KORAN SIMANTAB
17 Oktober 2025 | 10:59 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Hukum Tanah di Tapanuli, Simalungun Dan Karo

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
19 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, FB Rado Damanik II – Tentang tanah ulayat, tanah leluhur, tanah kerajaan atau di Simalungun dikenal dengan tanah “partuanon” menjadi sebuah topik yang hangat diperbincangkan saat ini. 

Mungkin berakhirnya masa pakai oleh perkebunan dalam bentuk Hak Guna Usaha menjadi penyebab utama topik ini menjadi sebuah topik yang banyak dibahas. Siapa yang berhak atas tanah tanah tersebut?

Rado Damanik seorang penggiat budaya dan merupakan keturunan dari Raja Siantar sangat concern terhadap isu isu pertanahan ini. berikut adalah salah satu ulasan yang dibagikannya di akun facebooknya.

Hukum tanah di Tapanuli, Simalungun, dan Karo
Alinoedin Enda Boemi
1925, Leiden, 170 halaman.
Saya sedang membaca buku yang ditulis tahun 1925 ini menyangkut hukum atas tanah, salah satunya di Simalungun. Saya telah melingkarinya dan mencoba menterjemhakan setiap paragraf dan halaman yang membahas hukum tanah di Simalungun. Buku yg saya baca ini adalah disertasi yang diterbitkan nyaris bersamaan dengan Tideman. Namun, Enda Bumi, banyak membantah Tideman menyoal hukum tanah di Simalungun.
Mengapa saya membaca buku ini, ialah menambah pengetahuan atas hukum adat tanah, setidaknya 20 tahun pasca pendudukan kolonial di Simalungun. Kemudian, hasil pembacaan ini akan dituangkan pada prolog ataupun pendahuluan kritis atas buku yg akan saya terbitkan di November nanti.
Buku itu adalah hasil penelitian tahun 1984 dalam rangka proyek Pelita. Laporan ini telah diketik oleh mahasiswaku dan sedang saya rapikan dalam layout. Buku ini kelak menjadi referensi luas tentang hukum adat atas Ulayat tanah di Simalungun.
Maksud prolog di depan buku adalah memberikan catatan kritis atas peralihan tanah-tanah Ulayat yg dikonsesikan, lalu direbut paksa dan berdarah, dan kemudian di take over ke negara. Setidaknya, di prolog nanti digambarkan bagaimana hukum adat atas Ulayat tanah di Simalungun sebelum lahirnya “De Agrarische Wet 1870”, yang menjadi entrypoint meluasnya perkebunan di Simalungun.
Penjajahan di Simalungun sejak 1903, mengalihkan tanah Ulayat menjadi milik raja sejalan Agrarische Wet melalui Hak Erpacht (Hak Guna Usaha) dengan kewenangan hak Eigendom (hak milik) selama 75 tahun yg dapat di wariskan atau diagunkan. Sejak tahun 1903 itu hak Ulayat atas tanah pun memudar.
Pasca revsos, bermunculan penyerobot tanah di Simalungun, termasuk “Gerobak Pasir” dan sejumlah imigran tetap di Simalungun.
Buku Enda Boemi ini menjelaskan 6 hukum atas tanah di Simalungun. Ke enam itu sudah dijelaskan TBA tambak dalam bukunya tahun 1976 ataupun dicatat lagi oleh Saragih dkk tahun 1984. Dalam semua buku ini, terutama Enda Boemi, tanah-tanah di Simalungun, sebelum terbitnya Agrarische Wet 1870, ataupun sebelum pendudukan kolonial Belanda sejak 1903, semua tanah di Simalungun adalah Ulayat adat atas raja, dan parbapaan. Spesifik, Ulayat dimaksud adalah tanah kerajaan. Penduduk hanya memperusahai.
Tanah kerajaan, sesuai dengan klan di Simalungun adalah Damanik di Siantar dan partuanonnya mulai Sipolha, Sidamanik, Nagahuta, Bandar, Sarbelawan, Gunung Malela, Marihat hingga Bandarpulo. Demikian halnya klan lain seperti dasuha di Panei, garingging di raya, purba di purba, Girsang di Silimahuta, Sinaga di tanohdjawa, maupun tambak di Silou. Semua itu adalah clan kingdom, yakni penguasa atas tanah. Jadi, klan-klan tersebut adalah pemilik atau Ulayat atas tanah di daerahnya. Rakyat, termasuk imigran tidak memiliki tanah kecuali memperusahai.
Jadi, upaya mendakukan tanah di Sihaporas, termasuk sipanganbolon adalah penyerobotan. Sekaligus, statemen beberapa figur yg menyatakan bhwa Simalungun tidak punya tanah Ulayat adalah penyesatan.

