KORAN SIMANTAB
25 Juni 2025 | 01:05 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Jual Beli Batik Untuk Anak Sekolah Di Simalungun Adalah PUNGLI

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
30 April 2022 | 16:41 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Praktek jual beli baju batik di sekolah sekolah se Kabupaten Simalungun kemballi terjadi. Setiap siswa diwajibkan menggunakan batik pada hari tertentu. Namun baju batik siswa tersebut untuk tahun ajaran 2022/2023 menggunakan desain yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

Sepri Ijon Saragih, SH, MH kepada simantab pada hari Jumat, 29 April 2022 menyatakan Penjualan batik ke siswa SD dan SMP se Kabupaten Simalungun ini melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010.

Bahwa larangan melakukan praktik jual beli baju sekolah maupun baju batik sekolah tersebut sebagaimana yang telah terjadi saat ini di beberapa sekolah SMP Negeri di Kabupaten Simalungun juga secara tegas diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010, yang intinya menyatakan “pemerintah tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam atau baju jenis apapun kepada anak didik di lingkungan sekolah”;
  2. Permendikbu No.45 Tahun 2014 yang intinya menyatakan : “bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta pendidik”;
  3. Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbub No.1 Tahun 2021, yang pada pokoknya menyatakan : “sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang : melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”

Sepri Ijon Saragih, SH, MH meminta kepada semua pihak yang telah melakukan persekongkolan untuk jual beli baju batik dilingkungan sekolah untuk menghentikan segala tindakannya berkaitan dengan hal tersebut, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Tindakan mewajibkan siswa untuk membeli batik adalah sebuah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar.

Kepala sekolah dan wali murid harus berani menolak untuk membeli baju tersebut. Berikut ini adalah rilis yang dikirimkan oleh Sepri Ijon Saragih, SH, MH. DOWNLOAD

Tags: pungli
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ilustrasi pembuatan sumur bor di suatu desa di Simalungun.(simantab/ai)
Simalungun

Proyek Rp5 Miliar di Simalungun Terancam Gagal Bayar, Kadis Pertanian Dinilai Lalai

Editor: Mahadi Sitanggang
24 Juni 2025 | 17:41 WIB

Dalam surat pengakuan utang yang dikeluarkan Dinas Pertanian, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh keterlambatan imput data pada aplikasi OMSPAN....

Read more
Ketua TP PKK, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih dengan sejumlah lansia di HLUN.(simantab/ist)
Simalungun

Hangat dan Mengharukan! Bupati Simalungun Rayakan HLUN ke-29 Bersama Ratusan Lansia

Editor: Mahadi Sitanggang
24 Juni 2025 | 14:14 WIB

Bupati mengingatkan keluarga agar memperlakukan lansia dengan penuh kasih sayang dan tidak pernah menganggap mereka sebagai beban. Pamatang Raya|Simantab –...

Read more
Mapolres Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih Pamatangraya, Nagori Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

Terseret Kasus Penelantaran Anak, Pria di Simalungun Tuding Jadi Korban Kriminalisasi: Polres Bungkam

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juni 2025 | 13:22 WIB

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara kliennya dan Monica sejak Mei 2017, yang berawal dari perjodohan keluarga. Simalungun|Simantab –...

Read more
Sekolah Dasar (SD) Negeri 091434 Sait Buntu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

Pungli SKL Marak di Pematang Sidamanik, Aturan Bupati Simalungun Diabaikan

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Juni 2025 | 14:25 WIB

Total dana yang terkumpul dari 18 SD diperkirakan mencapai Rp71,2 juta, jika dihitung dari 356 siswa kelas VI yang dikenai...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Proyek Rp5 Miliar di Simalungun Terancam Gagal Bayar, Kadis Pertanian Dinilai Lalai

24 Juni 2025 | 17:41 WIB
Simalungun

Hangat dan Mengharukan! Bupati Simalungun Rayakan HLUN ke-29 Bersama Ratusan Lansia

24 Juni 2025 | 14:14 WIB
Siantar

Berburu Rp4 Miliar dari Reklame: Siantar Dikejar Target, Tapi Dihantui Reklame Ilegal!

24 Juni 2025 | 13:00 WIB
Dunia

Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel: Damai atau Tipu Daya?

24 Juni 2025 | 10:09 WIB
Dunia

Iran Menggila! Rudal Hantam Pangkalan Udara AS di Qatar, Dunia Kian Bergejolak

24 Juni 2025 | 09:56 WIB
Dunia

Geger di Iran! Khamenei Dikabarkan Siapkan Tiga Pengganti Rahasia Jelang Ancaman Pembunuhan

23 Juni 2025 | 16:28 WIB
Siantar

Sekolah Rakyat Pematangsiantar: Efisiensi Anggaran atau Kompromi Fasilitas Pendidikan?

23 Juni 2025 | 15:49 WIB
Dunia

Murka Iran Mendidih: 6 Skema Pembalasan, Bahrain Bisa Jadi Sasaran Awal

23 Juni 2025 | 13:19 WIB
Dunia

Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Dunia Terancam Krisis Energi Global!

23 Juni 2025 | 09:56 WIB
Simalungun

Terseret Kasus Penelantaran Anak, Pria di Simalungun Tuding Jadi Korban Kriminalisasi: Polres Bungkam

21 Juni 2025 | 13:22 WIB
Dunia

Perang Iran-Israel Memanas, AS Kerahkan Pesawat Raksasa C-5M dan Armada Tempurnya

21 Juni 2025 | 12:15 WIB
Dunia

Perang Iran-Israel Memanas, Dunia Panik Cari Jalan Damai

20 Juni 2025 | 16:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba