Jakarta, Bank Fast akan diluncurkan pada tanggal 21 Desember 2021. BI Fast adalah merupakan produk digitalisasi keuangan dari Bank Indonesia.
Peluncuran BI Fast ini akan memanjakan pengguna jasa layanan perbankan dengan penurunan biaya layanan transfer antar bank yang sekarang sebesar Rp. 6500 menjadi Rp. 2500
BI Fast akan hadir secara online 24 jam. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyatakan bahwa BI Fast ini akan menjadi infrastruktur pembayaran ritel yang beroperasi 24 jam setiap hari.
Bank Indonesia sebagai penyelenggara BI Fast menetapkan tarif Rp. 19 per transaksi kepada perbankan yang menggunakan layanan ini.
Dengan BI Fast batas maksimal transaksi per setiap transaksinya ditetapkan sebesar Rp. 250 juta. Penetapan batas maksimal ini sudah mempertimbangkan efektivitas, efesiensi dan inovasi serta mitigasi terhadap resiko terhadap layanan yang ada.
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021 disebutkan, bank yang dapat menjadi peserta BI Fast adalah bank umum konvensional; bank umum syariah; unit usaha syariah; dan kantor cabang bank asing di Indonesia.
Dan sampai dengan saat ini, sudah terdapat 22 bank yang mengadopsi kehadiran layanan BI Fast ini.