Kapolda Sumut Ungkap Kronologi Pembunuhan Ketua MUI Labura

Labura – Kepala Polda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak menegaskan meninggalnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurrasyid Aruan, murni tindak pembunuhan dan sudah direncanakan pelaku Suprianto alias Anto Dogol (35).

“Saya pastikan penyidik akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalami lebih jauh kemungkinan ada motif lainnya,” tegas Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan pers di Markas Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021) sore.

Pada kesempatan itu, turut hadir Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, Wakil Bupati Syamsul Tanjung, Ketua PC NU Labura, Kharuddin Gultom, Sekjen MUI Labura Aswin Pasaribu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Panca mengungkapkan, pembunuhan terhadap Aminurrasyid Aruan bermula ketika korban baru pulang mengarit rumput pada Selasa (27/7/2021) sore di Jalan Utama, Lingkungan VI Panjang Bidang II, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

“Tersangka memberhentikan sepeda motor korban, kemudian langsung membacok leher korban sehingga korban terjatuh dari kendaraannya lalu tersungkur masuk ke dalam parit,” ungkap Panca.

 

Tersangka Suprianto alias Anto Dogol.

 

Tersangka S alias Anto Dogol, sambung Panca, kembali membacok korban secara berulang kali. Sehingga korban meninggal di lokasi kejadian dengan bersimbah darah.

Panca menuturkan, perbuatan tersangka terhadap korban, dikarenakan rasa sakit hati tersangka karena ucapan korban. “Tersangka merasa sakit hati lantaran korban menasehati tersangka untuk tidak melakukan pencurian sawit lagi,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan, sambungnya, 1 buah parang panjang, 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam, 1 buah sabit milik korban, dan satu buah karung goni berisi rumput.

 

 

Sepeda motor milik Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan.

 

“Tersangka disangkakan dengan pasal 340 subs 338 subs 351, penganiayaan dengan menghilangkan nyawa korban,” katanya.

Terhadap pelaku S alias AD, warga Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualah Hulu, Aek Kanopan, tambah Panca, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap.

“Pelaku S alias AD terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Kasus ini murni tindak pembunuhan dan sudah direncanakan pelaku. Saya pastikan penyidik akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalami lebih jauh kemungkinan ada motif lainnya,” pungkas Panca. ()

Iklan RS Efarina