Medan – Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidempuan, Sopian Subri Lubis menuding eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, dr Tety Rumondang sebagai salah satu penyebab terkendalanya pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes).
Sebab, menurut Sopian, dr Tety tidak mau menandatangani persyaratan pencairan.
“Untuk tahun 2020 bulan April hingga Desember, tetapi terkendala di pertanggungjawaban keuangan. Semasa Direktur lama dr Tety Rumondang tidak mau menandatangani persyaratan pencairan dari bulan April sampai dengan Juni 2020,” ungkap Sopian melalui pesan WhatsApp, Senin (30/8/2021).
Kendala lainnya, aku Sopian, belum dibayarnya insentif nakes karena terkendala dalam merubah penjabaran APBD.
“Untuk Dinas Kesehatan tahun 2020, masih merubah penjabaran APBD,” katanya.
Begitu pun, Sopian mengklaim dalam waktu dekat akan segera membayar insentif nakes di wilayah kerjanya untuk tahun 2020.
“Nilai insentif nakes yang akan dibayarkan kurang lebih Rp2,5 miliar. Saat ini sedang di proses di Badan Keuangan dan dalam waktu dekat akan dibayarkan untuk tahun 2020,” akunya.
Mendagri Tito Karnavian pun telah menegur Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution perihal belum dibayarkannya insentif nakes yang dikabarkan mencapai 16 bulan.
Itu tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Pada poin 2A dalam salinan surat teguran itu menyatakan, sisa BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan sebagai berikut, sisa BOK TA 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp.2.890.093.457 atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp.3.895.500.000.
Kemudian poin 2B tertera, belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp.4.090.093.457. [Andi]