Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pelaku Judi Tebak Angka

Simantab, Siantar – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan pelaku judi jenis tebak angka di Huta II Nagori Mekar Rejo Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu (12/12/2021).

Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelumnya unit Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi sedang terjadi tindak pidana diduga perjudian angka tebakan jenis Hongkong.

“Dengan berbekal informasi ini, Kanit Jatanras bersama 5 personil Satreskrim menuju ke lokasi dan kemudian melakukan penggerebekan, ternyata benar bahwa ada kegiatan perjudian,” ujarnya.

Pelaku yang diamankan berinisial SH (40), warga huta II Nagori Mekar Rejo, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku petugas mengamankan 2 lembar potongan kertas rokok berisi tulisan angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 unit handphone android merek Samsung warna hitam berisi pesan terkirim terdapat angka tebakan dan uang tunai sebesar Rp 262 ribu.

“Semua barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Simalungun bersama pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika ada masyarakat yang mengetahui, adanya aksi judi togel , agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” paparnya.

Polisi menjerat pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana termaktub dalam Pasal 303 KUH-Pidana.

“Kasusnya sedang didalami penyidik untuk pengembangan. Yang bersangkutan kini dalam pemeriksaan intensif,” kata AKP Rachmat Aribowo dikonfirmasi, Senin (13/12).

Iklan RS Efarina