Ikatan Alumni Hormati Proses Hukum 2 Satpam USI Siantar

Siantar – Ikatan Alumni Universitas Simalungun (IKA USI) menghargai proses hukum terhadap dua petugas pengamanan kampus yang dilaporkan ke Polres Siantar pada Sabtu (5/6/2021) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua IKA USI Siantar-Simalungun Robin Pawel Panggabean dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke Simantab.com, Selasa (8/6/2021). 

“Pada prinsipnya, kami tidak pernah meminta agar kedua oknum security itu diberhentikan atau dipecat. Kami hanya menyayangkan sikap yang dipertontonkan Rektor Universitas Simalungun di salah satu media daring dalam menanggapi peristiwa tersebut,” kata Robin.

Menurut Robin, idealnya Rektor USI terlepas siapapun orangnya adalah sebagai pengayom seluruh civitas akademika USI termasuk alumni.

“Alumni yang menjadi korban dalam peristiwa itu, saat ini sudah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Sebagai bentuk solidaritas sesama alumni USI, terlepas siapapun dan dimanapun dia berada, kami pengurus IKA USI, menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

BACA JUGA

Pihaknya kemudian berharap agar kedua petugas keamanan kampus yang terlibat dalam peristiwa itu dapat diberi sanksi menurut undang-undang ataupun sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal kampus USI.

Sebelumnya diberitakan, Bondi Girsang dan anaknya, Ifan Girsang yang bertugas sebagai petugas keamanan kampus Universitas Simalungun (USI) Kota Siantar dilaporkan buntut mengajak duel alumni di depan pos masuk kampus, Sabtu (5/6/2021) lalu.

Selain dilaporkan ke polisi, peristiwa itu juga disampaikan ke pihak Yayasan USI. Dalam kejadian tersebut keduanya menghalangi alumni USI bernama Jonli Simarmata dan rekannya saat akan memasuki kampus. 

Jonli sendiri klaim dirinya saat itu hendak meliput karena mengaku sebagai wartawan media online.

“Setelah kami lanjutkan membuat laporan ke Polres Siantar, kami minta agar Bondi bersama anaknya dipecat dari pekerjaannya. Ini terkait sikap arogansi yang mereka lakukan,” kata Jonli, Selasa (8/6/2021).

Kata Jonli, untuk laporan ke Polres Siantar, pihaknya memasukkan ke bagian pengaduan masyarakat (dumas). Dia berharap Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar segera memprosesnya.

“Pengaduan di polres soal menghalangi tugas wartawan. Mereka melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun,” katanya. ()

Iklan RS Efarina