KORAN SIMANTAB
8 Januari 2026 | 14:47 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Kasus Baju Seragam Batik Simalungun, KPK Diminta Supervisi Kejaksaan Negeri Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
11 Mei 2022 | 12:18 WIB
Topik: Headline, Simalungun
0

Simalungun, Kasus pengadaan baju batik seragam yang diperjual belikan di sekolah sekolah se-Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terus mendapat sorotan dari penggiat pendidikan dan anti korupsi di Siantar Simalungun.

Baju seragam batik tersebut diperuntukkan bagi siswa di jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Pengadaan baju seragam batik dengan nuansa etnis Simalungun ini sendiri sudah berlangsung beberapa tahun belakangan. Namun baju seragam batik untuk tahun ajaran 2022 ini menggunakan corak yang berbeda dari tahun tahun sebelumnya.

Perubahan corak batik ini tentu saja memaksa siswa untuk membeli ulang. Jika ditahun sebelumnya baju batik abang kelas dapat digunakan oleh adiknya namun kebijakan dinas pendidikan Simallungun yang merubah corak batik tersebut membuat semua siswa harus membelinya.

Hal ini tentu saja memberatkan orang tua siswa se-Kabupaten Simalungun. Orang tua siswa kepada simantab menyatakan keberatan terhadap harga batik tersebut karena sangat mahal dan jika dibandingkan dengan baju dengan bahan yang sama yang beredar di pasar, harga tersebut sangatlah mahal.

Hal tersebut mendorong Lembaga Advokasi dan Kajian Hukum Indonesia berdasarkan rilis yang diterima Simantab menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Dalam suratnya tertanggal 11 Mei 2022 Nomor: 24/PER/LAKHI/2022 tentang Permohonan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pengawasan terhadap KEjaksaan Negeri Simalungun  ATAS PENYELIDIKAN TERHADAP ADANYA laporan Dugaan KORUPSI pengadaan baju batik SD, SMP di Kabupaten Simalungun.

Dalam surat tersebut, Ronal Reagen Barimbing, SH sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Kajian Hukum Indonesia menyatakan:

Bahwa sesuai dengan analisa ataupun Investigasi Team kami di lapangan Pengadaan Batik untuk anak SD dan SMP yang ada di kabupaten Simalungun Tersebut adalah Sebuah Perbuatan Melawan Hukum untuk memperkaya Diri sendiri ataupun orang lain yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Selain adanya potensi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh penjual dan kepala sekolah serta dinas pendidikan di Kabupaten Simalungun, Lembaga Advokasi dan Kajian Hukum Indonesia juga menyoroti tentang beban yang ditanggung oleh orang tua siswa dalam masa pandemi Covid 19 ini.

Dan selanjutnya Ronal Reagen Barimbing, SH juga menduga adanya persekongkolan dan pembiaran dari instansi terkait dalam pengadaan baju batik yang berlangsung di sekolah sekolah se Kabupaten Simalungun.

Bahwa kami menduga keras adanya Pembiaran ataupun Unsur Kesengajaan dari Pemerintahan Kabupaten Simalungun Terhadap Persoalan ini, kuatnya dugaan kami berdasarkan analisa Hukum kami yaitu adanya surat edaran yang di keluarkan oleh dinas Pendidikan Kabupaten simalunun Nomor : 420/1094/4.4.1/2022 tertanggal 28 April 2022 Tentang surat edaran terkait pakaian batik Motif etnik Simalungun, dalam Surat tersebut, Kadis Pendidikan kabupaten Simalungun Drs.Jocson Midian Silalahi.M.Pd yang pada intinya menyatakan bahwa bagi siswa yang memiliki pakaian seragam Batik Milik kakak/Saudara (Baju Batik Yang sama) dari kelas yang lebih tinggi diperbolehkan untuk memakai pakaian dimaksud tanpa membeli batik Di maksud, Akan tetapi Fakta Di lapangan batik yang diperjual Belikan tidak memilik Corak yang sama dengan tahun sebelumnya, Sehingga tidak ada alasan bagi siswa untuk memaki pakaian kakak ataupun saudaranya.

Dan Ronal Reagen Barimbing, SH meminta KPK RI untuk melakukan supervisi terhadap kasus yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Simalungun ini karena telah terjadi pemanggilann oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Simalungun.

Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ini sangat dibutuhkan untuk menjamin penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Tags: batikKPK RI
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Penaburan bibit ikan nila dan gurame keramba ke dalam bondar pada Bumnag Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 15:06 WIB

DPMN Simalungun menemukan 13 BUMNag bermasalah dalam kepengurusan. Pemkab memperkuat pembinaan dan evaluasi BUMNag pada 2026. Simalungun|Simantab - Dinas Pemberdayaan...

Read more
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 14:55 WIB

UMK Simalungun 2026 naik 8,5 persen menjadi Rp3.351.403 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. UMSK ditetapkan Rp3.451.945 untuk sektor tertentu....

Read more
Warga melakukan pembayaran wajib pajak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:38 WIB

Pemkab Simalungun menyiapkan pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai strategi meningkatkan pendapatan daerah pada 2026 di tengah menurunnya...

Read more
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian (paling kanan) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pemkab Simalungun kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita