Jakarta, Irjen Pol Ferdy Sambo, Jenderal yang menghebohkan seantero negeri dalam sebulan ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh timsus Mabes Polri. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika memimpin konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolri didampingi oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim dan pejabat tinggi Mabes Polri lainnya.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa Irjen FS disangkakan sebagai master mind, atau orang yang menyuruh melakukan terjadinya satu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim menjelaskan bahwa Irjen FS diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bharada E sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh timsus Mabes Polri.
Selain Irjen FS dan Bharada E, Timsus juga menetapkan Brigadir RR (ADC Irjen Ferdi Sambo) dan KM (Supir dari istri Irjen FS) sebagai tersangka. Adapun peran dari Brigadir RR dan KM adalah membantu dan menyaksikan terjadinya tindak pidana penembakan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Irjen FS, Brigadir RR dan KM disangkakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP serta Pasal 55 & Pasal 56 KUHP.
Dengan diterapkannya Pasal 340 KuHP maka Irjen FS sebagai orang yang diduga menyuruh atau otak pelaku penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J ini terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun.