KORAN SIMANTAB
22 Agustus 2025 | 17:43 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Jual Beli Batik Untuk Anak Sekolah Di Simalungun Adalah PUNGLI

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
30 April 2022 | 16:41 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Praktek jual beli baju batik di sekolah sekolah se Kabupaten Simalungun kemballi terjadi. Setiap siswa diwajibkan menggunakan batik pada hari tertentu. Namun baju batik siswa tersebut untuk tahun ajaran 2022/2023 menggunakan desain yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

Sepri Ijon Saragih, SH, MH kepada simantab pada hari Jumat, 29 April 2022 menyatakan Penjualan batik ke siswa SD dan SMP se Kabupaten Simalungun ini melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010.

Bahwa larangan melakukan praktik jual beli baju sekolah maupun baju batik sekolah tersebut sebagaimana yang telah terjadi saat ini di beberapa sekolah SMP Negeri di Kabupaten Simalungun juga secara tegas diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010, yang intinya menyatakan “pemerintah tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam atau baju jenis apapun kepada anak didik di lingkungan sekolah”;
  2. Permendikbu No.45 Tahun 2014 yang intinya menyatakan : “bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta pendidik”;
  3. Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbub No.1 Tahun 2021, yang pada pokoknya menyatakan : “sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang : melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”

Sepri Ijon Saragih, SH, MH meminta kepada semua pihak yang telah melakukan persekongkolan untuk jual beli baju batik dilingkungan sekolah untuk menghentikan segala tindakannya berkaitan dengan hal tersebut, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Tindakan mewajibkan siswa untuk membeli batik adalah sebuah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar.

Kepala sekolah dan wali murid harus berani menolak untuk membeli baju tersebut. Berikut ini adalah rilis yang dikirimkan oleh Sepri Ijon Saragih, SH, MH. DOWNLOAD

Tags: pungli
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Salah satu ruas jalan Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun yang sudah lama tidak tersentuh pembangunan dan perbaikan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Usulkan Rp120 Miliar ke Kementerian PUPR

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Agustus 2025 | 14:58 WIB

Kepala Dinas PUPR Simalungun, Hotbinson Damanik, menyebutkan bila disetujui, dana itu akan difokuskan ke empat kecamatan yang menjadi lumbung pangan,...

Read more
Rencana optimalisasi kebun teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun milik PTPN IV menjadi perkebunan kelapa sawit masih memicu perdebatan sengit di masyarakat.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Agustus 2025 | 14:41 WIB

Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba, mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri persoalan ini. Simalungun|Simantab –...

Read more
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih, panen sayur sawi.(simantab/ist)
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Agustus 2025 | 19:20 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih mengajak para ibu rumah tangga untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam...

Read more
Pedagang dan warga hanya bisa pasrah menyaksikan api melahap kios di Pasar Serbelawan.(simantab/putra purba)
Simalungun

Ratusan Kios di Pasar Serbelawan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp8 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Agustus 2025 | 20:48 WIB

Sebanyak 140 kios terdiri dari 100 kios bagian dalam dan 40 kios bagian depan ludes terbakar habis dilahap api. Simalungun|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Usulkan Rp120 Miliar ke Kementerian PUPR

22 Agustus 2025 | 14:58 WIB
Nasional

KPK Kejar Jejak Uang Rp 222 M di BJB, Lisa Mariana Turut Diperiksa

22 Agustus 2025 | 13:39 WIB
Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus

21 Agustus 2025 | 14:41 WIB
Nasional

Setelah Tes DNA Tidak Cocok, Nama Doris Setiawan Muncul Ayah Anak Lisa Mariana

21 Agustus 2025 | 12:24 WIB
Nasional

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Publik Menanti Kasus Apa yang Menjeratnya

21 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Siantar

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

21 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Nasional

Panglima TNI Rotasi 414 Perwira Tinggi, AD Jadi yang Terbanyak

20 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

20 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Siantar

Sopir Bus di Pematangsiantar Resah, Musik Dilarang Diputar Gegara Royalti

20 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Nasional

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Cocok

20 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Nasional

Pelajar Tewas Saat Tawuran Picu Bentrokan Warga di Ambon, Dua Orang Terluka

19 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Simalungun

Ratusan Kios di Pasar Serbelawan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp8 Miliar

19 Agustus 2025 | 20:48 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor