HNW Ungkap Kesalahan Substantif nan Ruwet dalam UU Ciptaker

Jakarta, simantab — Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mengungkap sejumlah kesalahan yang menurutnya substantif dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo.

Hidayat mengungkapkan, sejumlah kekeliruan substantif itu, di antaranya terdapat dalam Pasal 50 Poin 5 yang mengatur Pasal 36 ayat 2 dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dia menyebut bahwa ada ketidaksinkronan antara ayat 2 dan 4 dalam pasal 36 tersebut.

Menurut Hidayat, perbedaan itu bukan kesalahan typo atau teknis, melainkan perbedaan substantif sehingga menghadirkan keruwetan dan ketidakpastian hukum.

“Ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan, yang membuat UU ini tidak sederhana sebagaimana niatan semula,” ujar Hidayat seperti dikutip CNNIndonesia.com, dari unggahan Facebook-nya, Rabu (4/11).

Menurut mantan Ketua MPR Periode 2004-2009 itu, ketidaksinkronan ayat 2 dan 4 pasal 36 merujuk pada ketentuan pembangunan rumah sederhana yang tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau deret, namun dapat dikonversi dalam bentuk lain. Ayat 2 itu berbunyi:

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam: a. Bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama, atau; b. Bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.

Bunyi ayat 2 tersebut menurut Hidayat tidak sinkron dengan ayat 4 yang berbunyi hampir serupa. Ayat 4 berbunyi:

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum.

Halaman pertama UU Cipta KerjaHalaman pertama UU Cipta Kerja. (Foto: Screenshot via web jdih.setneg.go.id)

Di sisi lain, bunyi kedua ayat tersebut juga berbeda cukup jauh dengan pasal yang sama dalam UU Nomor 1 tahun 2011 yang menjadi rujukannya.

Hidaya bahkan berkata bahwa Pasal 36 UU 1/2011 tak mengatur ketentuan pembangunan rumah sederhana yang dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun.

Berikut redaksional lengkap Pasal 36 ayat 2 dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2011.

Pasal 36 ayat 2: Pembangunan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. 

Pasal 36 ayat 4: Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang sama. 

Pihak Istana telah mengakui terdapat kekeliruan pada UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi. Namun, kekeliruan itu diklaim hanya soal teknis penulisan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat dikonfirmasi tentang kekeliruan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja. Dia pun menilai kesalahan itu tak berpengaruh.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno lewat pesan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

(thr/pmg)

Sumber : CNN

Iklan RS Efarina