuskan? 

ADVERTISEMENT

Dan matahari sudah mulai tegak lurus diatas kepala, 15 Januari 2020 pukul 14.00, tiga orang majelis hakim berjalan memasuki ruangan sidang.

JPU juga sudah memasuki ruangan persidangan, dan pada persidangan akhir dengan agenda Pledoi dan putusan inilah pertama kalinya Kakek Samirin didampingi oleh pengacara.

Pengacara yang dipersiapkan oleh Hinca IP Panjaitan untuk mendampingi Kakek Samirin. Malam sebelumnya Hinca IP Panjaitan menyatakan memang kehadiran pengacara saat ini tidak krusial, tetapi mengantisipasi jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan kita, maka kita akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Suasana persidangan tidaklah seperti persidangan lainnya yang tertib, persidangan kali ini layaknya persidangan hukuman mati. Suasana mencekam. Pertaruhan keilmuan, harga diri dan nama besar seorang legislator bergelar Doktor hukum dipertaruhkan hari ini.

Tidak ada wajah ceria, Hinca Panjaitan yang hadir sebagai pengunjung sidang. Muka masam, gelisah terpancar jelas ketika majelis hakim membacakan bagian demi bagian dari putusannya. Apalagi amar putusannya Kakek Samirin dinyatakan secara sah dan menyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian getah di perkebunan Bridgestone.

Nuansa kecemasan terlihat jelas di wajah anggota DPR RI ini. Dan majelis hakim memutuskan:

Kakek Samirin dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memanen hasil perkebunan dan menetapkan pidana kurungan badan selama 2 bulan dan 4 hari, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. tok tok tok. (Putusan Kakek Samirin di Pengadilan Negeri Simalungun).

Ketika semua hadirin masih terpaku, Hinca Panjaitan berteriak Yes … hadirin bingung dan Dr. Hinca IP Panjaitan, XIII SH, MH menjadi orang pertama yang menyadari bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Kakek Samirin.

Semua senang, semua tertawa dan simpuh sang istri dan cucu Kakek Samirin kepada perjuangan Hinca Panjaitan.

Selepas dari pengadilan, Kakek Samirin dibawa kembali ke tahanan Lapas IIA Pematangsiantar dan Hinca Panjaitan menjadi parhobas untuk melengkapi segala administrasi yang dibutuhkan untuk pemulangan Kakek Samirin.

Dua jam lamanya, seorang anggota komisi 3 DPR RI yang sehari hari berkutat dengan jas keren parfum yang semerbak, hari ini demi Kakek Samirin, berpeluh keringat dan bauk amis pakaian bekas Kakek Samirin untuk memenuhi janjinya, mengantarkannya hingga ke pintu rumahnya.

BERSAMBUNG

Kakek Samirin disambut cucu cucunya di rumahnya

Tags: BridgestoneHinca Panjaitanpn simalungunsamirin
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kolase Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (08/05/2025) dan potret Jokowi (kanan). (simantab/ist)
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 21:19 WIB

Secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih di antara sejumlah calon jamaah haji asal Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 20:49 WIB

Bupati berharap seluruh rangkaian ibadah para jamaah haji asal Simalungun dapat berjalan lancar, mereka senantiasa diberikan kesehatan, dan kembali ke...

Read more
Ketua APDESI Simalungun, Kepala Desa Rambung Merah, Tumpal Sitorus, aktif mengikuti sosialisasi Koperasi Merah Putih.(simantab/mahadi sitanggang)
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 19:26 WIB

Dalam sosialisasi koperasi merah putih, sejumlah Kepala Nagori (Kepala Desa), menyampaikan sejumlah kendala yang berpotensi terjadi masing-masing desa. Simalungun|Simantab –...

Read more
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, Andri Rahadian.(simantab/putra purba)
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 14:17 WIB

Untuk mewujudkan mimpi digital ini, Pemkab Simalungun siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp5 miliar pengadaan internet gratis. Simalungun|Simantab - Pemerintah Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB
Nasional

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Bantu Korban Kebakaran di Raya

5 Mei 2025 | 21:18 WIB
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

5 Mei 2025 | 21:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba