Janda Kemalingan Berikan Uang ke Polisi, Kapolres Siantar Bilang Begini

Siantar – Berliana boru Aruan (sebelumnya ditulis Roslin) seorang janda berusia 60 tahun, warga Jalan Matio Simpang 2, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumut, mengungkap dirinya sudah tiga kali kemalingan.

Dua kali terjadi pada dua tahun lalu, dia kehilangan emas yang berhasil dibawa maling. Diperkirakan dia mengalami rugi ratusan juta.

Pada dua kasus tersebut dia sempat membuat laporan polisi, terutama pada kejadian kedua. Polsek Siantar Marihat saat itu yang menerima laporannya.

“Pertama kali kejadian, saya rugi jutaan. Tapi yang paling parah kejadian kedua, emas saya seharga ratusan juta hilang. Sudah melapor ke Polsek Siantar Marihat, dan sampai sekarang kasusnya juga belum terungkap,” katanya ditemui di rumahnya, Sabtu (5/6/2021).

Karena pelaku tak kunjung terungkap, menurut Berliana dia pun coba memberikan Rp 500 ribu kepada polisi saat itu, dengan maksud agar kasus diungkap dan pelaku segera ditangkap.

Kasus kemalingan di rumahnya kembali terjadi, Rabu (3/6/2021), sesaat dia baru tiba di rumahnya setelah tiga hari mengikuti pesta di Kabupaten Toba. Pencuri membawa beras dan uangnya Rp 2 juta.

Kasus ini tidak dia laporkan ke polisi, karena menurutnya sia-sia, mengingat dua kejadian sebelumnya tak bisa diungkap polisi.

BACA JUGA

“Trauma lah. Buktinya laporan pertama sama kedua nihil juganya hasilnya sampai sekarang masuk di tahun 2021. Uang pun terus keluar habis banyak, ini mana ada lagi uang saya untuk bayarkan ke polisi saat melapor nanti,” papar korban.

Setelah pengakuan Berliana ini ditayangkan Simantab.com, Minggu (6/6/2021), dikabarkan beberapa petugas kepolisian mendatangi rumahnya pada Minggu sore pukul 16.00 WIB. 

Berliana disuruh menandatangani sebuah surat bermaterai, yang salah satu isinya menyatakan dia tak pernah menyerahkan uang ke polisi.

Di hadapan tiga polisi tersebut dan disaksikan salah seorang anaknya, Berliana menegaskan bahwa dirinya memang pernah menyerahkan uang ke polisi.

Namun dalam redaksi surat yang disodorkan kepadanya untuk diteken justru memuat redaksi bahwa dia tidak pernah memberikan uang kepada polisi.

Berliana sudah meminta agar redaksi surat diganti, namun polisi tidak melakukan hal itu dan dalam posisi gugup dia akhirnya meneken surat dimaksud.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi Minggu (6/6/2021) menegaskan seorang polisi dilarang menerima uang dari korban saat membuat laporan.

“Kalau meminta (uang) sangat salah,” kata Kapolres singkat. (Man2)

Iklan RS Efarina