Jelang Malam Tahun Baru, Polres Simalungun Imbau Tidak Gelar Pesta Kembang Api

Simantab, Simalungun – Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan dengan jumlah kendaraan skala besar dan tidak menyalakan mercon serta menggelar pesta kembang api di malam pergantian tahun 2021.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Dedy Nicolas agar Simalungun tetap kondusif jelang tahun baru.

“Terkait larangan membunyikan petasan, selain membahayakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, suara ledakan dapat memicu terjadinya kegaduhan,” kata Kapolres., Kamis (30/12/2021).

Kapolres juga minta masyarakat yang merayakan malam penggantian tahun agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah.

“Ini untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 jelang malam pergantian tahun,” ujarnya.

Dedy menjelaskan untuk pengamanan nataru, Polres Simalungun telah mendirikan 6 pos pengamanan dengan satu pos pelayanan dengan mekanisme penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Masyarakat yang akan memasuki wilayah Simalungun akan dilakukan pemeriksaan aplikasi pedulilindungi, scand barcode untuk melihat masyarakat sudah divaksin atau belum.

Petugas operasi lilin juga menyediakan tim vaksinator untuk memberikan vaksin tehadap masyarakat yang sama sekali belum divaksin maka akan dilakukan pemeriksaan swab antigen.

“Jika masyarakat dinyatakan reaktif, pos pengamanan disiagakan tim penanganan pesebaran COVID -19 maka masyarakat tersebut akan dilakukan pemeriksaan mendalam dengan dibawa ke rumah sakit yang telah disiapkan untuk dilakukan isolasi sementara,” sebutnya.

Penyelenggaraan Operasi lilin 2021 dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 24 Desember kemarin sampai 2 Januari 2022 dengan mengedepankan kegiatan preemitif dan preventif secara humanitas serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, tutup Kapolres.

Iklan RS Efarina