 

Sumber resmi tulisan ini, klik link berikut ini: (19) Rado Damanik II | Facebook

 

Tags: Masyarakat Adattanah
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Zuang Al Chabid (duduk di kursi), warga Amansari mendapat bantuan Pemerintah Kabupaten Simalungun berupa identitas diri (KTP) dan BPJS.(Simantab/ist)
Simalungun

Zuang Akhirnya Bisa Berobat: Ketika Pemerintah Datang Mengetuk Pintu Rumah Warga Kurang Mampu di Amansari

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Kisah haru Zuang Al Chabid, warga Amansari yang akhirnya mendapat bantuan pemerintah Simalungun setelah lama hidup tanpa e-KTP dan BPJS....

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih (pakai peci), mendiskusikan Pembangunan Kabupaten Simalungun di Kementerian PU.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Minta Dukungan Menteri PU untuk Percepatan Pembangunan Jalan

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bertemu Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta untuk membahas percepatan pembangunan jalan dan infrastruktur di...

Read more
Ketua TP PKK Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih, dengan salah seorang anak PAUD.(Simantab/ist)
Simalungun

Lomba Kreativitas PAUD di Simalungun Dorong Layanan Holistik dan Integratif

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Pemkab Simalungun menggelar lomba kreativitas siswa dan guru PAUD untuk memperkuat layanan PAUD Holistik Integratif. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor...

Read more
TP PKK Simalungun berkunjung ke PT Suri Tani Pemuka di Kecamatan Panei.(Simantab/ist)
Simalungun

TP PKK Simalungun Jajaki Kerja Sama dengan PT Suri Tani Pemuka

Editor: Mahadi Sitanggang
14 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Ketua TP PKK Simalungun mengunjungi PT Suri Tani Pemuka di Kecamatan Panei untuk menjajaki kerja sama dalam bidang pendidikan dan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Zuang Akhirnya Bisa Berobat: Ketika Pemerintah Datang Mengetuk Pintu Rumah Warga Kurang Mampu di Amansari

16 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Minta Dukungan Menteri PU untuk Percepatan Pembangunan Jalan

16 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Siantar

Isu Pungli Pembuatan SIM di Siantar, Polisi Bantah, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Korupsi

16 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Olahraga

Kinerja Patrick Kluivert Disorot: 5 Alasan PSSI Pecat Pelatih Timnas Indonesia

16 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Nasional

BGN Kembalikan Rp70 Triliun, NasDem Khawatir Anggaran 2026 Juga Tak Terserap

15 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Pemkot Siap Tampung Usulan Infrastruktur Koperasi Merah Putih

15 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Simalungun

Lomba Kreativitas PAUD di Simalungun Dorong Layanan Holistik dan Integratif

15 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Siantar

Tender Proyek Labkesmas Rp7,9 Miliar di Pematangsiantar Diduga Sarat Rekayasa

15 Oktober 2025 | 17:19 WIB
Siantar

Pasar Horas Diharapkan Jadi Magnet Ekonomi Baru Pematangsiantar

14 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Dunia

Ulos Sianipar Angkat Wastra Nusantara di Panggung Dunia: Indonesia Bersinar di Osaka Expo 2025

14 Oktober 2025 | 12:14 WIB
Simalungun

TP PKK Simalungun Jajaki Kerja Sama dengan PT Suri Tani Pemuka

14 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Siantar

Lantai Drainase dari Bata di Jalan Cipto, Sorotan Publik atas Standar Proyek di Pematangsiantar

14 Oktober 2025 | 11:09 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita