Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Diringkus Beserta 18 Paket Sabu-Uang Penjualan

Simantab, Siantar – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar kembali menciduk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku sempat berubaya kabur ketika hendak ditangkap petugas.

Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tindak-tanduk pelaku menjual narkoba. Pelaku bernama Anjasmara (32)

Menurut sumber informasi tersangka menetap di sebuah rumah Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi. Lalu, sekira pukul 16.30 WIB, personil menemukan rumah yang dicurigai tersebut,  dan saat personil masuk ke dalam rumah tersebut, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di ruang tamu.

“Namun pelaku langsung berlari ke arah dapur,” ujarnya.

Upaya kabur pelaku tak berhasil sebab polisi telah mengepung lokasi. Petugas juga mendapati pelaku mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya.

“Benda yang dicampakkan itu satu buah kotak korek selam yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 18 paket narkotika diduga jenis sabu dengan total berat brutto 2,98 gram,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti 1 unit handphone merk Samsung, uang sebanyak Rp 1.500.000 diduga hasil penjualan sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.

“Pelaku mengakui semua barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya hanya melalui nomor telepon,” lanjutnya.

Sementara itu polisi masih mendalami kasusnya usai berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (15/1/2022) yang lalu. Pelaku dijerat tindak pidana narkotika sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mencari jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.

Iklan RS Efarina