Janda Tentara Dikeroyok Keluarga Pengusaha Toko Semarak Didepan Tulangnya

DAIRI – Malang nian nasib Reni Br Pardede, Janda dari seorang tentara yang semasa hidupnya dinas di Dairi, Sumatera Utara. Sepeninggal suami, Reni Br Pardede yang juga seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Dairi ini diduga dikeroyok dan dianiaya oleh SS, dkk. Pasca pengeroyokan tersebut, (3/5/2022) Reni Br Pardede melakukan pelaporan ke Polres Dairi, namun laporan tersebut seakan jalan ditempat.

“Jadi, terkait laporan kasus penganiayaan yang kami laporkan ke Polres Dairi, sampai sekarang masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim, Polres Dairi” kata Renius Junianto Simamora, SH., selaku kuasa hukum Reni Br Pardede kepada wartawan saat ditemui di Sat Lantas Polres Dairi, Senin (26/9/2022).

Penganiayaan yang dialami Reni melibatkan lebih dari satu orang. Penganiayaan dilakukan secara bersama sama oleh SS, dkk termasuk dugaan keterlibatan istri dan anak  pengusaha toko Semarak di Kabupaten Dairi.

Bahkan ketika kru simantab dari kantor pusat melakukan komunikasi telepon dengan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Reni Br Pardede, didekat mobil sudah dipukuli dan diinjak injak oleh istri dan anak dari penguasaha toko sepakat tersebut.

Reni Br Pardede melarikan diri ke rumah tulangnya, yang kebetulan persis berada di sebelah toko sepakat, Dairi. Amarah dari istri dan anak dari pengusaha tersebut terus memuncak dan memukuli Reni Br Pardede didepan tulangnya bermarga Sihotang.

“Kami meminta Satreskrim Polres Dairi, sesegera mungkin menetapkan tersangka terhadap para pelaku lainnya yang sampai sekarang ini masih bebas berkeliaran”.  ujarnya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh SS, dkk terhadap Reni Br Pardede bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas, dimana Reni Br Pardede menabrak mobil didepannya sehingga badan mobil bagian belakang mengalami penyok. Dan hari ini, Senin, (26/9/2022), Polres Dairi melakukan pemanggilan terhadap Reni br Pardede atas laporan dari pemilik mobil terkait dengan laka lantas yang terjadi tersebut.

Pengacara dari Reni Br Pardede, Renius Simamora, SH menyatakan bahwa laka lantas tersebut tidak menyebabkan terjadinya korban jiwa. Laka lantas tersebut hanya mengakibatkan kedua mobil mengalami penyok akibat benturan yang terjadi.

Pada saat kejadian, tidak terdapat adanya korban jiwa dan korban yang memerlukan perawatan serius dan intensif ke rumah sakit, namun berselang beberapa hari, terdapat dua orang melakukan pelaporan ke Polres Dairi dan menyatakan diri sebagai korban dari laka lantas tersebut.

Renius Simamora, SH juga mengungkapkan keheranannya karena para pelaku pengeroyokan terhadap kliennya tidak diproses secara hukum, padahal kliennya dikeroyok secara beramai ramai oleh istri dan anak dari pemilik mobil tersebut. Merasa adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, tim kuasa hukum melakukan pelaporan ke wasidik Polda Sumatera Utara dan dari gelar perkara diperintahkan kepada penyidik untuk melakukakn komprontasi keterangan para pihak.

“Dari keterangan penyidik terdapat perbedaan keterangan antara para pelaku yang kita laporkan dengan laporan yang dibuat oleh korban,” tuturnya.

Tim kuasa hukum Reni Br Pardede juga mengungkapkan sejumlah kecurigaan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Dairi ini. Mulai dari kedekatan antara pemilik mobil yang ditabrak oleh kliennya sehingga pihak penyidik seperti menutup mata terhadap keterlibatan istri dan anak dari sang pengusaha tersebut. Dan sebaliknya, pihak kepolisian terlihat bersemangat dalam membidik kliennya.

“Bila pelaku lainnya tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, maka klien kami akan mengirim surat secara pribadi mohon perlindungan hukum ke Kapolri dan Panglima TNI demi mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, dalam kasus tersebut kedua belah pihak saling membuat laporan. Dimana Reni Boru Pardede dilaporkan ke Sat Lantas atas kasus Laka lantas dan SS atas kasus penganiayaan.

“Keduanya sudah berstatus sebagai tersangka. Kami sebelumnya juga sudah upayakan agar keduanya berdamai. Namun kedua belah pihak berkeras melalui jalur hukum,” ujar Rismanto.

Menurut Rismanto kasus penganiayaan yang ditangani di Sat Reskrim Polres Dairi masih dalam proses persiapan berkas untuk dikirim ke Jaksa.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke Jaksa,” terangnya

Iklan RS Efarina