KORAN SIMANTAB
6 November 2025 | 08:39 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga ini justru menggunung tepat di bawah papan peringatan "DILARANG BUANG SAMPAH DI SINI" yang terpasang di depan Jalan P Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat. (putra purba)

Tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga ini justru menggunung tepat di bawah papan peringatan "DILARANG BUANG SAMPAH DI SINI" yang terpasang di depan Jalan P Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat. (putra purba)

Inilah Siantar, di Tempat Larangan Buang Sampah Malah Jadi TPPS

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
23 April 2025 | 15:36 WIB
Topik: Siantar
0

Saking buruknya, di tempat yang bertuliskan dilarang buang sampah, malah jadi tempat pembuangan sampah sembarangan (TPSS).

Pematangsiantar|Simantab – Buruk. Itulah nilai yang tepat disematkan untuk kondisi kebersihana di Kota Pematangsiantar. Sedikitpun tidak sejalan dengan jargon Lisa (Lihat sampah ambil), yang dipopulerkan Wali Kota dr Susanti.

Saking buruknya, di tempat yang bertuliskan dilarang buang sampah, malah jadi tempat pembuangan sampah sembarangan (TPSS).

Pantauan Simantab, ada sejumlah tempat di beberapa kelurahan memiliki TPSSS dengan tulisan “DILARANG BUANG SAMPAH DI SINI.”

Di tumpukan sampah itu  banyak terlihat sampah plastik dan berbagai jenis limbah rumah tangga, Lokasinya ada di Kelurahan Dwikora, Bantan, Simarito, Banjar, serta Sipinggol-pinggol.

Pengamat Lingkungan setempat,  Ramainim Saragih mengatakan, fenoma yang terjadi di Pematangsiantar itu

cerminan dari kompleksitas persoalan yang berakar dari kebiasaan. Kurangnya pemahaman akan dampak lingkungan, dan seringkali diperparah oleh keterbatasan aksesibilitas terhadap fasilitas tempat sampah yang layak.

“Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tidak bisa lagi bersifat sporadis. Dibutuhkan strategi edukasi yang berkelanjutan, menyentuh berbagai lapisan masyarakat melalui beragam kanal komunikasi. Contoh dan teladan dari para pemimpin dan tokoh masyarakat akan sangat efektif dalam membentuk budaya bersih,” ujarnya, Selasa (22/04/2025).

Anggap remeh dengan lingkungan dan ketidaknyamanan dalam mencari tempat sampah juga menjadi faktor pendorong perilaku tidak bertanggung jawab itu.

Pemko Pematangsiantar, melalui kelurahan, tidak boleh berhenti memberi saran konstruktif. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan infrastruktur tempat sampah yang memadai dan mudah diakses oleh masyarakat.

Di isi lain, dosen Universitas Simalungun ini mengatakan, edukasi yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas juga menjadi kunci untuk mengubah perilaku masyarakat

“Waduh, lurahnya mana nih? Pihak kelurahan memiliki peran kunci dalam memetakan secara detail titik-titik permasalahan sampah di wilayahnya. Observasi langsung, partisipasi aktif warga melalui laporan, dan pemanfaatan teknologi pemetaan membantu mengidentifikasi zona-zona kritis pembuangan sampah ilegal. Dengan data yang akurat, tindakan pencegahan dan penertiban dapat dilakukan lebih terarah,” ujarnya.

Tantangan terbesar dalam mengatasi persoalan ini, katanya, terletak pada perubahan perilaku masyarakat yang sudah mengakar.

Terkait sanksi, Raminim berpendapat bahwa efektivitasnya sangat bergantung pada implementasinya.

“Sanksi tanpa penegakan yang konsisten tidak akan memberikan efek jera. Pemerintah Kota perlu meninjau kembali efektivitas sanksi yang ada. Peningkatan denda yang signifikan, disertai dengan pengawasan ketat dan penindakan tanpa kompromi, dapat menjadi langkah awal yang baik. Namun, sanksi harus berjalan beriringan dengan edukasi dan penyediaan fasilitas yang memadai,” katanya.

Menanggapi kondisi terkait sampah tersebut, Lurah Dwikora, Sam Andre Situngkir menyatakan, pihaknya di tingkat kelurahan fokus pada kegiatan bersih-bersih, sementara pengangkutan sampah merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kalau di tingkat kecamatan dan kelurahan hanya bersih-bersih saja. Kalau pengangkutan sampah hingga ke TPA di Tanjung Pinggir itu tugasnya dinas lingkungan, kami akan konfirmasi kepada OPD terkait,” ujarnya singkat.

Lain halnya disampaikan oleh Kepala Bidang Pesampahaan Sampah DLH Kota Pematangsiantar, Manotar Ambarita. Dia menuturkan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua daerah, termasuk Kota Pematangsiantar.

“Ini jelas menunjukkan adanya permasalahan yang kompleks, bukan hanya terkait minimnya kesadaran sebagian masyarakat, tetapi juga kemungkinan adanya kendala dalam sistem pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, pemasangan rambu atau papan larangan memang merupakan salah satu langkah awal dalam upaya penertiban. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada beberapa faktor krusial.

“Intensitas dan efektivitas sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Papan larangan saja mungkin tidak cukup kuat untuk mengubah kebiasaan buruk yang sudah tertanam. Perlu adanya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif sampah sembarangan terhadap kesehatan dan lingkungan. Kami akan perbaiki perlahan-lahan,” ujar Manotar.(putra purba)

Tags: Dosen USIKota PematangsiantarSampah
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, di Lapangan Adam Malik pada Rabu, 26 Maret 2025.(Simantab/ist)
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 19:50 WIB

Sejumlah PPPK di Kota Pematangsiantar kembali mengeluhkan keterlambatan gaji untuk beberapa bulan. Pemko berjanji akan membayar rapel setelah P-APBD 2025...

Read more
Ilustrasi pelajaran bahasa Portugis.(Simantab/ai)
Siantar

Bahasa Portugis di Sekolah: Disdik Pematangsiantar Tunggu Arahan, Kebijakan Masih Kabur

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 09:44 WIB

Kebijakan pengajaran Bahasa Portugis di sekolah masih belum jelas. Disdik Pematangsiantar menunggu arahan resmi, sementara pengamat menilai wacana ini belum...

Read more
Ilustrasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).(Simantab/ai)
Siantar

Disiplin Warga Jadi Kunci Sukses Program PSEL di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
3 November 2025 | 12:47 WIB

Pemko Pematangsiantar tengah menyiapkan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Namun, kunci keberhasilan terletak pada disiplin warga membuang sampah...

Read more
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 15:41 WIB

Pematangsiantar menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai Cagar Budaya. Langkah ini menjadi upaya serius pemerintah kota dalam menjaga identitas sejarah di...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB
Siantar

Bahasa Portugis di Sekolah: Disdik Pematangsiantar Tunggu Arahan, Kebijakan Masih Kabur

4 November 2025 | 09:44 WIB
Simalungun

Bahasa dan Seni Simalungun Akan Jadi Pelajaran Resmi di Sekolah: Upaya Pemkab Menjaga Identitas Budaya

3 November 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Disiplin Warga Jadi Kunci Sukses Program PSEL di Pematangsiantar

3 November 2025 | 12:47 WIB
Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita