KORAN SIMANTAB
31 Oktober 2025 | 02:20 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Jual Beli Batik Untuk Anak Sekolah Di Simalungun Adalah PUNGLI

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
30 April 2022 | 16:41 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Praktek jual beli baju batik di sekolah sekolah se Kabupaten Simalungun kemballi terjadi. Setiap siswa diwajibkan menggunakan batik pada hari tertentu. Namun baju batik siswa tersebut untuk tahun ajaran 2022/2023 menggunakan desain yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

Sepri Ijon Saragih, SH, MH kepada simantab pada hari Jumat, 29 April 2022 menyatakan Penjualan batik ke siswa SD dan SMP se Kabupaten Simalungun ini melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010.

Bahwa larangan melakukan praktik jual beli baju sekolah maupun baju batik sekolah tersebut sebagaimana yang telah terjadi saat ini di beberapa sekolah SMP Negeri di Kabupaten Simalungun juga secara tegas diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010, yang intinya menyatakan “pemerintah tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam atau baju jenis apapun kepada anak didik di lingkungan sekolah”;
  2. Permendikbu No.45 Tahun 2014 yang intinya menyatakan : “bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta pendidik”;
  3. Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbub No.1 Tahun 2021, yang pada pokoknya menyatakan : “sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang : melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”

Sepri Ijon Saragih, SH, MH meminta kepada semua pihak yang telah melakukan persekongkolan untuk jual beli baju batik dilingkungan sekolah untuk menghentikan segala tindakannya berkaitan dengan hal tersebut, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Tindakan mewajibkan siswa untuk membeli batik adalah sebuah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar.

Kepala sekolah dan wali murid harus berani menolak untuk membeli baju tersebut. Berikut ini adalah rilis yang dikirimkan oleh Sepri Ijon Saragih, SH, MH. DOWNLOAD

Tags: pungli
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Bunda PAUD Kabupaten Simalungun, Darmawati Anton Saragih, bersama rombongan di TK Nanwori.(Simantab/ist)
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 21:02 WIB

Bunda PAUD Simalungun, Darmawati Anton Saragih, mengajak semua pihak bersinergi membangun pendidikan dan pengasuhan anak usia dini di Kecamatan Sidamanik....

Read more
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Simalungun.(Simantab/rel)
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 20:15 WIB

Pemkab Simalungun memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan upacara khidmat. Bupati mengajak generasi muda menjadi pemuda adaptif, kreatif, dan berintegritas....

Read more
Tim gabungan dari Kemnaker, Disnaker Simalungun, dan aparat pengawasan ketenagakerjaan berdialog dengan pihak perusahaan di kawasan KEK Sei Mangkei, terkait proses penertiban dan penyelesaian izin kerja bagi 94 TKA yang tidak memiliki dokumen resmi.(Simantab/ist)
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 20:05 WIB

Sebanyak 94 pekerja asing di KEK Sei Mangkei dikeluarkan karena tidak memiliki izin RPTKA. Pemkab Simalungun menegaskan pengawasan ketat demi...

Read more
Bupati Simalungun tandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK).(Simantab/rel)
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 19:51 WIB

Bupati Simalungun menyerahkan SK kepada 920 PPPK formasi 2024 dan mengingatkan ASN untuk disiplin, berintegritas, serta bijak bermedia sosial. Pematang...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita