KORAN SIMANTAB
23 Agustus 2025 | 19:07 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Hukum Tanah di Tapanuli, Simalungun Dan Karo

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
19 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, FB Rado Damanik II – Tentang tanah ulayat, tanah leluhur, tanah kerajaan atau di Simalungun dikenal dengan tanah “partuanon” menjadi sebuah topik yang hangat diperbincangkan saat ini. 

Mungkin berakhirnya masa pakai oleh perkebunan dalam bentuk Hak Guna Usaha menjadi penyebab utama topik ini menjadi sebuah topik yang banyak dibahas. Siapa yang berhak atas tanah tanah tersebut?

Rado Damanik seorang penggiat budaya dan merupakan keturunan dari Raja Siantar sangat concern terhadap isu isu pertanahan ini. berikut adalah salah satu ulasan yang dibagikannya di akun facebooknya.

ADVERTISEMENT
Hukum tanah di Tapanuli, Simalungun, dan Karo
Alinoedin Enda Boemi
1925, Leiden, 170 halaman.
Saya sedang membaca buku yang ditulis tahun 1925 ini menyangkut hukum atas tanah, salah satunya di Simalungun. Saya telah melingkarinya dan mencoba menterjemhakan setiap paragraf dan halaman yang membahas hukum tanah di Simalungun. Buku yg saya baca ini adalah disertasi yang diterbitkan nyaris bersamaan dengan Tideman. Namun, Enda Bumi, banyak membantah Tideman menyoal hukum tanah di Simalungun.
Mengapa saya membaca buku ini, ialah menambah pengetahuan atas hukum adat tanah, setidaknya 20 tahun pasca pendudukan kolonial di Simalungun. Kemudian, hasil pembacaan ini akan dituangkan pada prolog ataupun pendahuluan kritis atas buku yg akan saya terbitkan di November nanti.
Buku itu adalah hasil penelitian tahun 1984 dalam rangka proyek Pelita. Laporan ini telah diketik oleh mahasiswaku dan sedang saya rapikan dalam layout. Buku ini kelak menjadi referensi luas tentang hukum adat atas Ulayat tanah di Simalungun.
Maksud prolog di depan buku adalah memberikan catatan kritis atas peralihan tanah-tanah Ulayat yg dikonsesikan, lalu direbut paksa dan berdarah, dan kemudian di take over ke negara. Setidaknya, di prolog nanti digambarkan bagaimana hukum adat atas Ulayat tanah di Simalungun sebelum lahirnya “De Agrarische Wet 1870”, yang menjadi entrypoint meluasnya perkebunan di Simalungun.
Penjajahan di Simalungun sejak 1903, mengalihkan tanah Ulayat menjadi milik raja sejalan Agrarische Wet melalui Hak Erpacht (Hak Guna Usaha) dengan kewenangan hak Eigendom (hak milik) selama 75 tahun yg dapat di wariskan atau diagunkan. Sejak tahun 1903 itu hak Ulayat atas tanah pun memudar.
Pasca revsos, bermunculan penyerobot tanah di Simalungun, termasuk “Gerobak Pasir” dan sejumlah imigran tetap di Simalungun.
Buku Enda Boemi ini menjelaskan 6 hukum atas tanah di Simalungun. Ke enam itu sudah dijelaskan TBA tambak dalam bukunya tahun 1976 ataupun dicatat lagi oleh Saragih dkk tahun 1984. Dalam semua buku ini, terutama Enda Boemi, tanah-tanah di Simalungun, sebelum terbitnya Agrarische Wet 1870, ataupun sebelum pendudukan kolonial Belanda sejak 1903, semua tanah di Simalungun adalah Ulayat adat atas raja, dan parbapaan. Spesifik, Ulayat dimaksud adalah tanah kerajaan. Penduduk hanya memperusahai.
Tanah kerajaan, sesuai dengan klan di Simalungun adalah Damanik di Siantar dan partuanonnya mulai Sipolha, Sidamanik, Nagahuta, Bandar, Sarbelawan, Gunung Malela, Marihat hingga Bandarpulo. Demikian halnya klan lain seperti dasuha di Panei, garingging di raya, purba di purba, Girsang di Silimahuta, Sinaga di tanohdjawa, maupun tambak di Silou. Semua itu adalah clan kingdom, yakni penguasa atas tanah. Jadi, klan-klan tersebut adalah pemilik atau Ulayat atas tanah di daerahnya. Rakyat, termasuk imigran tidak memiliki tanah kecuali memperusahai.
Jadi, upaya mendakukan tanah di Sihaporas, termasuk sipanganbolon adalah penyerobotan. Sekaligus, statemen beberapa figur yg menyatakan bhwa Simalungun tidak punya tanah Ulayat adalah penyesatan.

 

Sumber resmi tulisan ini, klik link berikut ini: (19) Rado Damanik II | Facebook

 

Tags: Masyarakat Adattanah
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Gapura memasuki Kota Serbelawan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Agustus 2025 | 14:21 WIB

Selain itu, Serbelawan juga dikenal sebagai basis penyebaran syiar Islam terbesar di Kabupaten Simalungun. Kota ini melahirkan generasi penerus dakwah...

Read more
Salah satu ruas jalan Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun yang sudah lama tidak tersentuh pembangunan dan perbaikan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Usulkan Rp120 Miliar ke Kementerian PUPR

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Agustus 2025 | 14:58 WIB

Kepala Dinas PUPR Simalungun, Hotbinson Damanik, menyebutkan bila disetujui, dana itu akan difokuskan ke empat kecamatan yang menjadi lumbung pangan,...

Read more
Rencana optimalisasi kebun teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun milik PTPN IV menjadi perkebunan kelapa sawit masih memicu perdebatan sengit di masyarakat.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Agustus 2025 | 14:41 WIB

Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba, mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri persoalan ini. Simalungun|Simantab –...

Read more
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih, panen sayur sawi.(simantab/ist)
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Agustus 2025 | 19:20 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih mengajak para ibu rumah tangga untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

23 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Siantar

Pematangsiantar Siapkan Jurus Hadapi Pemangkasan Dana Transfer 2026

23 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Nasional

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Keluar Pakai Rompi Oranye

23 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Siantar

Banjir dan Jalan Rusak di Viyata Yudha: Warga Gelisah, Proyek Perbaikan Tertunda

22 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Usulkan Rp120 Miliar ke Kementerian PUPR

22 Agustus 2025 | 14:58 WIB
Nasional

KPK Kejar Jejak Uang Rp 222 M di BJB, Lisa Mariana Turut Diperiksa

22 Agustus 2025 | 13:39 WIB
Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus

21 Agustus 2025 | 14:41 WIB
Nasional

Setelah Tes DNA Tidak Cocok, Nama Doris Setiawan Muncul Ayah Anak Lisa Mariana

21 Agustus 2025 | 12:24 WIB
Nasional

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Publik Menanti Kasus Apa yang Menjeratnya

21 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Siantar

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

21 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Nasional

Panglima TNI Rotasi 414 Perwira Tinggi, AD Jadi yang Terbanyak

20 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

20 Agustus 2025 | 19:20 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor