KORAN SIMANTAB
31 Juli 2025 | 03:52 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Hinca Panjaitan Lepaskan Borgol Kakek Samirin

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
11 Januari 2023 | 13:31 WIB
Topik: Hukum, Kukek Kukek, Simalungun
0

Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan tuntutannya terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kakek Samirin

JPU dari Kejaksaan Negeri Simalungun pada persidangan sebelumnya menuntut Kakek Samirin dengan kurungan badan 10 bulan penjara.

Tuntutan yang tentu saja sangat mengoyak rasa kemanusiaan kita. Apakah pantas seorang kakek yang tua dan renta, memungut sisa getah senilai Rp. 17 ribuan dituntut hukuman 10 bulan penjara?

Hinca Panjaitan dengan peluh keringat yang membasahi bajunya menyatakan kepada penggiat yang hadir di pengadilan tersebut, Kakek Samirin berdasarkan fakta persidangan dan juga sudah mengaku melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU. Tetapi apakah demi 17 ribu rupiah, Pengadilan Negeri Simalungun harus menyelenggarakan persidangan ini?

Apa yang mau dicari oleh penegak hukum di Simalungun dengan memaksakan persidangan sebagai penyelesaian kasus pencurian getah di perkebunan bridgestone?

Saya tidak bermaksud untuk mengintervensi putusan yang sebentar lagi akan dibacakan, tetapi jika Kakek Samirin dihukum sesuai tuntutan jaksa maka tentu saja rasa keadilan kita semua terkoyak hari ini. Dan hancurnya kepercayaan kita kepada hukum yang berkeadilan dimulai dari Simalungun?

Dan kepada media massa yang hadir disini, hendaklah mengabarkan kepada majelis hakim yang akan membacakan putusannya sebentar lagi supaya membaca ulang putusannya dan mempertanyakan ke diri sendiri, Sudah adilkah putusan yang mereka putuskan? 

Dan matahari sudah mulai tegak lurus diatas kepala, 15 Januari 2020 pukul 14.00, tiga orang majelis hakim berjalan memasuki ruangan sidang.

JPU juga sudah memasuki ruangan persidangan, dan pada persidangan akhir dengan agenda Pledoi dan putusan inilah pertama kalinya Kakek Samirin didampingi oleh pengacara.

Pengacara yang dipersiapkan oleh Hinca IP Panjaitan untuk mendampingi Kakek Samirin. Malam sebelumnya Hinca IP Panjaitan menyatakan memang kehadiran pengacara saat ini tidak krusial, tetapi mengantisipasi jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan kita, maka kita akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Suasana persidangan tidaklah seperti persidangan lainnya yang tertib, persidangan kali ini layaknya persidangan hukuman mati. Suasana mencekam. Pertaruhan keilmuan, harga diri dan nama besar seorang legislator bergelar Doktor hukum dipertaruhkan hari ini.

Tidak ada wajah ceria, Hinca Panjaitan yang hadir sebagai pengunjung sidang. Muka masam, gelisah terpancar jelas ketika majelis hakim membacakan bagian demi bagian dari putusannya. Apalagi amar putusannya Kakek Samirin dinyatakan secara sah dan menyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian getah di perkebunan Bridgestone.

ADVERTISEMENT

Nuansa kecemasan terlihat jelas di wajah anggota DPR RI ini. Dan majelis hakim memutuskan:

Kakek Samirin dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memanen hasil perkebunan dan menetapkan pidana kurungan badan selama 2 bulan dan 4 hari, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. tok tok tok. (Putusan Kakek Samirin di Pengadilan Negeri Simalungun).

Ketika semua hadirin masih terpaku, Hinca Panjaitan berteriak Yes … hadirin bingung dan Dr. Hinca IP Panjaitan, XIII SH, MH menjadi orang pertama yang menyadari bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Kakek Samirin.

Semua senang, semua tertawa dan simpuh sang istri dan cucu Kakek Samirin kepada perjuangan Hinca Panjaitan.

Selepas dari pengadilan, Kakek Samirin dibawa kembali ke tahanan Lapas IIA Pematangsiantar dan Hinca Panjaitan menjadi parhobas untuk melengkapi segala administrasi yang dibutuhkan untuk pemulangan Kakek Samirin.

Dua jam lamanya, seorang anggota komisi 3 DPR RI yang sehari hari berkutat dengan jas keren parfum yang semerbak, hari ini demi Kakek Samirin, berpeluh keringat dan bauk amis pakaian bekas Kakek Samirin untuk memenuhi janjinya, mengantarkannya hingga ke pintu rumahnya.

BERSAMBUNG

Kakek Samirin disambut cucu cucunya di rumahnya

Tags: BridgestoneHinca Panjaitanpn simalungunsamirin
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bagian jalan di Laras Dua yang sudah lama tak tersentuh pembangunan.(simantab/ist)
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juli 2025 | 15:13 WIB

“Sudah 20 tahun lebih kami tidak pernah merasakan jalan ini bagus. Kendaraan roda dua sering bocor karena bebatuan tajam. Saat...

Read more
Bupati Simalungun meninjau longsor di Kecamatan Huta Bayu Raja.(simantab/ist)
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juli 2025 | 12:06 WIB

Saluran irigasi yang longsor berada di Dusun Bah Tongguruan II dan menjadi jalur utama pengairan lahan pertanian di tiga nagori:...

Read more
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Aktivitas sehari-hari para pekerja pemetik daun teh di Kebun Teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

Warga Sidamanik Melawan: Ketika Hamparan Teh Akan Diganti Sawit, Akankah Simalungun Kehilangan Warisannya?

Editor: Mahadi Sitanggang
26 Juli 2025 | 17:47 WIB

Konversi sebagian areal kebun teh Sidamanik menjadi perkebunan kelapa sawit menuai gelombang protes keras dari masyarakat, khususnya warga lokal dan...

Read more

Berita Terbaru

Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB
Sepak Bola

Final Piala AFF U-23 Indonesia vs Vietnam Gunakan VAR untuk Pertama Kalinya

28 Juli 2025 | 21:43 WIB
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Festival Toba Jou Jou ke-5 di Samosir: Momentum Kebangkitan Pariwisata Danau Toba

28 Juli 2025 | 17:13 WIB
Siantar

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

28 Juli 2025 | 16:57 WIB
Simalungun

Warga Sidamanik Melawan: Ketika Hamparan Teh Akan Diganti Sawit, Akankah Simalungun Kehilangan Warisannya?

26 Juli 2025 | 17:47 WIB
Siantar

“Rojali-Rohana” di Tengah Gerah Pematangsiantar, Mal Jadi Tempat Berteduh Bukan Belanja

25 Juli 2025 | 19:31 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';